5 Jenis Sertifikat Tanah Resmi yang Diakui di Indonesia

5 Jenis Sertifikat Tanah Resmi yang Diakui di Indonesia

Di Indonesia, terdapat berbagai jenis sertifikat tanah yang sah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemahaman detail tentang jenis-jenis sertifikat tanah sangat penting bagi setiap individu maupun pihak perusahaan yang berkepentingan dalam transaksi tanah.

Sertifikat lahan ini sendiri merupakan salah satu dokumen resmi yang menunjukkan status kepemilikan dan hak-hak atas sebidang tanah. Nah, dalam artikel ini, akan membahas secara lengkap mengenai jenis surat kepemilikan tanah, beserta dengan fungsi dan pengesahannya. Bagi yang penasaran, mari simak di sini!

Jenis Sertifikat Tanah yang Sah

Sertifikat tanah merupakan surat penting yang menjadi dokumen absolut, terutama untuk keperluan jual beli lahan. Di Indonesia sendiri, terdapat 5 jenis-jenis sertifikat tanah yang telah sah dan sesuai dengan ketentuan pemerintah. Apa saja jenis tersebut? Berikut ulasan lengkapnya:

1. Sertifikat Hak Milik (SHM)

Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah sertifikat tanah yang memberikan hak kepemilikan secara penuh kepada si pemilik tanah. Melalui SHM, pemilik tanah mempunyai hak mutlak untuk menggunakan, menguasai, dan memanfaatkan tanah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, sertifikat ini hanya bisa terbit lewat pengesahan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) setelah melakukan proses pengukuran dan pendaftaran tanah. Sifatnya yang kuat membuat surat berharga ini adalah hak mutlak dan menjadi ketentuan utama terkait kepemilikan lahan seseorang.

2. Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU)

Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) diberikan kepada individu atau perusahaan yang membutuhkan tanah untuk kegiatan usaha tertentu, seperti pertanian, perkebunan, atau industri.

Selain itu, pemegang HGU juga punya hak untuk menggunakan dan memanfaatkan tanah tersebut selama jangka waktu tertentu sesuai dengan perjanjian. Sertifikat ini hanya terbit dari BPN dan dapat Anda perbarui atau perpanjang hingga 25 tahun lamanya. Namun, perpanjangannya harus atas persetujuan pemerintah.

3. Sertifikat Hak Pakai

Sertifikat Hak Pakai adalah jenis sertifikat tanah yang memberikan hak kepada individu atau kelompok untuk memanfaatkan tanah negara atau pengelolaan yang dikuasai pemerintah.

Umumnya, pemegang sertifikat ini memiliki hak yang lebih terbatas jika Anda bandingkan dengan SHM atau HGU. Selain itu, sertifikat Hak Pakai terbit berdasarkan ketentuan BPN dan hanya berlaku selama jangka waktu tertentu.

4. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)

Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) adalah surat kepada pemilik bangunan yang berada di atas tanah yang bukan miliknya. Lewat SHGB, pemilik bangunan memiliki hak untuk menggunakan dan memanfaatkan tanah tersebut sesuai dengan kebutuhannya. Tentu dalam selama jangka waktu tertentu sesuai dengan perjanjian.

5. Sertifikat Tanah Berbentuk Girik

Sertifikat Tanah Berbentuk Girik merupakan sertifikat tradisional yang masih sangat sering digunakan khususnya di beberapa daerah di Indonesia. Umumnya, sertifikat ini memiliki bentuk fisik yang berupa sehelai kertas berisi informasi mengenai hak kepemilikan tanah.

Meskipun bukan termasuk jenis sertifikat yang bersifat resmi dan terbit dari BPN, sertifikat berbentuk girik ini dapat Anda gunakan sebagai bukti kepemilikan tanah. Namun, dalam hal ini Anda harus memenuhi beberapa kriteria pengesahanya. Mulai dari tanda tangan pemilik, surat kuasa, materai resmi, dan saksi kuasa.

Sudah Paham Apa saja Jenis Sertifikat Tanah di Indonesia?

Memahami jenis-jenis sertifikat tanah yang sah di Indonesia sangat penting dalam proses transaksi dan jual beli tanah. Pemilihan jenis sertifikat yang tepat akan memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak kepemilikan lahan. Pastikan juga untuk berkonsultasi dengan ahli hukum sebelum melakukan transaksi.

Baca selengkapnya: 3 Cara Cek Sertifikat Tanah Online

You May Also Like