
Sebagai warga negara yang wajib membayar pajak, pastinya Anda pernah bertanya-tanya pajak jual beli rumah ditanggung siapa? Lalu, bagaimana cara menghitungnya? Supaya lebih banyak wawasan dan bisa siapkan budget yang pas saat membeli hunian impian, ada baiknya Anda belajar dari artikel satu ini!
Pajak Jual Beli Rumah Ditanggung Siapa?
Pada dasarnya, pajak jual beli hunian adalah biaya tambahan, terkait perpajakan daerah dari bangunan yang jadi objek jual beli tersebut. Sebenarnya dalam transaksi tersebut akan berkaitan dengan beberapa jenis pajak, adapun yang menanggung tentunya sesuai perjanjian dengan ketentuan yang telah disepakati bersama, seperti:
1. Pajak Penghasilan
Jenis pajak pertama ini sudah semestinya penjual yang jadi penanggung jawab, selaku penerima penghasilan atau keuntungan penjualan dari transaksi tersebut. Hal tersebut juga sejalan dengan regulasi pemerintahan nomor 34 yang sah pada tahun 2016 silam.
Walaupun ada saja kasus yang menyepakati adanya PPH menjadi tanggungan dari pihak pembeli. Sedangkan untuk besaran tarifnya sendiri hanya 2,5% untuk WNI dan 5% untuk WNA dari deal pembayaran transaksi jual beli tersebut.
2. Pajak Bumi Bangunan di Tahun Transaksi
Setiap bangunan yang berdiri dalam wilayah kenegaraan, pastinya akan ada pajak bumi bangunan yang harus terbayarkan setiap tahunnya. Dalam hal ini, biaya tersebut juga masuk dalam hitungan pajak jual beli hunian. Terutama untuk penjual, yang pada tahun tersebut masih berstatus memiliki tanah tersebut.
Jadi, normalnya pembayaran pajak tersebut masih jadi tanggungan dari pihak penjual dan benar-benar harus Anda pastikan dan sepakati bersama. Karena dalam beberapa kasus PBB juga bisa jadi klausul tambahan dari pihak penjual untuk menjalankan transaksi jual beli tersebut.
3. Pembiayaan BPHTB
Tanggungan pajak berikutnya adalah BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) yang sudah pasti jadi tanggungan pembeli. Hal tersebut biasanya akan Anda tanggung pada pengurusan balik nama sertifikat rumah untuk memindahkan hak dan kewajiban kepemilikan tanah tersebut.
Terkait besaran pajak jual beli rumah ini biasanya berkisar antara 1% hingga 5% dari besaran harga Anda membeli rumah. Namun, biasanya akan dikurangi NPOPTKP atau Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak, sesuai perhitungan dari pihak pemerintahan daerah yang bersangkutan.
Adapun besaran NPOPTKP di Indonesia yang paling rendah adalah Rp60.000.000,00. Jadi, dalam perhitungan BPHTB, jika Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) melebihi NPOPTKP, maka NPOPTKP akan hadir dalam perhitungan BPHTB.
4. Pajak Pertambahan Nilai (Penjual adalah Developer)
Selain 4 pajak tersebut, masih ada satu lagi jenis pajak yang harus Anda hitung. Namun, jenis ini hanya berlaku jika Anda membeli hunian dari pihak developer. Besarannya per September 2022 lalu sudah meningkat dari 10% kini menjadi 11% dari harga Anda membeli rumah.
Cara Menghitung Pajak Jual Beli Rumah
Misalnya, Anda membeli rumah saudara di daerah Jogjakarta dengan harga deal sebesar Rp2.400.000.000,00. Dalam transaksi tersebut kedua belah pihak sepakat untuk biaya PPH dan biaya PBB tahun transaksi penjual yang akan menanggungnya.
Dengan kasus ini, cara hitung pajak jual beli tersebut adalah sebagai berikut:
Hitung BPHTB Terlebih Dahulu
Pada dasarnya, BPHTB adalah 5% dari harga Anda membeli rumah, jadi perhitungannya menjadi seperti berikut:
BPHTB = (5% x harga beli)
= 5% x Rp2.500.000.000,00
= Rp125.000.000,00
Karena harga beli di bawah NJOP, maka perhitungan tidak menyertakan pengurangan NPOPTKP dan menghasilkan pajak sebesar Rp125.000.000,00. Dalam kasus ini juga pembelian berasal dari perorangan, jadi Anda tak perlu menghitung PPN.
Baca selengkapnya: PP No. 34 Tahun 2016 Tentang Tarif Baru PPh Final atas Pengalihan Hak Atas Tanah atau Bangunan
Sudah Tahu Pajak Jual Beli Rumah yang Akan Anda Tanggung?
Nah, itulah beberapa penjelasan terkait pajak yang akan Anda tanggung ketika melakukan transaksi jual beli properti atau hunian. Karena contoh perhitungan di atas, hanya gambaran sederhana ada baiknya Anda menyewa jasa notaris. Jadi, permasalahan pajak dan pengurusan lebih mudah, aman, dan sah secara hukum.