Daftar Isi
Memahami dan memenuhi syarat beli rumah subsidi pemerintah menjadi salah satu sarana terbaik untuk memiliki hunian sendiri. Umumnya, program subsidi KPR memang ditujukkan untuk para warga yang memenuhi persyaratan khusus. Penasaran? Langsung saja simak program dan syarat subsidi rumah berikut ini!
Program dan Syarat Beli Rumah Subsidi Pemerintah?
Sebenarnya syarat membeli rumah subsidi hampir semuanya sama, namun beberapa program subsidi mungkin punya sedikit selisih. Sedangkan untuk tahun 2023 sendiri, pemerintah menawarkan beberapa program subsidi rumah seperti berikut ini:
1. KPR FLPP
Program pertama adalah KPR FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) yang berfokus pada para pasutri dengan gaji menengah ke bawah. Program ini menawarkan DP rendah dengan bunga tetap 5% dalam tenor pembayaran maksimal 20 tahun. Sedangkan syarat membeli rumah subsidi ini adalah sebagai berikut:
- Warga Indonesia (terbukti dengan KTP, KK, Surat Nikah).
- Pas foto pemohon dan pasangan
- Usia minimal 21 tahun atau di bawah 58 tahun saat pengambilan angsuran.
- Memiliki pekerjaan tetap setidaknya 1 tahun masa kerja.
- Range penghasilan kurang dari hingga Rp8.000.000,00/bulan (slip gaji atau dokumen penghasilan dari 3 bulan terakhir).
- Bukan penerima subsidi rumah lain sebelumnya.
- Warga negara yang taat pajak (NPWP, SPT dan PPh 3 bulan terakhir).
Selain tenornya yang lebih panjang, subsidi ini memungkinkan pemohon terbebas dari PPn, premi asuransi, serta asuransi kebakaran. Namun, kebutuhan rumah hanya untuk ditempati dan bukan untuk persewaan. Ketahuan melanggar dendanya bisa mencapai Rp50.000.000,00.
2. KPR SSB
Pada dasarnya, KPR SSB (Subsidi Selisih Bunga) merupakan cara pemerintah meringankan beban kreditur rumah dengan menurunkan nominal angsuran dari pengurangan suku bunga. Namun, tenggat subsidi ini punya masa yang lebih pendek, yakni hanya 10 tahun saja.
Sedangkan untuk syarat beli rumah ini tidak jauh beda dengan subsidi FLPP. Bedanya, penghasilan maksimum untuk program ini adalah Rp7.000.000,00/bulan. Namun, untuk program subsidi ini biasanya akan bekerja sama dengan pihak perbankan seperti BTPN dan BTN.
3. SBUM (Subsidi Bantuan Uang Muka)
Jenis subsidi SBUM ini merupakan bantuan pemerintah dengan pendanaan uang muka. Fokus program ini adalah untuk masyarakat berpenghasilan rendah yang masih berhubungan dengan program subsidi KPR FLPP. Secara teknis, penerima FLPP secara otomatis sudah menerima program SBUM.
Namun, untuk penerima SBUM, belum tentu termasuk penerima FLPP. Umumnya, program ini membantu menambah kekurangan uang muka, sehingga jumlah uang muka mampu menurunkan angsuran bulanan yang pemohon tanggung. Sedangkan untuk syarat beli rumah subsidi ini sama dengan syarat dari program SSB.
4. BP2BT
Program bantuan subsidi rumah berikutnya adalah BP2BT (Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan). Ini menargetkan kaum menengah ke bawah seperti pedagang kaki lima, tukang ojek, atau profesi lain yang kesulitan dalam pengumpulan uang muka.
Walaupun sama-sama membantu pendanaan uang muka, namun ada perbedaan mencolok dari BP2BT dan SBUM. Di mana syarat membeli rumah subsidi terkait kepemilikan tabungan setidaknya 5% dari total harga rumah atau setidaknya 6 bulan pembayaran angsuran.
Maksimal bantuan pendanaan pada subsidi ini bisa mencapai DP Rp40.000.000,00 pada tenor angsuran rumah maksimal 20 tahun. Sayangnya, target rumah yang bisa Anda beli harus di bawah Rp 219.000.000,00 untuk rumah tapak dan Rp385.000.000,00 untuk rumah susun.
Sudah Tahu Syarat Beli Rumah Subsidi Pemerintah?
Dari keempat subsidi yang pemerintah tawarkan, hampir semua memiliki syarat umum yang sama. Adapun beberapa perbedaan biasanya terdapat pada persyaratan khusus dari masing-masing program.
Dengan memahami program dan persyaratan tersebut, Anda bisa memilih program terbaik sesuai kebutuhan dan kemampuan. Sebagai tips agar pengajuan Anda diterima, usahakan riwayat Anda bersih dan angsuran tidak lebih dari sepertiga gaji Anda.
Baca selengkapnya: 4 Jenis Pembiayaan Rumah Subsidi dari Pemerintah