Proses Jual Beli Rumah Second Beserta Persyaratannya!

Proses Jual Beli Rumah Second Beserta Persyaratannya!

Sebelum melakukan proses jual beli rumah second, ada beberapa hal yang perlu Anda perhatikan. Salah satunya dengan mempertimbangkan berapa dana yang harus Anda keluarkan. Akan tetapi, ketika Anda sudah paham prosesnya, transaksi jual beli rumah bekas bukan lagi sesuatu yang rumit.

Syarat Jual Beli Rumah Second

Secara umum, untuk persyaratan yang harus Anda penuhi ketika jual beli rumah yaitu:

1. Data Penjual

Berikut adalah data penjual sebagai syarat menjual rumah second:

  • Fotokopi KTP/paspor atau KTP suami-istri (untuk yang sudah menikah)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Sertifikat hak atas tanah (asli)
  • Sertifikat Hak Milik (SHM)
  • Fotokopi KTP/paspor
  • Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU)
  • Surat nikah
  • Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS)

2. Data Pembeli

Di bawah ini adalah syarat untuk membeli rumah bekas berupa data pembeli, di antaranya:

  • Fotokopi KTP/paspor
  • Fotokopi KTP/paspor atau KTP suami-istri (untuk yang sudah menikah)
  • Surat nikah
  • NPWP

Begini Proses Jual Beli Rumah Second

Berikut prosedur jual beli rumah bekas tanpa bantuan notaris.

1. Memeriksa Sertifikat Tanah

Tahap awal saat hendak membeli rumah bekas yaitu memeriksa sertifikat tanah. Anda harus memastikan bahwa rumahnya tidak dalam kondisi sengketa. Selain itu, Anda juga harus mengecek bahwa sertifikat yang asli ada dan tidak sedang menjadi jaminan bank.

Sementara itu, pihak yang mengecek keaslian dari sertifikat tanah tersebut merupakan pejabat PPAT atau Pejabat Pembuat Akta Notaris. Pihak dari PPAT akan mencocokkan data buku tanah dengan data sertifikat lalu melakukan validasi.

2. Mengecek Tanda Terima untuk Setoran PBB

PBB atau Pajak Bumi dan Bangunan merupakan pajak yang wajib dibayarkan pada negara. Pajak tersebut menjadi tanggungan pemilik properti serta harus Anda bayarkan setiap tahunnya.

Surat setoran PBB ini bisa Anda jadikan bukti bahwa pemilik rumah secara rutin membayar pajak ke negara. Untuk itu, Anda bisa meminta surat tersebut dan pastikan surat yang Anda terima merupakan surat asli dan bukan hasil scan maupun fotokopi.

Pihak PPAT yang juga bertugas melakukan pengecekan terhadap tanda terima pembayaran PBB tersebut. Dengan begitu, Anda akan tahu apakah pemilik rumah memiliki tunggakan pada negara atau tidak.

3. Proses Pembuatan AJB

Proses jual beli rumah second berikutnya yaitu mengurus pembuatan AJB atau Akta Jual Beli. Ini merupakan dokumen sebagai bukti adanya peralihan secara sah serta berkekuatan hukum. Pembuatan AJB bisa Anda lakukan ketika seluruh biaya terkait jual beli rumah telah lunas, baik dari pihak penjual maupun pembeli.

Selain itu, jangan lupa untuk menyiapkan beberapa dokumen penting seperti KTP, NPWP, KK, sertifikat tanah, dan sebagainya. Setelah semua dokumen telah Anda penuhi, Anda bisa langsung mengunjungi kantor PPAT.

4. Tanda Tangan AJB

Ketika semua biaya sudah lunas serta sertifikat tanah terbukti asli, maka saatnya melakukan penandatanganan AJB. Kedua pihak yaitu penjual maupun pembeli harus sama-sama tanda tangan terhadap dokumen tersebut.

Selain itu, harus ada saksi minimal dua orang. Saksi biasanya dari pihak PPAT maupun pihak notaris jika proses jual beli rumah ini melibatkan notaris. Saat tanda tangan telah selesai, maka transaksi pun sah secara hukum.

5. Balik Nama

Setelah tanda tangan telah Anda lakukan, proses selanjutnya yaitu balik nama. Umumnya, pihak PPAT meminta pembeli mengajukan permohonan balik nama. Untuk proses balik nama biasanya butuh waktu agak lama. Lalu, apa saja dokumen yang harus Anda siapkan? Setidaknya berkas-berkas berikut ini harus ada, antara lain:

  • Surat permohonan untuk balik nama
  • AJB
  • Sertifikat tanah
  • Fotokopi KTP
  • Bukti lunas membayar PBB serta BPHTB

Sudah Tahu Proses Jual Beli Rumah Second?

Sekian informasi tentang proses jual beli rumah second. Jadi, meskipun rumah yang Anda beli tersebut merupakan rumah bekas namun tetap saja banyak hal perlu diperhatikan. Dengan begitu, Anda tidak harus mengalami masalah terkait sengketa tanah di kemudian hari.

Baca Selengkapnya: Ini Proses dan Syarat KPR Rumah Second Agar Kredit Lancar

You May Also Like