Mau Bayar Pajak Properti? Simak Contoh Perhitungan PBB Ini!

Mau Bayar Pajak Properti? Simak Contoh Perhitungan PBB Ini!

Bagi Anda yang memiliki properti berupa gedung, hotel, ruko, kontrakan, atau lahan tanah pasti akan terkena biaya pajak, salah satunya adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Lalu, bagaimana contoh perhitungan PBB yang tepat dan akurat? 

Apa Itu Pajak PBB dan Ketentuannya? 

Secara umum, PBB adalah biaya wajib yang Anda bayarkan atas kepemilikan properti bangunan untuk usaha maupun bisnis. 

Sebagai warga negara yang baik, tentu Anda harus menunaikan kewajiban membayar pajak ini setiap tahunnya. Besaran pajak yang harus masing-masing Wajib Pajak (WP) bayarkan juga berbeda-beda, tergantung dari luas dan kondisi bangunannya. 

Walaupun patokan contoh perhitungan PBB berbeda-beda, akan tetapi ketentuan persentase pajak yang berlaku saat ini hampir sama untuk semua WP. Menurut informasi SPPT terbaru, persentase pajak PBB yang harus Anda bayarkan per tahunnya adalah sebesar 0,5%. 

Apa Saja Objek Contoh Perhitungan PBB? 

Tidak semua kategori bangunan dikenakan tarif Pajak Bumi Bangunan. Undang-undang No. 12 Tahun 1985 Pasal 1A telah mengatur jenis tanah dan bangunan yang dikenakan WP. Beberapa di antaranya bisa Anda cek dalam daftar berikut ini. 

1. Objek Ilustrasi Perhitungan PBB Bumi 

Bagi sebagian orang yang menjalankan bisnis atau usaha dengan memanfaatkan lahan tanah, maka orang tersebut akan wajib membayar Pajak Bumi Bangunan. Contoh lahan tanah atau bumi yang wajib membayar PBB adalah ladang, persawahan, perkebunan, kawasan tambang, dan pekarangan rumah. 

2. Objek Gambaran Perhitungan PBB Bangunan 

Berbeda dari objek bumi, objek bangunan yang wajib membayar pajak PBB adalah bangunan yang dapat memberi manfaat pada pemiliknya. Beberapa contoh bangunan yang harus membayar PBB adalah gedung perkantoran, hotel, juga rumah. 

Setelah Anda mengetahui kategori tanah dan bangunan yang terkena wajib pajak, maka simak juga contoh soal menghitung PBB dan jawabannya agar Anda tidak keliru saat menghitung dan membayarkan tarif pajaknya. 

Bagaimana Cara Menghitung PBB Terutang?

Sebelum menghitung Pajak Bumi Bangunan, baik pajak terutang maupun bukan, Anda harus mengetahui komponen-komponen dasar dalam perhitungan pajak. Beberapa komponen yang digunakan dalam rumus perhitungan pajak kali ini antara lain adalah:

  • NJOP (Nilai Jual Objek Pajak),
  • NJKP (Nilai Jual Kena Pajak),
  • NJOPTKP (Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak), dan
  • Tarif PBB.

Di dalam rumus perhitungan PBB, Anda wajib mencari tahu terlebih dahulu nilai NJOP objek pajaknya. 

Sebagai perumpamaan, Anda memiliki luas tanah 60 m2 dan luas bangunan 30 m2. Harga tanah per m2 adalah Rp500.000, sedangkan harga bangunan per m2 adalah Rp302.000. Berdasarkan keterangan tersebut, simak rumus menghitung PBB yang benar berikut ini. 

  • Tanah : 60 m2 x Rp500.000,00 = Rp30.000.000,00
  • Bangunan : 30 m2 x Rp302.000,00 = Rp9.060.000,00
  • Nilai NJOP : Rp30.000.000,00 + Rp9.060.000,00 = Rp39.060.000,00
  • NJKP = NJOP – NJOPTKP setempat
  • Pajak PBB terutang = 0,1% x NJKP

Jadi, Anda Sudah Bisa Menghitung Pajak PBB?

Setiap tahunnya, pemilik lahan tanah dan bangunan komersial wajib untuk membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB). Oleh sebab itu, penting untuk mengetahui contoh perhitungan PBB atas properti milik Anda sendiri agar tidak salah hitung. 

Rumus untuk menghitung PBB memang terlihat rumit, tetapi dengan mempelajarinya, Anda dapat melakukan kalkulasi lebih awal sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Di samping itu, pengetahuan tersebut membantu menghindari kesalahan jumlah pembayaran yang dapat merugikan Anda maupun negara di kemudian hari.

Baca Selengkapnya: Pajak Tanah? Tanah Nganggur Kamu Bakal Kena Pajak lho!

You May Also Like