Cara Menghitung Pajak Jual Beli Tanah dan Contohnya

cara menghitung pajak jual beli tanah dan contohnya

Pajak jual beli tanah adalah bentuk konsekuensi dari transaksi jual beli properti berupa tanah. Pajak jual beli tanah ditanggung siapa? Tentu saja pihak penjual dan juga pembeli yang terlibat dalam transaksi. Memahami cara menghitung pajak jual beli tanah adalah hal yang sangat penting sebelum terlibat dalam transaksi properti ini.

Untuk pihak penjual, mereka wajib untuk membayar pajak penghasilan (PPh). Sedangkan, untuk pihak pembeli, mereka wajib untuk membayar pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTP).

Bagaimana Cara Menghitung Pajak Jual Beli Tanah 2023?

Berikut adalah rumus dan contoh cara menghitung pajak jual beli tanah 2023 yang dapat Anda pelajari:

1. Cara Menghitung PPh Jual Beli Tanah

tarif pajak jual beli tanah
Perhitungan pajak penghasilan dari jual beli tanah, tertuang jelas dalam PP Nomor 34 Tahun 2016.

Misalnya, penjual A menjual tanah dengan harga Rp400.000.000,00 ke pihak B. Maka, jumlah PPh yang harus pihak A bayarkan adalah sebesar:

PPh terutang = 2,5% x Rp400.000.000,00 = Rp10.000.000,00

2. Cara Menghitung BPHTB

Masih membahas mengenai cara menghitung pajak jual beli tanah. Beralih perhitungan BPHTB, menurut UU No.20 tahun 2000, besaran pajak ini adalah sebesar sebesar 5% dari total nilai transaksi setelah dikurangi NPOPTKP (Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak).

Besaran NPOPTKP cukup variatif, tergantung dari daerah lokasi tanah yang Anda beli. Berdasarkan UU No. 28 Tahun 2009, tarif minimum sebesar Rp60.000.000,00 per WP. 

Misalnya, Pihak A ingin membeli tanah seluas 150 m2 di wilayah Tangerang dari pihak B. Berdasarkan harga pasar, harga tanah per m2 di area tersebut adalah sebesar Rp500.000,00 per m2 dengan NPOPTKP Rp60.000.000,00. Maka rincian jumlah pajak yang harus pihak A bayarkan dalam transaksi ini adalah:

Harga Tanah = Rp500.000,00 x 150 m2 = Rp75.000.000,00

BPHTB = 5% x (Rp75.000.000,00-Rp60.000.000,00) 

  = 5% x Rp15.000.000,00= Rp750.000,00

3. Cara Menghitung PPN

Dalam jual beli tanah, terdapat kondisi yang mana pembeli akan mendapatkan kewajiban membayar pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kondisi yang kami maksud di sini adalah saat penjual tanah berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP). 

Berdasarkan ketentuan yang tertuang di Undang-undang No.7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, besaran PPN untuk pembelian tanah dari penjual yang berstatus PKP adalah sebesar 11% dari nilai jual tanah.

Misalnya, pihak A membeli tanah seharga Rp300.000.000,00. Maka rincian PPN jual beli tanah yang wajib pembeli bayar adalah sebesar:

PPN Terhutang = 11% xRp300.000.000,00 = Rp33.000.000,00

Telah Mengerti Tentang Cara Menghitung Pajak Jual Beli Tanah?

Ringkasnya, pajak jual beli tanah adalah jenis pajak yang dibebankan kepada pihak penjual dan pembeli yang terlibat dalam transaksi penjualan tanah. Dalam hal ini, pihak penjual akan memiliki kewajiban untuk membayar pajak penghasilan sebesar 0-2,5% dari nilai jual tanah.

Sedangkan pihak pembeli berkewajiban membayar pajak BPHTB sebesar 5% dari nilai transaksi yang telah dikurangi NPOPTKP dan jika bertransaksi dengan penjual tanah berstatus PKP, maka pembeli juga wajib membayar PPN sebesar 11% dari NJOP. Sejumlah pajak ini wajib Anda patuhi, agar memudahkan dalam pengurusan legalitas tanah.

Baca selengkapnya: Tips Mudah dan Cara Menghitung Harga Tanah per Meter

You May Also Like