4 Cara Cek Legalitas Rumah dan Developer

4 Cara Cek Legalitas Rumah dan Developer

Pembelian rumah merupakan investasi besar yang memerlukan perhatian khusus terhadap aspek legalitas rumah dan developer. Harga yang semakin tinggi setiap tahunnya membuat kita harus mempersiapkan dengan matang-matang untuk memiliki rumah. Banyak orang yang juga beranggapan bahwa rumah dapat menjadi aset tidak bergerak untuk masa depan.

Era digital seperti saat ini, memiliki rumah di usia muda menjadi pilihan investasi untuk para generasi milenial. Selain dapat menjadi tempat tinggal, menyewakan rumah juga dapat menjadi alternatif untuk menghasilkan pendapatan. Mulai dari menyewakan secara utuh maupun kos-kosan berbentuk rumah.

Namun, seiring meningkatkan permintaan akan rumah tinggal membuat sebagian orang memanfaatkannya untuk melakukan tindak kejahatan. Mulai dari kasus pailit, proyek bodong dengan iming DP murah, rumah tak kunjung dibangun, maupun konflik dengan pemilik tanah. Dengan maraknya kasus properti yang merugikan masyarakat, kamu perlu kejelian sebelum membeli hunian.

Sebelum membeli rumah impian kamu, pastikan untuk memeriksa lima dokumen hukum penting yang akan melindungi kamu dari masalah hukum di masa depan. Berikut akan Gethome bahas cara memastikan legalitas rumah dan developer (pengembang) serta dokumen apa saja yang perlu kamu perhatikan.

Cara Mengecek Legalitas Developer / Pengembang Perumahan

Membeli rumah melalui pengembang memang lebih mudah karena kamu tidak perlu repot mengurus berbagai hal rumit. Biasanya developer yang akan membantu kamu mengurus persyaratan pembelian rumah. Bahkan, saat ini banyak yang menawarkannya secara gratis dengan persyaratan yang wajib kamu penuhi terlebih dahulu.

  1. Kredibilitas Developer
    Kamu bisa melakukan checking kredibilitas developer dari berapa banyak proyek yang sudah mereka garap. Baik yang telah selesai maupun sedang dalam tahap pembangunan. Kamu juga dapat bertanya sudah berapa lama mereka berkecimpung di bidang properti.Selain itu, kamu wajib mengecek testimoni dari pelanggan yang sudah menggunakan jasa mereka. Kamu bisa melakukan hal tersebut dari website pengembang ataupun melalui media sosial.
  2. Latar Belakang Pengembang
    Pengecekan latar belakang pengembang dapat kamu lakukan dengan bertanya langsung kepada pengembang melalui media sosial ataupun pada saat survey rumah contoh. Kamu juga wajib menanyakan sistem penjualan rumah, sistem pembayaran, hingga ketentuan perjanjiannya.Ada beberapa pengembang melakukan sistem penjualan berbasis tanda jadi atau booking fee. Untuk itu, kamu wajib menanyakan bagaimana ketentuan perjanjiannya bila tidak jadi membeli rumah dan lain sebagainya.Jika masih ragu, kamu dapat melakukan checking via layanan Sistem Registrasi Pengembang dari kementerian PUPR. Kamu cukup memasukan nama perusahaan atau NPWP pengembang untuk mengecek legalitas perusahaan.

    Ada beberapa contoh nama pengembang berbeda dengan nama perusahaan utamanya. Hal ini karena nama perusahaan menjadi perusahaan induk dan membuat beberapa brand yang kebetulan merupakan brand pengembang. Sebaiknya kamu menanyakan langsung pada saat survey atau via media sosial agar lebih jelas.

    Contohnya Gethome yang bernaung pada PT. Propertree Insan Madani sebagai induk perusahaan. Jika kamu mencari “Gethome” di website kementerian PUPR, tentu kamu tidak akan menemukannya karena nama induk perusahaan yang berbeda dengan brand.

