Daftar Isi
Legalitas merupakan hal yang sangat penting untuk Homers perhatikan apalagi ketika hendak membeli rumah sehingga terhindar dari masalah seputar legalitas rumah tersebut di kemudian hari. Nah, salah satu dokumen yang mesti Homers tanyakan sebelum membeli rumah yaitu Sertifikat Hak Milik alias SHM. Lantas, SHM adalah?
Pengertian SHM
SHM artinya hak milik terkait tanah. Artinya, seseorang mempunyai hak secara penuh terhadap sebidang tanah tertentu. Jadi, berkat kepemilikan sertifikat hak milik tersebut, Homers merupakan pemegang sekaligus pemilik tanah tersebut dan hak yang Homers miliki bersifat tetap serta tidak terbatas waktu. Bahkan hak yang Homers miliki juga bisa turun-temurun.
Lantaran hal ini benar-benar merupakan hak Homers, maka sebagai pemilik Homers berhak memanfaatkan sebagian atau keseluruhan tanah tersebut. Misalnya Homers ingin menggunakannya untuk membangun toko, ruko, atau rumah. Intinya, kebebasan pemanfaatan tanah atau lahan benar-benar ada di tangan Homers.
Keuntungan Memiliki SHM
SHM adalah dokumen tingkat paling tinggi serta paling kuat di mata hukum. Dokumen tersebut adalah sertifikat yang membuktikan kepemilikan atas lahan atau tanah.
Salah satu keuntungan sertifikat tersebut yaitu kepemilikannya dapat dialihkan. Proses peralihan kepemilikan tersebut bisa bermacam-macam. Ada yang karena jual-beli, hibah, maupun warisan. Bukan hanya itu, hak milik juga dapat Homers jadikan sebagai agunan atau jaminan kredit.
Meskipun begitu, lahan atau tanah yang mempunyai SHM masih bisa dicabut atau hilang karena untuk kepentingan negara. Bisa juga hilang karena pemilik menyerahkan secara sukarela ke negara.
Kepemilikan juga dapat hilang jika tanah tersebut milik WNA. Apalagi salah satu persyaratan dalam mengurus sertifikat ini yaitu harus Warga Negara Indonesia atau WNI.
Baca selengkapnya: Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah di Indonesia
Cara Membuat SHM
Sebelum Homers mulai mengurus SHM, ada beberapa persyaratan yang harus Homers pahami dan penuhi. Beberapa syarat dan dokumen administrasi yang wajib Homers penuhi antara lain:
- Merupakan WNI (Warga Negara Indonesia)
- Menyertakan sertifikat HGB (Hak Guna Bangunan) asli.
- Fotokopi IMB (Izin Mendirikan Bangunan).
- KTP atau KK.
- SPPT PBB (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi Bangunan) tahun berjalan.
- Surat pernyataan terkait kepemilikan lahan.
Lalu, jika Homers ingin mengurus SHM tanah warisan, beberapa dokumen berikut perlu Homers siapkan:
- AJB atau Akta Jual Beli.
- Surat yang menyatakan keterangan bukan tanah sengketa.
- Surat yang menyatakan keterangan riwayat tanah.
- Menyiapkan surat keterangan yang dikeluarkan oleh kelurahan.
Jika semua persyaratan telah Homers lengkapi, saatnya mengurus pembuatan Sertifikat Hak Milik.
1. Mendatangi Kantor BPN
Cara pertama saat membuat SHM adalah dengan mengunjungi kantor BPN atau Badan Pertanahan Nasional. Di kantor tersebut, Homers harus menyerahkan persyaratan atau dokumen yang telah Homers lengkapi. Nanti pihak BPN yang akan melakukan verifikasi terhadap dokumen tersebut.
Selanjutnya, Homers perlu membuat janji dengan para petugas pengukur tanah. Pada proses ini, kemungkinan Homers juga perlu mengisi formulir serta membayar biaya administrasi.
2. Menerbitkan Sertifikat
Ketika pihak BPN telah selesai melakukan pengukuran tanah, maka Homers akan memperoleh SUT atau Surat Ukur Tanah. Surat tersebut Homers perlukan agar bisa melengkapi dokumen sebelumnya.
Setelah itu, pihak BPN akan mengeluarkan SK (Surat Keputusan). Biasanya untuk surat ini memerlukan waktu sekitar 6 bulan. Biasanya, Homers juga harus membayar biaya BPHTB atau Bea Perolehan Hak Atas Tanah.
Sudah Paham tentang SHM?
Jadi, SHM adalah sebuah sertifikat yang sangat Homers perlukan untuk menyatakan kepemilikan terhadap sebidang tanah. Sertifikat tersebut legal serta mempunyai kekuatan hukum. Namun jangan khawatir karena proses pembuatan Sertifikat Hak Milik juga cukup mudah.
Baca selengkapnya: 6 Biaya Tambahan yang harus Disiapkan Ketika Beli Rumah!