Inilah Cara Mengurus Sertifikat Rumah Hilang Sampai Selesai!

Inilah Cara Mengurus Sertifikat Rumah Hilang Sampai Selesai!

Sertifikat rumah hilang adalah salah satu kesalahan yang dapat berakibat fatal kedepannya. Pasalnya, sertifikat rumah sendiri salah satu berkas atau dokumen yang membuktikan kepemilikan rumah. Namun tenang, terdapat cara yang dapat Anda lakukan untuk mengurus masalah ini.

Pada kesempatan kali ini, kami akan fokus membahas mengenai bagaimana cara mengurus sertifikat rumah yang hilang ini. Penasaran? Langsung saja, ikuti penjelasan selengkapnya dari awal sampai akhir yang telah kami rangkum di bawah ini!

Bagaimana Cara Mengurus Sertifikat Rumah Hilang?

Untuk Anda yang mengalami masalah kehilangan sertifikat rumah. Berikut ini adalah langkah yang dapat Anda ikuti untuk mengurusnya.

1. Membuat Surat Pengantar dari Kelurahan

Langkah pertama yang dapat Anda lakukan untuk mengurus masalah kehilangan sertifikat rumah ini adalah membuat surat pengantar dari kelurahan.

Sebelumnya, tentu Anda harus mendapatkan surat pengantar dari RT dan RW terlebih dahulu yang menjadi pengantar ke kelurahan.

Surat pengantar dari kelurahan ini nantinya akan dapat Anda gunakan untuk mengurus masalah ini ke pihak kepolisian. Umumnya, biaya pembuatan surat kelurahan ini adalah gratis. Namun, untuk berjaga-jaga Anda sebaiknya membawa uang ketika mengurus keperluan ini.

2. Melapor ke Kantor Polisi

Bermodalkan surat pengantar atau keterangan sertifikat rumah hilang, Anda dapat lanjut melapor ke pihak kepolisian tingkat polres untuk mendapatkan surat keterangan yang menyatakan kehilangan sertifikat rumah.

Surat ini nantinya menjadi dokumen wajib saat mengurus sertifikat baru di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pengurusan surat pengantar ini biasanya bersifat gratis. Namun, sekali lagi, untuk berjaga-jaga, sebaiknya Anda juga membawa sejumlah uang di dompet Anda.

3. Melapor ke Badan Pertanahan Nasional (BPN)

Selanjutnya, setelah mengurus surat pengantar di polres, Anda dapat langsung membawa surat pengantar sertifikat rumah hilang dari polres tersebut ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk proses pembuatan sertifikat baru.

Bersamaan dengan surat pengantar tersebut, Anda juga harus membawa sejumlah dokumen lainnya, yang meliputi:

  • Melengkapi dan menandatangani formulir pembuatan sertifikat baru di atas materai.
  • Fotokopi identitas pemohon (KTP dan KK).
  • Fotokopi sertifikat rumah (jika ada).
  • Menandatangani surat pernyataan di bawah sumpah atas kepemilikan rumah yang diurus.
  • Surat pengantar dari pihak polres.
  • Surat pengantar dari pihak kelurahan.
  • Fotokopi pembayaran atau pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan terakhir (PBB).

Berbeda dengan pengurusan dokumen sebelumnya, saat mengurus sertifikat rumah yang hilang di BPN, Anda akan dikenakan sejumlah biaya, yaitu meliputi:

  • Biaya penerbitan sertifikat pengganti = Rp350.000,00
  • Biaya Sumpah = Rp200.000,00
  • Pembuatan salinan surat ukur = Rp100.000,00
  • Biaya pendaftaran = Rp50.000,00

4. Membuat Pengumuman di Media Cetak

Masih terhubung dengan tahap sebelumnya, yaitu pengurusan di BPN. Biasanya pihak BPN akan membuat pengumuman terkait kasus kehilangan sertifikat Anda di media cetak. Hal ini BPN berlakukan untuk mencegah adanya klaim dari pihak lain atas surat tanah Anda yang hilang. 

Biaya yang diperlukan untuk bagian ini terbilang cukup besar, yaitu kurang lebih Rp850.000,00.

Berapa Lama Pengurusan Sertifikat Rumah Pengganti?

Terkait dengan pengurusan, tidak terdapat keterangan waktu pasti terkait dengan pengurusan dokumen ini. Namun, sejumlah sumber terpercaya menyatakan bahwa pengurusan sertifikat pengganti ini umumnya memakan waktu 19-40 hari waktu kerja, setelah permohonan diterima.

Telah Paham Tentang Cara Mengurus Sertifikat Rumah yang Hilang?

Kesimpulannya, sertifikat rumah hilang adalah masalah yang serius terkait dengan kepemilikan rumah, Jika hal ini terjadi kepada Anda dan Anda tidak segera mengurusnya, maka Anda tidak akan dapat melakukan hal-hal tertentu atas rumah Anda, mulai dari menjualnya hingga menjadikannya sebagai jaminan.

Jadi, disarankan kepada Anda agar tidak menunda mengurus masalah ini. Sejumlah cara, mulai dari membuat surat pengantar dari kelurahan hingga membuat pengumuman di media cetak dapat menjadi referensi untuk Anda dalam pengurusannya. Semoga bermanfaat.

Baca Selengkapnya: Cek Sertifikat Rumah Online, Lebih Mudah dan Praktis

You May Also Like