Daftar Isi
Mempersiapkan dana untuk beli rumah merupakan hal yang sangat penting untuk memastikan bahwa kamu memiliki cukup uang untuk menutupi semua biaya yang dibutuhkan saat ingin beli rumah. Bukan hanya biaya untuk DP (uang muka) dan cicilan tiap bulannya, ada biaya lainnya yang juga menjadi biaya tambahan saat beli rumah loh!
Biaya-Biaya Tambahan Beli Rumah yang Harus Disiapkan
1. Biaya Cek Sertifikat Rumah
Yakni biaya yang dibayarkan untuk mengecek keabsahan sertifikat rumah yang akan dibeli. Sertifikat rumah adalah dokumen yang menunjukkan bahwa Anda adalah pemilik hak atas suatu rumah. Oleh karena itu, sangat penting untuk memastikan bahwa sertifikat rumah yang akan Anda beli adalah sertifikat yang sah dan tidak terdapat masalah dengannya. Biaya cek sertifikat rumah biasanya dibayarkan kepada notaris atau lembaga lain yang menangani proses cek sertifikat.
2. Biaya Akta Jual Beli (AJB)
Yaitu biaya yang dibayarkan untuk membuat akta jual beli atau kontrak jual beli rumah. Akta jual beli merupakan dokumen resmi yang mencatat transaksi jual beli suatu rumah. Akta ini dibuat oleh notaris dan harus ditandatangani oleh kedua belah pihak yang terlibat dalam transaksi jual beli tersebut. Biaya AJB bervariasi tergantung pada lembaga notaris yang menangani proses pembuatan akta tersebut dan daerah tempat rumah tersebut terletak. Biasanya, biaya AJB terdiri dari biaya notaris dan biaya pajak berkisar 1% dari nilai total penjualan rumah.
3. Biaya Balik Nama
Adalah biaya yang dibayarkan untuk melakukan perubahan nama pemilik rumah dalam dokumen legal, seperti sertifikat rumah. Biaya balik nama biasanya dibayarkan kepada notaris atau lembaga lain yang menangani proses perubahan nama pemilik rumah tersebut.
Biaya balik nama bervariasi tergantung pada lembaga yang menangani proses perubahan nama tersebut dan daerah tempat rumah tersebut terletak. Biasanya, biaya balik nama terdiri dari biaya notaris, biaya pajak, pelunasan biaya BPTHB, Biaya Cek Sertifikat tanah, dan Biaya administrasi balik nama.
Baca Juga : 10 Alasan Kenapa Pengajuan KPR Ditolak oleh Bank
4. Biaya PPh
Merupakan biaya pajak yang dikenakan terhadap penghasilan yang diperoleh dari suatu transaksi, seperti penjualan suatu rumah. PPh dibayarkan oleh pihak yang menjual rumah kepada pemerintah.
Dalam pembelian rumah, biaya PPh biasanya dibayarkan oleh pihak penjual rumah kepada pemerintah. Namun, terkadang biaya PPh juga dapat ditanggung oleh pihak pembeli rumah. Hal ini tergantung pada persyaratan yang tercantum dalam kontrak jual beli rumah.
Biaya PPh bervariasi tergantung pada besarnya penghasilan yang diperoleh dari penjualan rumah tersebut dan tarif pajak yang berlaku, biasanya 2,5% (dua setengah persen) dari jumlah bruto nilai penghasilan atas hak atas tanah dan bangunan.
5. Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB)
Biaya Pajak Pertambahan Nilai Bangunan (PNPB) adalah pajak yang dikenakan terhadap pertambahan nilai bangunan yang diperoleh dari suatu transaksi, seperti penjualan suatu rumah. PNPB dibayarkan oleh pihak yang menjual rumah kepada pemerintah.
Dalam pembelian rumah, biaya PNPB biasanya dibayarkan oleh pihak penjual rumah kepada pemerintah. Namun, terkadang biaya PNPB juga dapat ditanggung oleh pihak pembeli rumah.
Biaya PNPB bervariasi tergantung pada besarnya pertambahan nilai bangunan yang diperoleh dari penjualan rumah tersebut dan tarif pajak yang berlaku di daerah tempat rumah tersebut terletak. Biasanya sebesar (1/1000 x harga jual rumah) + Rp 50.000.
6. Biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB)
Adalah pajak yang dikenakan terhadap perolehan hak atas tanah dan bangunan yang diperoleh dari suatu transaksi, seperti penjualan suatu rumah. BPHTB dibayarkan oleh pihak yang menjual rumah kepada pemerintah.
Dalam pembelian rumah, biaya BPHTB biasanya dibayarkan oleh pihak penjual rumah kepada pemerintah. Namun, terkadang biaya BPHTB juga dapat ditanggung oleh pihak pembeli rumah.
Biaya BPHTB bervariasi tergantung pada besarnya perolehan hak atas tanah dan bangunan yang diperoleh dari penjualan rumah tersebut dan tarif pajak yang berlaku di daerah tempat rumah tersebut, biasanya sebesar 5% yang dikenakan kepada pemilik atau pembeli rumah.