Ini 3 Langkah Pemutihan BI Checking, Lakukan Sekarang!

Ini 3 Langkah Pemutihan BI Checking, Lakukan Sekarang!

Pemutihan BI Checking menjadi informasi penting bagi Anda yang sedang berencana untuk mengajukan pinjaman ke Bank. Misalnya, ketika Anda membutuhkan sejumlah dana untuk KPR atau jenis pinjaman perbankan lainnya.

Namun, beberapa orang terhalang karena skor yang terlalu tinggi, sehingga pihak Bank tidak dapat mengabulkan permohonan pinjaman. Ini beberapa informasi yang wajib Anda pahami terkait hal ini!

Tingkatan Skor dalam BI Checking

Skor ini terdiri dari 5 tingkatan yang terbagi berdasarkan tingkat pelanggaran yang nasabah lakukan, apabila ada. Skor ini dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Berikut ini penjelasan lengkapnya, urut dari skor terbaik hingga terburuk:

1. Kredit Lancar atau Skor 1

Ini adalah skor terbaik, artinya seorang nasabah tidak memiliki tunggakan satupun. Kemungkinannya, nasabah tersebut memang tidak memiliki kredit atau selalu membayar kredit tepat waktu.

Nasabah yang ada pada golongan ini tidak perlu melakukan cara pemutihan BI Checking, sebab pihak Bank sudah meyakini rekam jejak baik darinya.

2. Ada Tunggakan atau Skor 2

Sedangkan skor kedua ini adalah bagi nasabah yang memiliki  kredit dan sedang dalam perhatian khusus. Penyebabnya adalah karena adanya tunggakan pembayaran selama 1 hingga 90 hari.

3. Ada Tunggakan atau Skor 3

Skor berikutnya adalah pada angka 3, yaitu ketika seorang nasabah memiliki tunggakan selama 91 hingga 120 hari. Pada skor ini, pihak Bank sudah mulai meragukan apakah akan menyetujui permohonan pinjaman baru atau tidak.

4. Perlu Diragukan atau Skor 4

Kemudian, skor 4 masuk dalam kategori kredit diragukan, sebab sudah ada tunggakan selama 121 hingga 180 hari.

5. Kredit Macet atau Skor 5

Skor terburuk adalah pada angka 5, yaitu pada tunggakan yang sudah lebih dari 180 hari. Pihak Bank biasanya enggan mengambil resiko dengan menyetujui permohonan pinjaman dari nasabah dengan skor seperti ini.

Cara Mengecek Skor

Sebelum mengetahui berapa lama pemutihan BI Checking, Anda tentu perlu terlebih dahulu mengetahui bagaimana cara mengeceknya. Sebab, jika Anda memiliki skor 1 atau 2, Anda tidak perlu melakukan pemutihan. Silakan mengikuti langkah berikut ini!

1. Datang ke Kantor OJK

Cara pertama adalah dengan datang langsung ke kantor OJK terdekat. Anda perlu membawa dokumen tertentu dalam kunjungan. Kemudian, Anda cukup mengikuti prosedur atau arahan dari staf OJK.

2. Meminta SLIK OJK secara Online

Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dari OJK yang berisi skor BI Checking dapat juga Anda dapatkan secara online. Anda dapat mengunjungi laman https://idebku.ojk.go.id. Kemudian, Anda cukup mengikuti prosedur yang berlaku.

Cara Pemutihan BI Checking

Selanjutnya, setelah mengetahui skor tersebut, Anda dapat segera melakukan pemutihan, apabila memang perlu. Silakan mengikuti langkah berikut ini!

1. Melunasi Semua Hutang

Langkah pertama adalah segera melunasi hutang pada semua lembaga keuangan Bank maupun Non Bank.

2. Menunggu Proses Pemutihan

Lembaga keuangan pemberi hutang akan melakukan update data untuk pengukuran skor BI Checking. Maka, Anda dapat melakukan pengecekan berkala setidaknya 30 hari setelah pelunasan hutang.

3. Pembuatan Surat Klarifikasi

Namun, apabila skor BI Checking tidak kunjung turun, Anda perlu membuat surat klarifikasi. Surat ini berisi pernyataan dari lembaga keuangan pemberi pinjaman, bahwa Anda sudah melakukan pelunasan. Selanjutnya, surat ini perlu Anda bawa ke kantor OJK terdekat.

Segera Lakukan Pemutihan!

Skor BI Checking yang buruk dapat menjadi hambatan ketika Anda sedang mengurus permohonan pinjaman ke Bank. Oleh sebab itu, Anda sebaiknya segera melakukan pemutihan BI Checking apabila mendapati skor lebih dari angka 2. 

Dengan cara melunasi semua hutang, menunggu proses pemutihan, serta membuat surat klarifikasi apabila pembaharuan skor tak kunjung terjadi.

Baca Selengkapnya: Berapa Lama Blacklist BI Checking? Ini Penjelasan Lengkapnya

You May Also Like