Catat! Ini 9 Hak Konsumen Setelah Akad Kredit Rumah

Catat! Ini 9 Hak Konsumen Setelah Akad Kredit Rumah

Istilah akad kredit rumah tentu sudah tidak asing lagi bagi Anda yang sedang melakukan proses transaksi jual beli rumah. Jika Anda adalah konsumen yang membeli rumah, Anda akan memperoleh hak konsumen setelah akad kredit rumah.

Jadi, Anda perlu mengetahui apa saja hak-hak Anda sebagai konsumen setelah melakukan akad kredit rumah. Ini penting agar Anda bisa memanfaatkan perlindungan dan fasilitas yang tertuang dalam hak Anda. Apa saja hak tersebut?

Apa Saja Hak Konsumen Setelah Akad Kredit Rumah?

Berikut merupakan sembilan contoh hak Anda setelah melakukan akad kredit rumah yang bisa Anda peroleh, antara lain:

1. Akta Jual Beli (AJB)

Akta Jual Beli (AJB) adalah contoh hak pembeli setelah akad kredit rumah yang akan Anda peroleh. Setelah Anda membayar secara lunas, Anda akan memperoleh AJB. Akta Jual Beli adalah bukti valid jika ada transfer kepemilikan properti dari penjual untuk pembeli. 

2.  Fotokopi Sertifikat

Fotokopi sertifikat yang akan Anda peroleh setelah akad kredit rumah bisa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) ataupun Sertifikat Hak Milik (SHM). Anda hanya memperoleh fotokopi sertifikat karena sertifikat asli ditahan oleh bank sebagai jaminan selama masa kredit.

3. Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Menurut rumah123, Surat Izin Mendirikan Bangunan merupakan dokumen yang berisi persetujuan mendirikan bangunan dari kepala daerah. Adanya surat ini sangat penting sebagai bukti bahwa bangunan yang ada di atas tanah berdiri secara legal. 

4. Polis Asuransi Kebakaran

Polis asuransi kebakaran termasuk hak konsumen setelah akad kredit rumah yang akan Anda peroleh. Kita tidak akan pernah tahu musibah apa yang akan terjadi pada aset yang sudah kita beli sebelumnya. Adanya polis asuransi kebakaran ini akan memberikan Anda ataupun pemberi kredit (bank) perlindungan secara finansial.

Baca selengkapnya: 6 Manfaat Asuransi Kebakaran Rumah yang perlu Kamu Ketahui!

5. Polis Asuransi Jiwa

Tidak hanya polis asuransi kebakaran, Anda juga berhak memperoleh polis asuransi jiwa setelah akad kredit rumah. Polis asuransi jiwa akan meringankan pihak keluarga, terutama ahli waris Anda dalam menanggung angsuran KPR jika terjadi hal yang tidak diinginkan seperti meninggal dunia.

6. Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT)

Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) merupakan akta yang menjadi bukti bahwa ada pemberian beban hak tanggungan kepada Anda sebagai pembeli atau debitur. Isi dari surat ini yaitu hal-hal yang berkaitan dengan syarat dan ketentuan yang berlaku tentang pemberian hak tanggungan.

7. Surat Perjanjian Kredit

Contoh hak konsumen setelah akad kredit rumah yang wajib Anda miliki yaitu Surat Perjanjian Kredit. Surat ini secara rinci membahas hak dan kewajiban pembeli dan penjual terkait pembayaran KPR.

Jadi, penyelesaian masalah atau kendala yang berkaitan dengan KPR akan merujuk pada apa yang tertuang di Surat Perjanjian Kredit.

8. Akta Pengakuan Hutang

Akta Pengakuan Hutang merupakan akta yang akan Anda peroleh setelah melakukan akad kredit rumah. Fungsi dari akta ini adalah sebagai jaminan apabila terjadi kendala pembayaran kredit di masa depan.

Akta ini akan memberikan pihak bank kekuatan di mata hukum untuk menyita atau menjual rumah jika Anda tidak sanggup melunasi kredit.

9. Sertifikat Kepemilikan Rumah

Anda juga akan memperoleh Surat Kepemilikan Rumah sebagai hak Anda sebagai pembeli setelah akad kredit rumah. 

Ketika sudah membayar secara lunas, Anda akan memperoleh Sertifikat Hak Milik (SHM) jika rumah di atas tanah sendiri dan Sertifikat Hak Guna Bangunan jika rumah di atas tanah yang dimiliki pihak lain. Sertifikat tersebut adalah sertifikat asli, bukan fotokopi lagi.

Baca selengkapnya: 5 Jenis Sertifikat Tanah Resmi yang diakui di Indonesia!

Sudah Tahu Hak Konsumen Setelah Akad Kredit Rumah?

Adanya sejumlah sertifikat ataupun akta yang terlibat di dalam proses jual beli tanah dan/atau rumah antara Anda dan pihak penjual bertujuan agar proses pelunasan berjalan lancar. Selain itu, ini juga bertujuan agar alih fungsi rumah dan/atau tanah berjalan dengan baik.

Mengetahui hak konsumen setelah akad kredit rumah sangat penting agar Anda tahu yang harus dilakukan selama proses jual beli yang terjadi. Sehingga, Anda juga bisa terhindar dari hal yang tidak diinginkan.

Baca selengkapnya: 10 Bank dengan Bunga KPR Terendah di Indonesia!

You May Also Like