Daftar Isi
Kebijakan pemerintah Indonesia menciptakan banyak sertifikat properti membuat calon, pemilik dan penggiat bisnis wajib memahami perbedaan HGB dan SHM sebagai dasar utama. Lantas, apakah kedua akta tersebut sangat penting untuk diketahui? Mari simak untuk memahami pengertian dan perbedaan dua sertifikat tersebut!
Pengertian HGB dan SHM
Sama-sama sebuah sertifikat, namun mengapa ada perbedaan SHM dan HGB? Sebab, dari deskripsi, kegunaan, serta peraturan antara keduanya memang tidak sama. Berikut masing-masing pengertiannya:
1. Hak Guna Bangunan (HGB)
Sertifikat ini dikeluarkan oleh pemerintah kepada pihak kedua untuk mengembangkan atau menggunakan suatu lahan kosong dalam jangka waktu tertentu. Hak pengelolaan maksimal diberikan selama 30 tahun. Jika habis, dapat diperpanjang namun hanya selama 20 tahun.
Sertifikat inilah yang biasanya digunakan para pengembang bisnis properti untuk membangun apartemen dan perumahan. Ada pula investor asing yang menggunakan HGB untuk membangun kantor bisnis di Indonesia.
2. Sertifikat Hak Milik (SHM)
Jika HGB hanya merupakan hak untuk pemberdayaan lahan milik pemerintah, maka SHM adalah sertifikat kepemilikan atas suatu lahan. Sertifikat ini bisa didapatkan melalui warisan secara turun temurun, maupun aktivitas jual beli yang legal.
Memiliki SHM, otomatis membuat pemiliknya juga berhak atas bangunan apapun yang berdiri di atas lahan tersebut. Sebab ini, lahan yang berstatus SHM mempunyai nilai jual lebih tinggi serta lebih menarik bagi calon pembeli.
4 Poin Utama Perbedaan HGB dan SHM
Supaya lebih memudahkan, berikut adalah poin-poin utama yang membedakan antara HGB dengan SHM:
1. Hak Kepemilikan
Pemegang akta HGB hanya berhak atas bangunan di atas lahan yang pemerintah sewakan. Sementara pemilik SHM mempunyai kontrol penuh atas lahan maupun bangunan yang berdiri di atasnya.
2. Periode Penggunaan
Perbedaan sertifikat HGB dan SHM berikutnya, yaitu jangka waktu berlaku. HGB wajib Anda perpanjang dalam kurun 30 tahun dan hanya mendapatkan tambahan izin maksimal 20 tahun. Sedangkan untuk SHM, berlaku seumur hidup selama tidak ada perubahan status kepemilikan.
3. Kekuatan Jaminan
SHM sebagai akta kepemilikan penuh dapat menjadi sebuah jaminan pinjaman pada instansi keuangan. Namun, tidak berlaku untuk HGB karena dianggap tidak cukup memenuhi poin keamanan investasi terhadap kreditur.
4. Jangka Waktu Sebagai Objek Investasi
Memiliki masa berlaku seumur hidup, bisa Anda wariskan, maupun perjualbelikan dengan mudah menjadikan lahan dan bangunan berakta SHM sebagai objek investasi jangka panjang. Sedangkan HGB yang bersifat temporer lebih cocok menjadi pilihan investasi jangka pendek dan maksimal menengah. Selain itu, perlu untuk memperbarui masa berlaku dari HGB.
Pentingnya Mengubah HGB Menjadi SHM
Melalui penjabaran tentang perbedaan HGB dan SHM, dapat Anda simpulkan mana yang lebih unggul. Lantas, mungkinkah mengubah HGB menjadi SHM? Jawabannya mungkin dan bisa, asalkan pemerintah yang memiliki SHM atas lahan yang dipergunakan dengan akta HGB mengabulkan permohonan pengajuan.
Syarat-syarat mengajukan pengubahan HGB menjadi SHM:
- Fotokopi KTP dan KK.
- Fotokopi bukti pembayaran PBB terakhir.
- Sertifikat HGB.
- Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
- Surat keterangan dari Lurah maupun Kepala Desa untuk pengajuan perubahan HGB menjadi SHM.
Sudah Memahami Perbedaannya?
Sederhananya, HGB maupun SHM sama-sama memiliki kekuatan hukum. Mempunyai salah satu apalagi keduanya penting untuk menghindari masalah seperti sengketa di masa depan terkait properti. Setelah mempelajari perbedaan HGB dan SHM, pastikan untuk mencari properti dengan status hak milik penuh atas lahan dan bangunan.
Baca selengkapnya: Pahami Fungsi dan Cara Merubah HGB Menjadi SHM!