SHM: Pengertian, Fungsi, dan Cara Membuatnya

SHM: Pengertian, Fungsi, dan Cara Membuatnya

Legalitas merupakan hal yang sangat penting untuk Anda perhatikan apalagi ketika Anda ingin membeli rumah sehingga terhindar dari masalah seputar legalitas rumah tersebut di kemudian hari. Nah, salah satu dokumen yang mesti Anda tanyakan sebelum membeli rumah yaitu Sertifikat Hak Milik alias SHM. Apa itu SHM?

Pengertian SHM

SHM artinya hak milik terkait tanah. Artinya, seseorang mempunyai hak secara penuh terhadap sebidang tanah tertentu. Jadi, berkat kepemilikan sertifikat hak milik tersebut, Anda merupakan pemegang sekaligus pemilik tanah tersebut dan hak yang Anda miliki bersifat tetap serta tidak terbatas waktu. Bahkan hak yang Anda miliki juga bisa turun-temurun. 

Oleh karena ini benar-benar merupakan hak Anda, maka sebagai pemilik Anda berhak untuk memanfaatkan sebagian atau keseluruhan tanah tersebut. Misalnya Anda ingin menggunakannya untuk membangun toko, ruko, atau rumah. Intinya, kebebasan pemanfaatan tanah atau lahan benar-benar ada di tangan Anda.

Keuntungan Memiliki SHM

SHM adalah dokumen tingkat paling tinggi serta paling kuat di mata hukum. Dokumen tersebut adalah sertifikat yang membuktikan kepemilikan atas lahan atau tanah. 

Salah satu keuntungan sertifikat tersebut yaitu kepemilikannya dapat dialihkan. Proses peralihan kepemilikan tersebut bisa bermacam-macam. Ada yang karena jual-beli, hibah, maupun warisan. Bukan hanya itu, hak milik juga dapat Anda jadikan sebagai agunan atau jaminan kredit.

Meskipun begitu, lahan atau tanah yang mempunyai SHM masih bisa dicabut atau hilang karena untuk kepentingan negara. Bisa juga hilang karena pemilik menyerahkan secara sukarela ke negara. 

Kepemilikan juga dapat hilang jika tanah tersebut milik WNA. Apalagi salah satu persyaratan dalam mengurus sertifikat ini yaitu harus Warga Negara Indonesia atau WNI.

Baca selengkapnya: Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah di Indonesia

Cara Membuat SHM

Sebelum Anda mulai mengurus SHM, ada beberapa persyaratan yang harus Anda pahami dan penuhi. Beberapa syarat dan dokumen administrasi yang wajib Anda penuhi antara lain:

  • Merupakan WNI (Warga Negara Indonesia)
  • Menyertakan sertifikat HGB (Hak Guna Bangunan) asli.
  • Fotokopi IMB (Izin Mendirikan Bangunan).
  • KTP atau KK.
  • SPPT PBB (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi Bangunan) tahun berjalan.
  • Surat pernyataan terkait kepemilikan lahan.

Lalu, jika Anda ingin mengurus SHM tanah warisan, beberapa dokumen berikut perlu Anda siapkan:

  • AJB atau Akta Jual Beli.
  • Surat yang menyatakan keterangan bukan tanah sengketa.
  • Surat yang menyatakan keterangan riwayat tanah.
  • Menyiapkan surat keterangan yang dikeluarkan oleh kelurahan.

Jika semua persyaratan telah Anda lengkapi, saatnya mengurus pembuatan Sertifikat Hak Milik.

1. Mendatangi Kantor BPN

Cara pertama saat membuat SHM adalah dengan mengunjungi kantor BPN atau Badan Pertanahan Nasional. Di kantor tersebut, Anda harus menyerahkan persyaratan atau dokumen yang telah Anda lengkapi. Nanti pihak BPN yang akan melakukan verifikasi terhadap dokumen tersebut. 

Selanjutnya, Anda perlu membuat janji dengan para petugas pengukur tanah. Pada proses ini, kemungkinan Anda juga perlu mengisi formulir serta membayar biaya administrasi.

2. Menerbitkan Sertifikat

Ketika pihak BPN telah selesai melakukan pengukuran tanah, maka Anda akan memperoleh SUT atau Surat Ukur Tanah. Surat tersebut Anda perlukan agar bisa melengkapi dokumen sebelumnya.

Setelah itu, pihak BPN akan mengeluarkan SK (Surat Keputusan). Biasanya untuk surat ini memerlukan waktu sekitar 6 bulan. Biasanya, Anda juga harus membayar biaya BPHTB atau Bea Perolehan Hak Atas Tanah.

Sudah Paham tentang SHM?

Jadi, SHM adalah sebuah sertifikat yang sangat Anda perlukan untuk menyatakan kepemilikan terhadap sebidang tanah. Sertifikat tersebut legal serta mempunyai kekuatan hukum. Namun jangan khawatir karena proses pembuatan Sertifikat Hak Milik juga cukup mudah.

Baca selengkapnya: 6 Biaya Tambahan yang harus Disiapkan Ketika Beli Rumah!

You May Also Like