Daftar Isi
Pada dasarnya, akad syariah merupakan perjanjian atau kesepakatan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam. Melalui prinsip akad ini, umat Islam wajib menjalankan aktivitas bisnis atau transaksinya dengan memperhatikan nilai-nilai moral dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai agama.
Nah, untuk memperoleh pemahaman lebih dalam mengenai perjanjian syariah. Artikel berikut akan membahas mengenai pengertian beserta macam-macamnya, yuk simak hingga akhir!
Akad Syariah Itu Apa?
Akad syariah merujuk pada perjanjian atau kontrak yang diatur oleh prinsip-prinsip hukum Islam dalam berbagai transaksi dan bisnis. Ruang lingkupnya mencakup berbagai macam aspek, mulai dari jual beli, sewa menyewa, investasi, kemitraan bisnis, dan banyak lagi.
Akad ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap transaksi dapat berlangsung secara adil, jujur, serta sesuai dengan ajaran Al-Qur’an dan hadits. Prinsipnya adalah menghindari bunga (riba) dan ketidakpastian (gharar).
Dengan demikian, lingkungan perekonomian pun menjadi lebih bermakna, etis, bermanfaat, dan adil bagi semua pihak yang terlibat.
Macam-Macam Akad Syariah
Tak sedikit orang yang mengira bahwa jenis akad syariah hanya terbatas pada mudharabah dan murabahah. Padahal, akad ini punya banyak macamnya seperti:
1. Mudharabah (Bagi Hasil)
Perjanjian syariah yang paling populer di Indonesia adalah mudharabah. Mudharabah merupakan akad di mana salah satu pihak memberikan dana (shohibul maal) dan pihak lain memberikan ilmu bisnis dan manajerial (mudharib atau pengelola) untuk membagi keuntungan.
Pembagian keuntungan ditentukan berdasarkan kesepakatan bersama, namun segala kerugian ditanggung sepenuhnya oleh shohibul maal, kecuali kerugian tersebut disebabkan oleh kelalaian, kecerobohan, atau pelanggaran terhadap kesepakatan.
Akad mudharabah ini merupakan salah satu akad utama dalam Islam, karena menguntungkan bagi kedua belah pihak.
Pasalnya, mudharabah dapat menjadi sarana untuk mempertemukan pihak yang mempunyai keunggulan finansial, seperti pihak yang kurang memiliki keahlian dengan pihak yang memiliki keahlian, namun keduanya sama-sama tidak punya modal untuk memulai usaha.
Pertemuan tersebut tentu menguntungkan para pihak yang terlibat, karena masing-masing pihak saling membutuhkan. Selain itu, dengan adanya mudharabah, kekayaan tidak hanya mengalir ke kalangan menengah-atas, tetapi juga ke kalangan menengah-bawah.
2. Murabahah (Pemberian Laba)
Murabahah adalah transaksi pembayaran yang ditangguhkan, yang dirancang untuk memudahkan pembelian barang dalam jangka waktu tertentu. Ada dua jenis akad dalam murabahah, yaitu akad antara nasabah dengan bank dan akad antara bank dan pemasok.
Sebagai contoh, ada nasabah (pembeli) memesan suatu komoditi tertentu melalui bank. Bank kemudian membeli komoditi tersebut dari supplier dan menjualnya kepada nasabah dengan keuntungan tertentu, di mana nasabah dapat melakukan pembayaran sekaligus atau penangguhan pembayaran kepada bank.
Berbeda dengan pinjaman tradisional, setelah akad murabahah selesai, jumlah yang dibayarkan tidak dikenakan denda saat terjadi keterlambatan pembayaran. Kecuali, pembeli dengan sengaja menolak melakukan pembayaran.
3. Musyarakah (Patungan/Kemitraan)
Ini adalah jenis akad syariah berupa kontrak finansial antara dua pihak atau lebih yang bekerjasama untuk mendirikan suatu perusahaan komersial berdasarkan modal bersama dan tenaga kerja. Nantinya, keuntungan dan kerugian akan dibagi menurut proporsi yang disepakati, sesuai dengan besarnya kontribusi.
4. Ijarah (Sewa Menyewa)
Akad syariah ini mengacu pada suatu transaksi yang menyangkut pengalihan penggunaan suatu benda untuk jangka waktu tertentu. Tidak ada pengalihan kepemilikan, dan penyewa harus membayar kepada pemilik objek (lessor) sejumlah uang (sewa), sebagaimana ditentukan dalam kontrak.
5. Salam (Pre-Order)
Akad ini merujuk pada pemesanan suatu produk terlebih dahulu kepada penjual berdasarkan syarat tertentu. Kemudian, pihak penjual baru melakukan proses pembuatan produk tersebut sesuai dengan jangka waktu yang telah disepakati.
Biasanya, penjual akan meminta pembayaran setengah harga di muka, kemudian sisanya dibayar penuh oleh pembeli saat penyerahan barang.
6. Wakalah (Perwakilan)
Ini merupakan jenis akad syariah di mana suatu pihak dapat memberikan wewenang kepada pihak lain untuk bertindak atas namanya, termasuk mengelola dananya. Kemudian, pihak yang menjadi wakil tadi berhak menerima ujrah atau imbalan
Transaksi ini biasanya terjadi karena adanya batasan waktu dan tempat yang membuat para pihak bertransaksi tidak dapat berinteraksi secara langsung, misalnya pada transaksi jual beli barang impor.
7. Kafalah (Penjaminan)
Kafalah merupakan akad yang mana salah satu pihak bertindak sebagai penjamin bagi pihak lain, mengenai pemenuhan suatu kewajiban kepada pihak ketiga. Akad ini biasanya terjadi pada transaksi di bidang jasa konstruksi, pengadaan barang dan jasa, atau sektor lainnya yang mengharuskan untuk memenuhi syarat kelayakan.
Sudah Paham Apa Itu Akad Syariah?
Kesimpulannya, pemahaman dan implementasi akad syariah menjadi kunci untuk membangun sistem perekonomian yang adil, berkelanjutan, dan bermanfaat bagi masyarakat luas. Selain itu, akad ini juga mencakup berbagai aspek transaksi, mulai dari bagi hasil, sewa menyewa, hingga penjaminan.
Baca Selengkapnya: 6 Cara Beli Rumah Tanpa Riba yang Aman untuk Anak Milenial