
Jika Anda memiliki tanah atau ingin membeli tanah, maka sertifikat tanah merupakan hal penting yang perlu Anda perhatikan. Saat ini, Anda juga bisa mengecek sertifikat tanah tanpa harus pergi ke kantor BPN. Ada cara cek sertifikat tanah online yang bisa Anda lakukan untuk melihat tanah tersebut atas nama siapa.
Bagaimana Cek Sertifikat Tanah Online?
Sertifikat tanah sendiri merupakan bukti kepemilikan yang sah. Dokumen ini juga akan berkaitan langsung dengan masalah legalitas kepemilikan lahan.
Dengan kemajuan teknologi, saat ini Anda sudah bisa melakukan cek sertifikat tanah online. Cara ini tentu saja memudahkan bagi mereka yang tidak sempat pergi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Berikut adalah cara cek sertifikat tanah online yang bisa Anda lakukan.
1. Menggunakan Aplikasi Sentuh Tanahku
Salah satu cara cek sertifikat tanah atas nama siapa yang bisa Anda lakukan adalah dengan menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku. Cara ini bisa dilakukan untuk Anda yang menggunakan perangkat mobile. Berikut adalah cara yang perlu Anda lakukan untuk menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku.
- Langkah pertama adalah pastikan Anda sudah memiliki aplikasi ini. Jika belum, Anda bisa mendownloadnya di Play Store untuk pengguna Android dan App Store untuk pengguna iOS.
- Selanjutnya, lakukan registrasi dengan menggunakan alamat email aktif yang Anda punya.
- Jika sudah, buka aplikasi Sentuh Tanahku.
- Selanjutnya, login dengan menggunakan alamat email yang telah Anda daftarkan sebelumnya.
- Selanjutnya klik menu Cek Berkas BPN Online.
- Lalu pilih Info Sertifikat.
- Nantinya, aplikasi akan menampilkan data sertifikat tanah yang Anda minta secara lengkap termasuk data kepemilikannya.
2. Menggunakan Situs BPN
Selain menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku, cara lainnya yang juga bisa Anda lakukan adalah dengan menggunakan situs BPN. Cara ini bisa Anda lakukan jika tidak bisa mendownload aplikasi Sentuh Tanahku. Berikut adalah cara yang bisa Anda lakukan jika ingin menggunakan situs BPN untuk cek sertifikat tanah online.
- Pertama, masuk ke situs www.atrbpn.go.id.
- Langkah selanjutnya adalah pilih menu Publikasi.
- Setelah itu, masuk ke menu Layanan.
- Pilih menu Pengecekan Berkas.
- Masukkan informasi yang dibutuhkan, mulai dari kantor, nomor berkas, dan juga tahun, lalu klik Cari Berkas.
- Selanjutnya, website akan menampilkan data sertifikat yang Anda minta, termasuk data tentang kepemilikannya.
3. Menggunakan Peta BPN Online
Cara lainnya yang juga bisa Anda lakukan untuk melihat kepemilikan tanah adalah menggunakan peta BPN Online. Dengan menggunakan cara ini, Anda akan melihat status kepemilikan suatu lahan melalui tampilan 2 dimensi.
Ada dua cara yang bisa Anda lakukan jika ingin menggunakan cara ini. Pertama adalah akses lewat website bhumi.atrbpn.go.id. Cara kedua adalah akses melalui www.atrbpn.go.id lalu klik opsi Publikasi lalu pilih peta.
Anda bisa mencari lokasi yang Anda cari dengan menggeser peta tersebut dan juga menggunakan fitur zoom agar tampilan lebih jelas.
Pada peta ini Anda akan melihat dua warna umum, yaitu oranye dan hijau. Oranye menunjukkan bidang tanah yang telah terdaftar sementara hijau untuk lahan yang belum terdaftar.
Pastikan Anda Memiliki Sertifikat Tanah yang Asli!
Kepemilikan tanah yang sah hanya bisa ditentukan oleh kepemilikan sertifikat tanah. Jika Anda ingin membeli tanah, cek sertifikat tanah atas nama siapa merupakan hal pertama yang perlu Anda lakukan.
Apalagi saat ini cek sertifikat tanah online sudah bisa Anda lakukan dan tentunya akan memudahkan Anda. Cara ini juga bisa Anda lakukan di mana saja dan kapan saja.
Baca selengkapnya: Tips Beli Tanah agar Tidak Tertipu!