    Sireng Gethome
    Sireng Gethome
  3. Kelengkapan Berkas
    Jika kamu sudah yakin dengan pengembang tersebut, kamu tetap harus melakukan pengecekan berkas legalitas rumah. Kamu bisa mengecek apa saja legalitas rumah yang perlu kamu perhatikan ada di bawah ini. Pengembang yang baik dan kredibel tentu tidak akan segan untuk menunjukan kelengkapan dokumen rumah.
  4. Survey Rumah Contoh
    Pengembang perumahan tentu wajib menyediakan rumah contoh jika konsumen ingin melakukan survey sewaktu-waktu. Tidak mungkin jika pengembang meminjam rumah yang sudah dibeli oleh konsumen untuk menunjukan desain rumah kepada calon konsumen.Adanya rumah contoh dapat menjadi acuan kamu dalam membuat keputusan dalam membeli rumah. Jika kamu hanya melihat visualisasi gambar 3D, tentu tidak akan sama dengan hasil yang akan kamu dapatkan. Selain itu, survey rumah contoh terbukti dapat mengurangi tingkat kekecewaan kamu jika sudah membeli unit rumah.Pada saat survey, kamu juga dapat menanyakan fasilitas umum atau fasilitas sosial sekitar yang nantinya akan kamu dapatkan jika membeli unit. Seperti sistem keamanan perumahan, kebersihan lingkungan dan air, tempat ibadah, pasar atau mall, fasilitas rekreasi, dan lainnya.

Apa Saja Dokumen Legalitas Rumah

Kamu wajib mengecek kelengkapan berkas sebelum membeli unit rumah agar terhindar dari kemungkinan terjadinya tindakan hukum. Jika tidak, konsekuensi yang bisa kamu dapatkan sampai penggusuran rumah yang kamu tempati. Tentunya kamu tidak mau sampai hal tersebut terjadi bukan?

Berikut legalitas rumah yang wajib kamu perhatikan sebelum membeli unit rumah:

  1. Sertifikat Tanah
    Sertifikat tanah adalah dokumen hukum yang paling penting dalam pembelian rumah. Dokumen ini menunjukkan bahwa pemilik sah dari tanah tersebut adalah penjual yang akan menjual rumah kepada Anda. Pastikan untuk memeriksa apakah sertifikat tanah tersebut sah dan tidak ada masalah hukum yang terkait dengan tanah tersebut sebelum membeli rumah.
  2. IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
    IMB (Izin Mendirikan Bangunan) adalah dokumen hukum yang menunjukkan bahwa bangunan yang akan dibangun telah memenuhi persyaratan teknis dan peraturan yang berlaku. Pastikan untuk memeriksa apakah IMB tersebut sah dan sesuai dengan rencana bangunan yang akan dibangun sebelum membeli rumah. Jika IMB tidak sah atau tidak sesuai, Anda bisa mengalami masalah hukum di masa depan.
  3. AJB (Akta Jual Beli)
    AJB (Akta Jual Beli) adalah dokumen hukum yang menunjukkan bahwa kepemilikan rumah telah resmi dialihkan dari penjual ke pembeli. Pastikan untuk memeriksa apakah AJB tersebut sah dan lengkap dengan semua informasi yang diperlukan sebelum membeli rumah. Jika terdapat kesalahan atau kekurangan dalam AJB, Anda bisa mengalami masalah hukum di masa depan.
  4. PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)
    PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) adalah pajak yang harus dibayar oleh pemilik rumah setiap tahunnya. Pastikan untuk memeriksa apakah PBB telah dibayar oleh penjual sebelum Anda membeli rumah. Jika tidak, Anda akan bertanggung jawab untuk membayar pajak tersebut setelah membeli rumah. Jangan lupa untuk memeriksa apakah jumlah PBB yang dibayar sesuai dengan nilai properti yang sebenarnya.

Kamu tidak perlu takut untuk membeli rumah idamanmu di tengah maraknya kasus penipuan tanah saat ini. Karena legalitas dari rumah yang dijual merupakan tanggung jawab dari pengembang itu sendiri. Jadi kamu hanya perlu memastikan secara mendalam terkait legalitas sebelum melakukan pembelian rumah idaman.

You May Also Like