Berapa Lama Blacklist BI Checking? Ini Penjelasan Lengkapnya

Berapa Lama Blacklist BI Checking? Ini Penjelasan Lengkapnya

Banyak debitur yang bertanya-tanya, berapa lama blacklist BI checking? Terutama para debitur dengan riwayat tunggakan tagihan pinjaman. Banyaknya catatan kredit tunggakan yang terjadi, ternyata akan berpengaruh terhadap citra Anda sebagai seorang peminjam.

Pengertian dari BI Checking adalah pengecekan riwayat kredit debitur melalui Sistem Informasi Debitur Bank Indonesia. Informasi terkait riwayat kredit nasabah dalam bank maupun lembaga keuangan lainnya tertulis di layanan iDEB atau Informasi Debitur.

Berapa Lama Blacklist BI Checking dan Cara Mengatasinya

Nasabah yang masuk dalam daftar hitam BI Checking atau sekarang dikenal dengan istilah Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, umumnya tidak akan memperoleh akses untuk mengajukan kredit atau pinjaman pada lembaga keuangan lainnya.

Otoritas Jasa Keuangan akan bertanggung jawab penuh terhadap sistem BI Checking SLIK yang termasuk dalam salah satu penyedia informasi debitur (iDEB). SLIK ini berperan untuk memperluas jangkauan iDEB yang melingkupi lembaga finance, lembaga keuangan bank dan non-bank.

Tujuan keberadaan SLIK atau sistem BI Checking ini sebagai pemantauan aktivitas keuangan para nasabah dan calon peminjam. Peninjauan ini berguna dalam penilaian apakah calon nasabah sudah layak memperoleh dukungan kredit dari pihak bank atau belum.

Masa penghapusan daftar hitam atau blacklist ini akan hilang dalam kurun waktu kurang lebih 24 sampai dengan 60 bulan. Sama halnya dengan kurun waktu pembersihan nama nasabah dari OJK, yang perlu waktu 24 bulan untuk dapat mengubah status kredit macetnya.

Kualitas Kredit Pengaruhi Berapa Lama Blacklist BI Checking

Setelah mengetahui berapa lama blacklist BI checking, lembaga keuangan pasti akan melihat kualitas kredit sang calon nasabah yang tertera pada iDeb SLIK. Adapun lima kredibilitas atau kualitas kredit sebagai pertimbangan adalah sebagai berikut:

  • Skor kolektibilitas 1: Lancar, tingkatan skor yang pertama ini menunjukkan apabila debitur selalu membayar cicilan pokok dan bunga tepat waktu. Selain itu, mereka memiliki riwayat perkembangan rekening baik, tidak ada tunggakan dan sesuai dengan syara dalam kredit.
  • Skor kolektibilitas 2: Dalam Perhatian Khusus. Untuk skor selanjutnya diperoleh bilamana debitur menunggak angsuran pokok dan bunga dalam jangka waktu 1-90 hari.
  • Kolektibilitas 3: Kurang Lancar, ini diperoleh apabila debitur menunggak pembayaran pokok cicilan dan suku bunga dalam kurun waktu 91-120 hari.
  • Skor kolektibilitas 4: Diragukan. Skor bagian 4 ini mempresentasikan penunggakan pembayaran pembayaran pokok oleh debitur dan besaran suku bunga antara waktu 121-180 hari.
  • Skor kolektibilitas 5: Macet, kredibilitas paling purna ini terjadi bilamana si debitur punya tunggakan pembayaran cicilan pokok dan bunga sudah melebihi 180 hari.

Tips BI Checking Tetap Aman

Masih bertanya-tanya berapa lama blacklist BI checking atau bagaimana cara keluar dari daftar hitam tersebut? Terdapat beberapa cara yang dapat Anda lakukan untuk dapat mempertahankan status BI Checking tetap aman. Berikut sejumlah tips yang bisa Anda terapkan untuk penjagaan status BI Checking Anda:

Pahami Batas Kredit

Batasan kredit ialah jumlah atau nominal maksimum pinjaman dari pihak bank kepada para debitur. Inilah mengapa memperhatikan batasan kredit menjadi sangat penting. Agar tetap aman, Anda dapat memilih kredit yang kurang dari batasan ketentuan yang ada.

Bayar Cicilan Tepat Waktu

Tips berikutnya ini dapat Anda lakukan dengan membayar cicilan pinjaman 5 atau 7 hari sebelum tanggal jatuh tempo. Bila perlu manfaatkan fasilitas autodebet dari rekening tabungan, sehingga tidak akan ada kata terlambat dalam pembayaran cicilan.

Ajukan Kredit Sesuai Kemampuan dan Kebutuhan

Terakhir, Anda dapat menyesuaikan kemampuan dan kebutuhan Anda saat melakukan pengajuan pinjaman. Jangan sampai terjadi penumpukan utang yang tak terlunasi karena pengambilan kredit yang diluar kemampuan.

Jadi itulah penjelasan dari berapa lama blacklist BI checking lengkap dengan tips menjaga status keamanan Anda dari sistem BI Checking ini.

Baca selengkapnya: Pahami 10 alasan mengapa KPR ditolak oleh Bank

You May Also Like