Apa Itu IMB? Pengertian, Syarat, dan Cara Mendapatkannya

Apa Itu IMB? Pengertian, Syarat, dan Cara Mendapatkannya

Setiap jenis properti membutuhkan berbagai dokumen penting sebagai bukti legalitas dari bangunan tersebut. Salah satu dokumen yang dimaksud yaitu Izin Mendirikan Bangunan. Tahukah Anda apa itu IMB? IMB adalah dokumen tertulis yang diterbitkan oleh otoritas setempat, terkait perizinan pembangunan suatu properti.

Properti yang membutuhkan dokumen ini, antara lain rumah, tempat ibadah, rumah susun, dan gedung perkantoran. Sayangnya, masih ada sebagian masyarakat maupun pengembang yang belum memahami bagaimana mendapatkan dokumen ini. Artikel ini akan membahas secara detail mengenai pengertian IMB dan cara mendapatkannya.

Apa Itu IMB Rumah?

Anda belum memahami apa yang dimaksud dengan IMB? Izin Mendirikan Bangunan merupakan dokumen perizinan yang terbit secara resmi oleh otoritas pemerintah, dengan tujuan untuk mendirikan, memperbaiki, mengubah, ataupun menambah komposisi bangunan. 

Dokumen ini sangat penting untuk Anda pertimbangkan ketika ingin membangun atau membeli rumah. Lebih lanjut, pemilik bangunan yang tidak mempunyai IMB sah, bisa mendapatkan denda sebanyak 10 persen dari nilai bangunan ini. 

Setelah memahami pengertian IMB rumah, ada pula landasan hukum yang mendasari penerbitannya. Dasar hukum Izin Mendirikan Bangunan tertuang dalam Pasal 7 dan Pasal 8 UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. 

Sementara itu, ada Pasal 5 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2009 berisi tentang aturan yang mewajibkan suatu badan atau perorangan agar mempunyai Izin Mendirikan Bangunan.

Syarat Mengurus Izin Mendirikan Bangunan Rumah

Setelah Anda mengetahui apa itu IMB, selanjutnya Anda juga perlu memahami beberapa syarat untuk mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan ini, yaitu sebagai berikut:

  1. Surat permohonan Izin Mendirikan Bangunan yang berisi pernyataan kebenaran dokumen dan data di atas kertas dengan materai Rp6.000,00.
  2. Surat kuasa permohonan Izin Mendirikan Bangunan yang sudah ada tanda tangan bersama. Ini berlaku apabila nama yang tercantum di sertifikat lebih dari satu nama.
  3. Surat kuasa kepada pemilik IPTB (Izin Pelaku Teknis Bangunan) untuk rumah tinggal yang memiliki luas bangunan lebih dari 200 m2 atau maksimal 3 lantai. 
  4. Kartu identitas pemohon IMB atau penanggung jawab.
  5. Surat bukti kepemilikan tanah untuk Izin Mendirikan Bangunan.
  6. Dokumen asli ikhtisar tanah yang ditandatangani oleh pemilik tanah dan perencana. Anda membutuhkan dokumen ini apabila memiliki lebih dari tiga bukti kepemilikan tanah.
  7. Fotokopi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir.
  8. Gambar perencanaan arsitektur yang sudah sah.
  9. Fotokopi IMB lama dan gambar lampirannya.

Cara Mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan Rumah

Anda sudah mengetahui apa itu IMB beserta syaratnya. Berikutnya, ini cara mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan rumah:

  1. Mendatangi kantor Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BTSP) setempat, sesuai alamat rumah Anda.
  2. Kunjungi loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di kecamatan setempat, apabila bangunan yang ingin Anda dirikan memiliki ukuran kurang dari 500 m2.
  3. Kemudian, lakukan pengisian formulir untuk pengajuan pengukuran tanah.
  4. Lakukan pembayaran biaya pengukuran tanah di loket yang tersedia.
  5. Selanjutnya, Anda perlu menunggu sekitar satu minggu untuk melakukan pengukuran tanah dan pembuatan gambar denah bangunan oleh petugas terkait.
  6. Gambar denah berupa blueprint ini adalah gambar yang menjadi dasar pembuatan Izin Mendirikan Bangunan rumah Anda.

Sudah Memahami Apa Itu IMB dan Cara Mendapatkannya?

Jadi, IMB merupakan dokumen yang Anda butuhkan ketika hendak mendirikan sebuah rumah maupun properti jenis lain. Selain itu, ada syarat yang harus Anda penuhi untuk mendapatkannya, seperti surat permohonan, identitas pemohon, fotokopi pembayaran pajak, hingga gambar perencanaan arsitektur yang sah. Selanjutnya, Anda bisa mengikuti langkah di atas untuk mendapatkannya.

Baca Selengkapnya: Jangan Salah! Ini Tips Cari Rumah Pertama Kali yang Aman

You May Also Like