Daftar Isi
Apakah Anda pernah membeli properti melalui agen properti? Agen properti termasuk penyedia jasa makelar tanah yang resmi dan bersertifikat. Sebagian orang memang memilih memanfaatkan perantara ini untuk proses jual beli tanah dan properti. Pasalnya, keberadaan makelar bisa membantu memasarkan produk lebih cepat.
Jasa ini umumnya memiliki perhitungan komisi yang jelas dan rinci. Tidak hanya itu, ada pula hak dan kewajiban yang harus dipenuhi seorang makelar. Lebih lanjut, Anda tetap harus berhati-hati dalam menggunakan jasa makelar, agar tidak terjadi penipuan atau kerugian. Simak artikel ini sampai selesai untuk memahami lebih jelas tentang makelar!
Apa Itu Makelar?
Makelar merupakan pedagang perantara yang bekerja untuk mendapatkan upah di suatu wilayah tertentu, atas amanat dan atas nama orang lain yang tidak mempunyai hubungan kerja tetap dengan mereka.
Pengertian ini sesuai dengan dasar hukum yang mengatur tentang makelar dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) Pasal 62-73 Bab 4 Bagian Kedua.
Makelar terdiri dari dua macam, yaitu makelar formal dan makelar informal. Makelar formal yaitu makelar yang mendapatkan sertifikasi dan bekerja dalam agensi tertentu, seperti agen properti.
Sedangkan makelar informal tidak tersertifikasi. Namun, makelar informal juga dilindungi oleh hukum yang tertuang pada Pasal 63 KUHP juncto 1792 KUH Perdata.
Komisi Makelar Tanah
Aturan untuk fee makelar tanah juga tertuang secara jelas dalam Peraturan Menteri Perdagangan No.51/DAG/PER/2017 Tahun 2017 tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti. Makelar properti dalam proses jual beli berhak mendapatkan komisi sebesar 2-5 persen dari nilai transaksi.
Selain itu, fee makelar untuk transaksi sewa atau kontrak properti sebesar 5-8 persen dari nilai sewa dan kontrak tersebut. Pada dasarnya, besaran komisi yang diperoleh makelar menyesuaikan dengan jasa yang diberikannya.
Perhitungan komisi pasti untuk makelar yang bersertifikat, antara lain:
- 3 persen untuk harga jual kurang dari atau sama dengan Rp1.000.000.000,00.
- 2,5 persen untuk harga jual Rp1.000.000.000,00 – Rp3.000.000.000,00.
- Komisi 2 persen untuk harga jual lebih dari Rp3.000.000.000,00.
- Komisi untuk sewa dan kontrak properti sebesar 5 persen.
Hak Makelar Tanah
Sebagaimana yang tertuang dalam peraturan undang-undang terkait makelar, ada hak dan kewajiban makelar tanah yang perlu Anda pahami. Hak dari seorang makelar, antara lain:
1. Hak Retensi
Hak retensi adalah hak untuk menahan barang selama belum mendapatkan upah atau ganti ongkos dari prinsipal.
2. Hak Mendapatkan Upah
Kedua, makelar juga memiliki hak untuk mendapatkan upah atau ganti rugi ongkos yang telah dikeluarkan. Upah makelar disebut Provisi oleh prinsipal dan Kurtasi oleh makelar penerima.
Kewajiban Makelar Tanah
Selain hak, ada pula kewajiban yang dimiliki seorang makelar, yaitu sebagai berikut:
1. Membuat Catatan Harian
Kewajiban yang pertama adalah membuat catatan terkait tindakannya sebagai makelar. Buku catatan harian ini berisi keterangan yang jelas dan lengkap mengenai jumlah, harga, pihak yang mengadakan transaksi, penyelenggaraan, penyerahan, kualitas, dan syarat sesuai perjanjian.
2. Memberikan Salinan Catatan
Kewajiban selanjutnya yaitu selalu bersedia setiap saat untuk memberikan catatan tersebut kepada pihak yang bersangkutan dalam proses jual beli tanah. Makelar juga bertanggung jawab menyampaikan salinan surat bukti kepada hakim atau pengadilan apabila diperlukan.
Tertarik Menjadi Makelar Tanah?
Intinya, makelar tanah merupakan perantara dalam transaksi jual beli tanah. Sedangkan komisi seorang makelar umumnya berada di kisaran 2-5 persen.
Sementara hak dan kewajiban makelar mencakup hak retensi, hak menerima upah, dan kewajiban untuk membuat catatan serta menyerahkan salinannya kepada pihak yang bersangkutan, apabila ada yang membutuhkan.
Baca Selengkapnya: Tips Mudah dan Cara Menghitung Harga Tanah Per Meter