Berapa Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah di Indonesia?

Berapa Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah di Indonesia

Biaya balik nama sertifikat rumah jadi salah satu pertimbangan yang harus kamu hitung sebelum membeli rumah. Namun, regulasi bea balik nama tiap negara bisa berbeda-beda, sehingga perhitungannya harus kamu pelajari. Jika kamu membeli rumah di Indonesia, regulasi dan cara hitung ini bisa kamu coba!

Sekilas Tentang Bea Balik Nama

Pada dasarnya, bea balik nama (BBN) untuk sertifikat rumah di Indonesia mengacu pada biaya yang harus kamu bayar sebagai bagian dari proses mengubah kepemilikan sertifikat rumah. Ini termasuk biaya administrasi yang kamu tanggung untuk melaksanakan perubahan kepemilikan properti yang tercatat dalam sertifikat.

Biaya balik nama sertifikat hunian dapat mencakup beberapa komponen, seperti biaya notaris, pendaftaran, dan pengurusan dokumen. Variasi biaya akan tergantung pada aturan dan kebijakan yang berlaku di masing-masing daerah di Indonesia.

Selain biaya balik nama sertifikat, biasanya ada juga komponen biaya lain yang terkait dengan transaksi jual beli properti. Contohnya seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh).

Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah yang Harus Kamu Bayarkan

Pada dasarnya, budget balik nama sertifikat rumah di Indonesia dapat bervariasi tergantung beberapa faktor. Ini termasuk lokasi properti, ukuran properti, nilai properti, dan biaya yang pemerintah daerah tetapkan. Adapun perkiraan biaya yang umum harus kamu bayar adalah sebagai berikut:

1. Pengecekan maupun Penerbitan AJB

Komponen pertama yang harus kamu perhatikan adalah biaya pengecekan dan penerbitan AJB dengan kisaran nilai 0,5 hingga 1% dari total transaksi. Namun, hal ini bisa berbeda tergantung kebijakan notaris yang kamu pilih maupun pengurusan mandiri.

2. Biaya BPHTB

BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) merupakan pajak yang muncul pada transaksi sebesar 1% hingga 5% dari nilai transaksi properti. Hasil tersebut nantinya bisa kamu kurangi nilai NPOPTKP (Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak) yang akan kamu tanggung.

3. Biaya Pajak Penghasilan (PPh)

Selain dua biaya tersebut, kamu juga perlu menghitung biaya pajak penghasilan jika terdapat keuntungan modal dari transaksi jual beli properti tersebut. Besaran tarif PPh biasanya berkisar 2,5% dari harga jual properti untuk WNI atau 5% untuk WNA.

4. Biaya Administrasi Balik Nama Sertifikat

Dalam penghitungan biaya balik nama sertifikat rumah tentunya ada biaya administrasi yang harus kamu tanggung, berkisar antara 1% hingga 2% dari nilai transaksi properti. Biaya ini umumnya mencakup biaya notaris, pendaftaran, dan pengurusan dokumen.

5. Biaya Pengukuran dan Pemetaan

Jika kamu perlu mengukur ulang atau pemetaan properti, biaya ini juga perlu kamu hitung. Biayanya bisa bervariasi tergantung pada kompleksitas dan lokasi properti. Terkadang juga jadi satu dengan biaya administrasi

6. Jasa Notaris

Perhitungan terakhir yang harus kamu hitung adalah jasa dari notaris yang kamu mintai tolong. Untuk besarannya tergantung kesepakatan bersama, kebijakan notaris, serta layanan yang kamu gunakan

Bagaimana Cara Hitungnya?

Untuk menghitung biaya balik nama ini, kamu hanya perlu menghitung keseluruhan biaya yang sudah kamu pelajari sebelumnya. Namun, yang paling utama harus kamu pastikan sudah pasti kamu harus tahu nilai tetap dari transaksi jual beli properti tersebut. Tambahkan seluruh biaya yang bersangkutan setelah perhitungan.

Sudah Bisa Hitung Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah Sendiri?

Nah, itulah beberapa penjelasan terkait besaran biaya balik nama pada transaksi jual beli properti. Hal tersebut patut kamu pelajari karena nantinya harus kamu tanggung bersama dengan biaya fix transaksi tersebut. Semoga bermanfaat!

Baca selengkapnya: Cara Hitung Pajak Jual Beli Rumah

You May Also Like