Ini Proses dan Syarat KPR Rumah Second Agar Kredit Lancar

Ketahui Proses dan Syarat KPR Rumah Second Agar Kredit Lancar

Menggunakan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah langkah yang paling populer bagi banyak orang untuk memiliki rumah idaman. Tidak hanya KPR rumah baru, peminat KPR rumah bekas pun juga tidak kalah banyaknya. Ada sejumlah proses atau syarat KPR rumah second yang perlu Anda ketahui agar proses kredit lancar.

Proses KPR rumah bekas tidaklah sulit dan bertele-tele, asalkan tahu apa saja prosesnya dan apa perlu Anda siapkan. Bagaimana prosesnya?

KPR Rumah Second, Apa Saja Prosesnya?

Berikut adalah beberapa proses dan  syarat KPR rumah second yang perlu Anda ketahui:

1. Survey Rumah yang Ingin Anda Tuju

Proses pertama yang perlu Anda lakukan yaitu melakukan kajian (survey) terhadap rumah yang ingin Anda beli. Anda bisa memilih rumah sesuai kebutuhan dengan memeprtimbangkan beberapa hal seperti bentuk rumah, lokasi, dan budget.

Jika Anda sudah merasa cocok dengan semua hal tersebut, Anda bisa memilih rumah yang cocok itu sebagai rumah tujuan Anda.

2. Memilih Jasa Penyedia Layanan KPR

Jika telah memutuskan rumah second yang akan Anda beli, selanjutnya adalah memilih jasa penyedia layanan KPR yang tersedia. Bank adalah lembaga yang berperan sebagai penyedia layanan KPR. Tiap bank yang menyediakan jasa layanan KPR rumah bekas punya skema dan jumlah uang muka (DP) yang berbeda.

Maka dari itu, Anda bisa memilih bank yang punya skema dan jumlah uang muka paling sesuai dengan kebutuhan. Bank yang punya tawaran bunga rendah biasanya punya daya tarik tersendiri karena menawarkan cicilan yang lebih terjangkau.

Setelah memutuskan bank apa yang Anda pilih, segera ajukan KPR rumah second agar tidak tersalip orang lain. Sebaiknya Anda berkunjung dengan pemilik rumah saat berkunjung ke bank. Bank akan meminta beberapa berkas atau persyaratan untuk pengajuan KPR rumah bekas seperti:

  • Fotokopi IMB (Izin Mendirikan bangunan)
  • Fotokopi sertifikat rumah
  • Salinan atau fotokopi bukti pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) satu tahun terakhir
  • Surat kesepakatan transaksi jual beli rumah antara Anda sebagai pembeli dengan pemilik rumah
  • Kartu keluarga
  • NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
  • Slip gaji 3 bulan terakhir
  • Surat nikah
  • Surat keterangan kerja
  • Rekening koran dari rekening Anda tiga bulan terakhir

3. Tahap Penilaian

Setelah Anda mengajukan kredit, proses ketiga KPR rumah second adalah tahap penilaian (appraisal). Pada tahap ini, bank akan melakukan penilaian harga properti. 

Selain itu, bank juga melakukan penilaian terhadap Anda apakah memiliki kesanggupan untuk melunasi KPR yang sudah diajukan. Proses ini melibatkan BI checking di dalamnya. Anda hanya cukup menunggu untuk dihubungi oleh bank saat pengajuan Anda sudah disetujui.

4. Pemberian Surat Perjanjian Kredit

Pada tahap ini bank akan memberikan surat perjanjian kredit kepada Anda sebagai pembeli untuk melanjutkan KPR rumah second. Bank akan memberikan surat ini jika pengajuan Anda telah disetujui.

Isi dari surat perjanjian kredit meliputi biaya penalti, biaya kredit, besaran bunga, dan biaya-biaya lainnya. Anda perlu membaca semua yang tertulis di surat ini selengkap-lengkapnya dan jangan takut untuk langsung bertanya ke bank jika ada yang masih belum Anda pahami.

5. Akad Kredit Rumah Second

Melakukan akad kredit merupakan langkah dalam proses KPR rumah bekas yang terakhir. Anda akan diminta untuk menandatangani dua akad, yaitu akad kredit (pembeli rumah dengan bank) serta akad jual beli (pembeli rumah dengan pemilik rumah).

Setelah Anda melakukan akad kredit dan menandatangani kedua surat tersebut, rumah second impian Anda sudah benar-benar di depan mata.

Pahami Syaratnya Demi Rumah Impian Anda!

Melakukan KPR rumah bekas membutuhkan beberapa proses yang harus Anda lewati satu-persatu. Hal ini tentu tidak memakan waktu yang tidak sebentar. Lalu, berapa lama proses KPR rumah second?

Prosesnya bisa memakan waktu sekitar 3-6 bulan. Namun, selama Anda memahami proses KPR rumah second dan kompeten untuk memenuhi kreditnya, memiliki rumah impian bisa menjadi kenyataan.

Baca selengkapnya: Beli Rumah Baru atau Bekas? Pilih yang Mana?

You May Also Like