Pajak Tanah? Tanah Nganggur Kamu Bakal Kena Pajak lho!

pajak tanah nganggur

Pemerintah sedang membahas rencana pemberlakuan tarif pajak tanah yang lebih tinggi untuk tanah yang tidak produktif atau nganggur. Tujuannya agar tanah tersebut dapat lebih produktif dan tidak sekedar untuk menabung lahan. Dilansir dari Kata Data, salah satu pengembang properti, Sentul City, merupakan pengembang dengan kepemilikan land bank terbanyak saat ini.

pajak tanah nganggur
Sumber: Kata Data

Saat ini ada tiga mekanisme pajak tanah yang akan diterapkan dalam rencana pemerintah untuk mengenakan pajak kepada para spekulan tanah. Program pemerintah ini bertujuan untuk mengatasi ketimpangan sosial dan ekonomi yang berbasis tanah. Berikut ini adalah penjelasan mengenai ketiga mekanisme pajak yang akan diterapkan.

Progressive Tax (Pajak Progresif). Pajak ini ditujukan untuk kepemilikan tanah yang lebih luas. Artinya, semakin luas tanah yang dimiliki, baik itu tanah pribadi maupun milik badan atau perusahaan, pajak yang dikenakan akan semakin tinggi.

Capital Gain Tax (Pajak Keuntungan Modal). Mekanisme ini ditujukan untuk transaksi tanah. Pajak transaksi tanah akan digantikan dengan pajak keuntungan modal, yang dikenakan pada nilai tambah dari harga suatu tanah ketika terjadi penjualan.

Unutilized Asset Tax (Pajak Aset Tidak Digunakan). Pajak jenis ini untuk tanah yang dibiarkan menganggur tanpa adanya perencanaan penggunaan yang jelas. Baik itu milik pribadi maupun perusahaan yang memiliki tanah secara luas tanpa melakukan perencanaan yang memadai akan dikenakan pajak landbank.

Dengan menerapkan ketiga mekanisme ini, pemerintah bertujuan untuk mengendalikan aktivitas spekulatif terhadap tanah dan memastikan penggunaan tanah yang lebih efisien sesuai dengan perencanaan yang baik.

Pajak Tanah di Indonesia

Secara umum, pajak tanah, juga dikenal sebagai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), adalah jenis pajak yang dikenakan kepada warga negara Indonesia atas kepemilikan tanah atau bangunan. Undang-Undang Nomor 12 tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, yang telah mengalami beberapa revisi, mengatur tentang pajak tanah.

Dalam perhitungan pajak tanah di Indonesia, digunakan nilai jual objek pajak (NJOP) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat. NJOP merupakan nilai dasar yang digunakan untuk menghitung jumlah pajak yang harus dibayarkan. Besaran NJOP ditentukan berdasarkan nilai pasar objek pajak yang ditetapkan oleh tim penilai yang ditunjuk oleh pemerintah daerah.

Besaran pajak yang harus dibayarkan oleh pemilik tanah atau bangunan dihitung dengan mengalikan NJOP dengan tarif pajak yang berlaku di wilayah tersebut. Tarif pajak bervariasi tergantung pada kategori objek pajak dan juga besarnya NJOP.

Aturan Mengenai Pajak Bumi dan Bangunan

Undang-undang Pajak Bumi dan Bangunan mengatur beberapa kategori objek pajak, antara lain:

  1. Tanah dan bangunan yang digunakan untuk tempat tinggal.
  2. Tanah kosong yang tidak digunakan untuk pertanian atau perkebunan.
  3. Tanah dan bangunan yang digunakan untuk kegiatan usaha atau perdagangan.
  4. Tanah dan bangunan yang digunakan untuk kepentingan pemerintah.
  5. Tanah dan bangunan yang digunakan untuk keperluan sosial, agama, dan kebudayaan.

Besarnya pajak tanah yang harus ditanggung oleh pemilik tanah atau bangunan bervariasi tergantung pada NJOP dan tarif pajak yang berlaku di wilayah tersebut. Undang-undang Pajak Bumi dan Bangunan juga membatasi tarif pajak agar tidak melebihi 0,5% dari NJOP.

Selain itu, pemerintah daerah dapat memberikan keringanan atau pengurangan pajak tanah kepada warga negara dengan penghasilan rendah, objek pajak yang dimiliki oleh organisasi sosial, agama, dan kebudayaan, serta objek pajak yang terdampak oleh bencana alam.

Pajak tanah merupakan sumber pendapatan penting bagi pemerintah daerah di Indonesia, yang digunakan untuk pembangunan dan penyediaan fasilitas publik. Oleh karena itu, penting bagi setiap warga negara Indonesia untuk memahami perhitungan dan kategori objek pajak yang terkena pajak tanah, serta hak dan kewajiban sebagai pemilik tanah atau bangunan.

You May Also Like