Mengenal Apa itu PBG, Pengganti IMB Beserta Cara Mengurusnya

Mengenal Apa itu PBG, Pengganti IMB Beserta Cara Mengurusnya

Jika dahulu ketika akan membangun rumah memerlukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), kini peraturan tersebut telah diganti menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Berdasarkan Undang-undang Cipta Kerja, pemerintah resmi menghapus peraturan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Padahal sebelumnya IMB wajib untuk setiap pembangunan gedung.

Akan tetapi, seiring berlakunya UU Nomor 11 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, PBG menjadi salah satu perizinan yang diberikan kepada pemilik gedung karena dinilai lebih praktis.

Lantas apa itu PBG dan apa saja yang membedakannya dengan IMB? Nah, bagi Homers yang belum mengetahuinya, yuk simak artikel berikut!

Apa Itu PBG?

Berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2021, Persetujuan Bangunan dan Gedung alias PBG adalah perizinan yang dikeluarkan oleh pemerintah kepada pemilik sebuah gedung atau perwakilannya.

Umumnya, PBG berlaku untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.

Standar yang dimaksud ini meliputi standar perencanaan dan perancangan bangunan gedung, standar pelaksanaan dan pengawasan konstruksi bangunan gedung, standar pemanfaatan bangunan gedung, dan standar pembongkaran bangunan gedung.

Perbedaan IMB dan PBG

Walaupun sama-sama berkaitan dengan kegiatan pembangunan gedung, keduanya memiliki perbedaan loh Homers. Berikut adalah perbedaan IMB dan PBG, seperti:

1. Tahapan

Dalam tahapannya, pemilik gedung setidaknya harus mengantongi surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebelum melakukan kegiatan mendirikan gedung.

Sedangkan PBG, tidak harus mengantongi dahulu. Dokumen Persetujuan Bangunan Gedung bisa diurus selama proses pembangunan gedung maupun setelahnya.

2. Sifat

Sama seperti namanya, IMB bersifat perizinan atas pembangunan atau renovasi suatu bangunan. Lain halnya dengan PGB yang bersifat pelaporan kepada negara atas aktivitas mendirikan bangunan.

3. Syarat

Untuk syarat IMB, pemilik bangunan perlu menyediakan beberapa pengakuan status hak atas tanah, izin pemanfaatan, status kepemilikan bangunan, serta izin mendirikan bangunan.

Sementara PBG perlu memiliki perencanaan dan perancangan bangunan yang sesuai dengan tata bangunan, keandalan, dan desain prototipe.

Fungsi PBG

PBG sendiri memiliki beberapa fungsi, diantaranya meliputi:

  • Memastikan pembangunan gedung memiliki status yang legal.
  • Memastikan penyelenggaraan bangunan telah memenuhi standar. Tujuannya untuk menjamin keselamatan, kenyamanan, kesehatan, dan kemudahan bagi penghuninya.
  • Mendata adanya keberadaan rencana bangunan gedung. 

Sanksi Jika Tidak Memiliki PBG

Lantaran Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) wajib, setiap orang tanpa pengecualian harus melengkapinya. Namun, apabila informasi pada PBG tidak sesuai dengan keadaan aslinya, maka pemilik gedung akan terkena sanksi.

Sanksi ini dikenakan karena pemilik dianggap melakukan pelanggaran, sehingga akan berpotensi terkena sanksi administratif berupa:

  • Peringatan tertulis,
  • Pembatasan kegiatan pembangunan,
  • Penghentian sementara maupun tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan,
  • Penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung,
  • Pembekuan persetujuan bangunan gedung,
  • Pencabutan persetujuan bangunan gedung,
  • Pembekuan sertifikat laik fungsi bangunan gedung,
  • Pencabutan sertifikat laik fungsi bangunan gedung, dan
  • Perintah pembongkaran bangunan gedung.

Di sisi lain, ada pula sanksi pidana penjara maksimal tiga tahun atau denda maksimal 10% dari nilai bangunan gedung kalau ternyata mengakibatkan kerugian harta benda orang lain.

Jika mengakibatkan kecelakaan bagi orang lain hingga cacat seumur hidup, maka dipidana penjara maksimal empat tahun atau denda maksimal 15% dari nilai bangunan gedung.

Kemudian, kalau mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, pemilik bangunan gedung dapat dipidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal 20% dari nilai bangunan gedung.

Syarat Mengurus PBG

Bagi pemilik bangunan, ada dua persyaratan untuk mengurus PBG:

  • Pertama, harus memiliki dokumen rencana teknis dan melengkapi dokumen perkiraan biaya pelaksanaan konstruksi.
  • Kedua, menyiapkan data pemohon atau pemilik gedung.

Bagi rencana teknis, ada beberapa jenis dokumen seperti:

  • Dokumen rencana arsitektur, meliputi gambar denah, data penyedia jasa perencanaan arsitektur, dan konsep rancangan.
  • Dokumen rencana utilitas, meliputi gambar sistem sanitasi, perhitungan kebutuhan air bersih dan listrik, serta sistem proteksi kebakaran.

Cara Mengurus PBG

Cara mengurus PBG sangatlah mudah melalui online, ikuti langkah-langkahnya berikut ini.

  1. Buka website SIMBG.
  2. Klik ‘Daftar’ untuk melakukan pendaftaran dengan membuat akun baru sebagai pemohon.
  3. Kemudian lakukan verifikasi email.
  4. Lalu, pilih login jika sudah memiliki akun.
  5. Setelah itu, klik menu ‘Tambah’ untuk memulai permohonan PBG.
  6. Pilih ‘Persetujuan Bangunan Gedung’ untuk pengajuan permohonan.
  7. Pada bagian ‘Jenis Permohonan’ klik permohonan yang akan diproses.
  8. Selanjutnya pilih salah satu dari pilihan ‘Fungsi Bangunan’.
  9. Berikutnya, lengkapi semua data teknis bangunan yang dibutuhkan dan klik ‘Simpan’.
  10. Jangan lupa isi formulir data diri pemilik bangunan gedung dan klik ‘Simpan’ di bagian tengah bawah laman SIMBG.
  11. Lalu, pemohon diarahkan untuk mengisi formulir data alamat bangunan gedung dan mengisi formulir data bangunan gedung. Pastikan semua data sudah terisi dan tidak ada kesalahan. Klik ‘Lanjut’.
  12. Pilih ‘Tambah Data’ pada sisi kiri bagian ‘Data Tanah’. Kemudian lengkapi formulir data tanah dengan bukti data tanah dan klik ‘Simpan’.
  13. Unggah dokumen pendukung dengan format (.pdf), lalu klik “Selanjutnya’.
  14. Pastikan semua data telah terisi dengan benar. Baca ketentuan konfirmasi data.
  15. Centang semua pernyataan yang ada jika setuju, selanjutnya klik ‘Simpan’.
  16. Selesai.

Bagaimana? Mudah kan untuk mendapatkan Sertifikasi PBG? Bagi Homers yang ingin membeli rumah tanpa pusing memikirkan PBG, percayakan semuanya kepada Gethome.

Sebagai tambahan, Gethome merupakan platform aggregator properti  yang akan menjadi penghubung antara penggunadengan layanan atau support system dalam sektor properti. Untuk informasi lebih lanjut, yuk kunjungi Gethome sekarang!

Baca Selengkapnya: Apa Itu IMB? Pengertian, Syarat, dan Cara Mendapatkannya

Penulis: Dhea Alvionita

You May Also Like