Apa itu Appraisal? Pengertian, Jenis, Tugas, dan Faktornya

Apa itu Appraisal? Pengertian, Jenis, Tugas, dan Faktor Penentunya

Aktivitas membeli maupun menjual properti yang dilakukan tanpa mengetahui tentang appraisal adalah kesalahan fatal. Lantas, apa pengertian dari istilah tersebut? Serta seperti apa peranannya sehingga dapat menciptakan kekacauan jika tidak dipahami dengan baik? Simak selengkapnya di sini!

Apa itu Appraisal?

Istilah bahasa Inggris tersebut mempunyai arti sederhana, yaitu ‘perkiraan’. Ketika dikembangkan dalam bisnis properti, maka appraisal artinya adalah perkiraan nilai terkini suatu aset. Namun, lebih spesifik, kata-kata tersebut menitikberatkan pada proses penaksiran properti sesuai dengan kondisi terkini pasar.

Proses penilaian hanya dilakukan oleh profesional dan berlangsung sebelum terjadi transaksi jual beli dan lelang properti. Tujuan dari dilakukannya penaksiran aset adalah untuk mendapatkan harga terbaik pada momentum tersebut sekaligus memperkirakan perkembangan di masa depan.

Jenis Penyelenggara Appraisal

Telah disebutkan bahwa proses ini dijalankan hanya oleh tenaga ahli. Ada dua macam klasifikasi profesional yang melakukan penaksiran ini, yaitu:

1. Independen

Tenaga penaksir aset ini dibayar oleh konsumen alias calon atau pemilik properti terkait. Tujuannya mendapatkan penilaian yang lebih terperinci dan objektif. Sesuai dengan kinerjanya yang maksimal, jenis independen memang dibayar lebih mahal.

2. Bank

Jika tidak ingin mengeluarkan biaya untuk jenis independen, maka bisa memercayakan pada pihak bank atau instansi keuangan terkait. Namun, biasanya penilaiannya pun ala kadarnya dan cenderung subjektif.

Ragam Tugas Pekerjaan Ahli Appraisal

Sudah paham tentang apa itu appraisal, bukan? Lebih jauh, seorang tenaga penaksiran memiliki beberapa jobdesk berbeda, seperti:

1. Menaksir Harga Bangunan

Tugas pertama jasa appraisal adalah memperkirakan nilai suatu bangunan. Penilaian akhir akan bergantung pada tiga faktor, yaitu luas bangunan x luas lahan, kualitas bangunan, dan usia bangunan. Biasanya pemilik akta HGB yang membutuhkan jasa ini.

2. Menaksir Harga Tanah

Fokus dari penaksiran nilai tanah adalah luas tanah dan sertifikat hak milik (SHM). Ada ataupun tidak bangunan di atas lahan tersebut tidak berpengaruh pada penilaian.

3. Menaksir Harga Tanah dan Bangunan

Pemilik SHM yang sudah mendirikan bangunan di atas lahannya biasanya akan meminta layanan penaksiran lahan dan bangunan sekaligus. Nilai akhir didapatkan dari menggabungkan kedua faktor penentu penaksiran sebelumnya.

Faktor-Faktor Penentu Nilai Akhir Appraisal

Apabila penjelasan di atas kurang lengkap, inilah penjabaran lebih lanjut terkait faktor-faktor yang pasti menentukan nilai akhir dari penaksiran: 

1. Lokasi 

Strategis atau tidaknya suatu properti, baik lahan maupun bangunan, sangat menentukan penilaian penaksiran. Lokasi yang dekat dengan jalan raya, fasilitas umum, dan padat penduduk biasanya mendapatkan nilai tertinggi karena lebih strategis dan potensial.

2. Akses Lokasi

Faktor pengaruh selanjutnya dari appraisal adalah kesulitan atau kemudahan dalam menjangkau lokasi lahan dan bangunan. Khususnya jangkauan akses menggunakan transportasi umum, karena mempertimbangkan gencarnya kampanye pengurangan penggunaan kendaraan pribadi oleh pemerintah.

3. Ketersediaan Dokumen

Dalam penilaian ini, Akta Jual Beli (AJB), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Sertifikat Hak Milik (SHM) memiliki kekuatan berbeda. AJB paling rendah, HGB di tengah-tengah, dan SHM tetap menjadi yang terkuat.

4. Kondisi Lingkungan

Kawasan elit yang terbatas dan terjaga keamanan serta kebersihannya pasti akan mendapat nilai tertinggi pada proses penaksiran. Sedangkan lingkungan biasa, apalagi kumuh, tentu penaksirannya akan rendah.

5. Integritas dan Kapabilitas Petugas

Faktor terakhir termasuk kategori eksternal, yaitu integritas serta kapabilitas petugas penaksiran. Usahakan memilih profesional independen maupun perbankan yang memiliki rekam jejak bagus, khususnya terkait objektivitas penilaian.

Sudah Memahami Apa itu Appraisal?

Intinya, appraisal adalah sebuah proses penting terkait kepemilikan sebuah properti. Sayangnya, justru hal ini masih awam bagi mayoritas masyarakat. Apabila memiliki ketertarikan untuk menjual, membeli, maupun lelang properti, pastikan melakukan appraisal terlebih dahulu agar tidak merugi, ya!

Baca selengkapnya: 6 Faktor Harga Tanah Bisa Naik atau Turun di Indonesia!

You May Also Like