Apa itu BPHTB dan Bagaimana Cara Menghitungnya?

Apa itu BPHTB dan Bagaimana Cara Menghitungnya?

Ketika melakukan proses jual beli tanah, Homers juga perlu memperhatikan BPHTB selain masalah sertifikat. Mungkin masih banyak yang bertanya apa itu BPHTB? Lalu bagaimana cara menghitung dan mengurus BPHTB? 

Secara singkat, BPHTB adalah pungutan pajak pada saat terjadi transaksi jual beli tanah dan/atau bangunan. Nantinya, masalah BPHTB ini juga akan berpengaruh dengan pengurusan sertifikat tanah.

Apa Itu BPHTB? 

Jika masih banyak yang bertanya BPHTB itu apa, maka singkatnya BPHTB adalah kependekan dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Ini merupakan jenis pajak yang akan dikenakan kepada seseorang yang membeli rumah maupun properti lainnya.

Pungutan pajak ini sendiri akan menjadi tanggungan pihak pembeli. Bentuk dari pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan mirip dengan Pajak Penghasilan (PPh) yang akan dikenakan pada pihak penjual. Melalui tanggungan ini, baik pihak penjual maupun pembeli akan sama-sama memiliki tanggungan pajak.

Berapa Tarif BPHTB dan Subjek Apa Saja yang Dikenakan?

Setelah memahami tentang apa itu BPHTB, hal selanjutnya yang juga perlu Homers pahami adalah berapa besaran tarif dari pungutan pajaknya. Rumus untuk menghitung BPHTB adalah sebagai berikut:

5% sebagai Tarif Pajak x (NPOP – NPOPTKP)

Besaran dari NPOPTKP atau Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak akan berbeda antara wilayah yang satu dengan wilayah lainnya. Jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Pasal 87 Ayat 4. Maka besaran paling rendah untuk NPOPTKP adalah Rp60.000.000,00 untuk setiap wajib pajak.

Sementara itu, jika perolehan hak tanah berasal dari warisan atau hibah wasiat dari orang yang masih memiliki hubungan keluarga sedarah, termasuk istri. Maka nilai NPOPTKP paling rendah adalah Rp300.000.000,00.

Contoh perhitungannya adalah sebagai berikut:

Sebuah tanah dengan luas 100 meter persegi terjual dengan harga Rp2.000.000,00 per meter. Tanah tersebut memiliki Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebesar Rp1.000.000,00 per meter, sementara nilai NJOPTKP untuk daerah tersebut adalah Rp70.000.000,00.

Sehingga, berdasarkan rincian tersebut, nilai transaksi yang terjadi adalah Rp200.000.000,00. Sementara tarif BPHTB yang dikenakan adalah: 

5% x (Rp200.000.00,00 – Rp80.000.000,00) = Rp6.000.000,00

Syarat BPHTB

Saat melakukan jual beli tanah dan akan mengurus Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, maka syarat yang harus Homers penuhi adalah sebagai berikut:

  • Fotocopy surat pemberitahuan pajak terutang PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) untuk tahun yang bersangkutan.
  • Fotocopy KTP wajib pajak.
  • Surat setoran pajak daerah untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
  • Fotocopy surat tanda terima setoran ataupun struk ATM bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dalam kurun waktu 5 tahun terakhir.
  • Fotocopy bukti kepemilikan tanah, bisa melalui sertifikat, akta jual beli atau dokumen pendukung lainnya.

Jika Homers mendapatkan tanah atau bangunan tersebut dari hasil warisan ataupun hibah, maka syarat untuk pengurusan BPHTB adalah sebagai berikut:

  • Fotocopy surat pemberitahuan pajak terutang PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) untuk tahun yang bersangkutan.
  • Fotocopy KTP wajib pajak.
  • Surat setoran pajak daerah untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
  • Fotocopy surat tanda terima setoran ataupun struk ATM bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dalam kurun waktu 5 tahun terakhir.
  • Fotocopy bukti kepemilikan tanah, bisa melalui sertifikat, akta jual beli atau dokumen pendukung lainnya.
  • Salinan surat keterangan waris atau akta hibah.
  • Fotocopy Kartu Keluarga (KK).

Sudah Paham BPHTB Itu Apa?

Itulah penjelasan singkat yang perlu Homers pahami dari apa itu BPHTB. Pada intinya, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan merupakan pajak wajib yang harus pembeli bayarkan, baik dengan mengurus langsung ke kantor pajak atau bayar secara online.

Beberapa daerah sudah menyediakan pembayaran online untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Homers hanya tinggal mengakses situsnya, lalu melakukan pembayaran sesuai dengan langkah yang kami sarankan.

Temukan artikel informatin lainnya terkait legalitas perumahan, surat-surat penting rumah, hingga inspirasi rumah hanya di blog Gethome! Semoga bermanfaat.

Baca selengkapnya: 6 Biaya Tambahan yang Harus Disiapkan Ketika Beli Rumah!

You May Also Like