Surat Keterangan Tanah: Pengertian, Dasar Hukum, dan Syaratnya

Surat Keterangan Tanah: Pengertian, Dasar Hukum, dan Syaratnya

Tanah merupakan elemen penting dalam kehidupan manusia, yang memiliki banyak fungsi esensial, seperti lahan untuk bercocok tanam hingga tempat mendirikan bangunan atau hunian. Dalam rangka menghindari sengketa atau perebutan tanah, seseorang perlu memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) sebagai bukti kepemilikan. 

Selain itu, tanah termasuk aset kekuasaan negara yang digunakan untuk kesejahteraan rakyat. Akan tetapi, rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi dalam negara, memiliki hak untuk mengelola dan menguasai sebidang tanah secara penuh. Mari simak perihal SKT secara lebih lengkap di bawah ini!  

Apa Itu Surat Keterangan Tanah?

Surat Keterangan Tanah adalah sebuah dokumen kepemilikan tanah yang satu tingkat di bawah sertifikat tanah. Dulu, dokumen ini berfungsi sebagai pelengkap pendaftaran tanah. Namun, sekarang tidak perlu SKT lagi untuk pensertifikatan tanah. 

Meski begitu, terkadang Homers tetap membutuhkan surat ini untuk mengurus beberapa dokumen tertentu. Kurang lebih SKT sekarang ini berguna sebagai bukti tertulis untuk menegaskan riwayat tanah, bahwa itu milik Homers

Sebenarnya, tidak masalah memiliki surat kepemilikan tanah, sebab Homers bisa menjadikannya sebagai bukti penguat atas kepemilikan tanah. Sayangnya, orang pedesaan umumnya menganggap SKT setara dengan sertifikat tanah 

Padahal, surat keterangan yang sah dan memiliki kepastian hukum tetap adalah sertifikat hak atas tanah. Oleh sebab itu, jika Homers membeli suatu lahan dan dokumen kepemilikannya berupa Surat Keterangan Tanah, bukan berarti tanah tersebut bermasalah. 

Artinya, tanah tersebut belum bersertifikat atau masih belum pemilik sebelumnya daftarkan haknya ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Maka dari itu, Homers perlu mendaftarkan tanah tersebut terlebih dahulu, supaya BPN bisa membuatkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan atas tanah dengan dasar hukum yang sah.

Kemudian, tanah pun bisa lebih mudah Homers perjualbelikan dan terlindungi oleh hukum di Indonesia.

Dasar Hukum Surat Keterangan Tanah Apa Saja?

Dasar hukum Surat Keterangan Tanah adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Undang-Undang tersebut ditunjang dengan PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah.

Selain itu, terdapat Surat Edaran Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1756/15.1/IV/2016 tentang petunjuk pelaksanaan pendaftaran tanah masyarakat. 

Supaya lebih rinci, Homers bisa melihat penjelasan dalam Undang-Undang dan Peraturan Pemerintahan di atas. Di dalam dasar hukum tersebut, memuat banyak pasal dan poin mengenai tanah yang bisa Homers cermati. 

Syarat Membuat Surat Keterangan Tanah

Lembaga yang berwenang mengeluarkan SKT berasal dari kantor kelurahan atau kecamatan setempat. Sebelum mengurus surat keterangan, Homers perlu menyiapkan sejumlah berkas terlebih dahulu secara lengkap, sehingga Homers bisa mengajukan diri sebagai “pemohon”. 

Selanjutnya, pemohon wajib melengkapi dokumen lampiran yang diperlukan dalam rangka mengurus keterangan kepemilikan tanah hingga akhirnya diajukan ke Kepala Desa atau Camat untuk ditandatangani. Berikut beberapa lampiran dokumen yang perlu Homers persiapkan:

  • Fotokopi kartu identitas pemohon yang masih berlaku. Misalnya, Kartu Tanda Penduduk (KTP). 
  • Mengisi formulir yang telah disediakan, yakni surat pernyataan kepemilikan tanah dan surat pernyataan bahwa tanah tidak sedang bersengketa. 
  • Mengisi form peta atau gambar tanah yang menunjukkan lokasi tanah. Biasanya, formulir telah disediakan oleh pegawai. 
  • Membawa lampiran surat pernyataan warisan atau surat penetapan harta warisan. 
  • Materai sejumlah 2 lembar. 
  • Dokumen tanda bukti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) telah lunas. 

Setiap kelurahan mungkin memiliki regulasi yang cukup berbeda. Supaya lebih yakin, Homers bisa pergi ke kantor lurah setempat untuk menanyakan secara spesifik persyaratan pembuatan surat kepemilikan tanah. 

Sudah Paham Apa Itu Surat Keterangan Tanah?

Jadi, Surat Keterangan Tanah (SKT) adalah dokumen tertulis yang bisa Anda jadikan sebagai bukti kepemilikan tanah. Namun, Anda tetap perlu mendaftarkan tanah tersebut ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), agar mendapatkan sertifikat tanah yang resmi dan sah diakui oleh negara. 

Selain itu, penyebutan nama SKT setiap daerah bisa jadi berbeda. Di beberapa wilayah, penyebutan dokumen SKT, antara lain Surat Kepemilikan tanah, Surat Pernyataan Riwayat Tanah, dan Surat Pernyataan Tanah. Anda bisa menyebutnya sesuai dengan nama yang lazim di daerah setempat masing-masing.

Baca Selengkapnya: 5 Jenis Sertifikat Tanah Resmi yang Diakui di Indonesia

You May Also Like