Berapa Biaya Sertifikat Tanah dan Bagaimana Cara Membuatnya?

Berapa Biaya Sertifikat Tanah dan Bagaimana Cara Membuatnya

Pemerintah menghimbau agar masyarakat melakukan pengurusan sertifikat tanah secara langsung ke BPN atau Badan Pertanahan Nasional. Tujuannya agar masyarakat memahami kira-kira berapa biaya sertifikat tanah tersebut dan alur atau cara mengurusnya.

Selain itu, mengetahui berapa biaya pembuatan sertifikat tanah bertujuan agar terhindar dari pungutan liar atau pungli. Apalagi, sekarang marak praktik pungli yang dilakukan orang-orang tidak bertanggung jawab. Biayanya pun bahkan bisa naik cukup signifikan daripada saat Anda mengurusnya sendiri.

Berapa Biaya Sertifikat Tanah?

Sebenarnya, biaya yang Anda keluarkan saat ingin membuat sertifikat rumah atau tanah menyesuaikan lokasi Anda. Selain itu, perbedaan biayanya juga tergantung pada peruntukan maupun luas tanah.

Misalnya, biaya untuk pembuatan sertifikat tanah dengan luas 100 meter di DKI Jakarta. Rincian biayanya yaitu:

  • Biaya pengukuran sebesar Rp124.000,00
  • Biaya Panitia sebesar Rp354.000,00
  • Kemudian biaya pendaftaran sebesar Rp50.000,00
  • Total seluruh biaya yaitu Rp528.000,00

Syarat Membuat Sertifikat Tanah

Terdapat beberapa persyaratan yang perlu Anda pahami dan lengkapi ketika ingin membuat sertifikat tanah. Beberapa persyaratan tersebut yaitu:

  • Mengisi formulir permohonan dan sudah bertanda tangan pemohon maupun kuasanya dengan materai. Formulir permohonan tersebut meliputi identitas diri, luas letak, serta penggunaan tanah pemohon
  • Mengumpulkan surat pernyataan bahwa tanah tersebut bukan tanah sengketa serta pernyataan bahwa tanah sudah dikuasai secara fisik
  • Melampirkan surat kuasa (jika dikuasakan)
  • Melampirkan fotokopi KTP, KK pemohon maupun kuasa (jika dikuasakan)
  • Kemudian menyertakan bukti kepemilikan atas tanah
  • Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) untuk tahun berjalan yang dicocokkan oleh petugas loket. Selain itu, penyerahan bukti Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan bangunan (SSB atau BPHTB)
  • Melampirkan bukti Surat Setoran Pajak/Pajak Penghasilan (SSP/PPh) sesuai ketentuan

Tahapan dalam Pembuatan Sertifikat Tanah

Setelah memahami berapa biaya sertifikat tanah serta persyaratannya, informasi berikut yaitu tentang bagaimana langkah pembuatan sertifikat tanah.

1. Mendatangi Kantor BPN

Tahapan pertama, Anda perlu datang ke kantor BPN atau Badan Pertanahan Nasional sesuai domisili Anda. Setelah itu, menuju ke loket pelayanan dengan membawa berkas yang sudah Anda siapkan.

Nanti Anda tinggal menyerahkan berkas-berkas tersebut ke loket. Selanjutnya, Anda menuju loket pembayaran untuk melakukan pembayaran terkait pengukuran serta pemeriksaan tanah.

2. Proses Pengukuran

Selanjutnya, petugas BPN melakukan pengukuran tanah. Pada proses ini, Anda sebagai pemohon harus mendampingi proses pengukuran tersebut. Lalu, proses berlanjut dengan penerbitan SK atau Surat Keputusan yang berlanjut dengan penerbitan SK kanwil dan SK BPN RI.

3. Membayar Biaya Pendaftaran SK Hak

Tahapan yang ketiga, Anda harus membayar biaya pendaftaran SK Hak. Jika Anda telah membayarnya, maka Anda tinggal menunggu sertifikat tanah Anda jadi.

Jangka Waktu dalam Pembuatan Sertifikat Tanah

Jangka waktu dalam membuat sertifikat tanah ini menyesuaikan jenis peruntukan serta luas tanah. Untuk rinciannya yakni seperti berikut:

1. 38 Hari

  • Tanah pertanian dengan luas tak lebih dari 2 hektar
  • Tanah non pertanian yang memiliki luas tak lebih dari 2.000 m²

2. 57 Hari

  • Tanah pertanian yang mempunyai luas melebihi 2 hektar
  • Tanah non pertanian yang luasnya melebihi 2.000 m² sampai 5.000 m²

3. 97 Hari

  • Tanah non pertanian yang memiliki luas melebihi 5000 m²

Berapa Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah

Terdapat beberapa biaya yang harus Anda keluarkan ketika ingin balik nama untuk sertifikat tanah:

  • Penerbitan AJB atau Akta Jual Beli: Umumnya biayanya kurang lebih 0,5% hingga 1% dari total nilai transaksi. Sebaiknya Anda berkonsultasi dengan PPAT untuk memperoleh harga yang sesuai
  • Pengecekan keaslian sertifikat: Biayanya Rp50.000,00
  • BPHTB atau Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan: Biayanya sekitar 5% dari total harga tanah kemudian dikurangi NPOP atau Nilai Perolehan Objek Pajak
  • Biaya balik nama: rumus menghitung biaya balik nama yaitu nilai jual tanah, lalu Anda bagi 1.000 (nilai tanah m²) x (luas tanah m²) / 1000)

Misalnya, Anda membeli tanah seluas 200 m² di Jakarta seharga Rp400.000.000,00. Lalu untuk biaya balik namanya yaitu: Rp4.000.000,00 + Rp16.000.000,00 + Rp50.000,00 + Rp 400.000,00 = Rp20.450.000,00.

Sudah Paham Berapa Biaya Sertifikat Tanah?

Sekian informasi tentang berapa besaran biaya untuk Anda yang ingin membuat sertifikat tanah serta balik nama. Sekarang Anda tinggal menyiapkan biaya tersebut serta berbagai persyaratannya. Semoga bermanfaat.

Baca selengkapnya: 5 Jenis Sertifikat Tanah Resmi yang Diakui di Indonesia

You May Also Like