Ingin Beli Tanah? Ketahui Cara Membuat AJB Tanah Tahun 2023!

Ingin Beli Tanah? Ketahui Cara Membuat AJB Tanah Tahun 2023!

Tak dapat dipungkiri, tanah adalah instrumen investasi yang nilainya akan semakin meningkat pada tiap tahunnya. Namun, saat membeli tanah pastikan terdapat dokumen yang legal seperti akta jual beli atau AJB. Tak hanya sekedar mengetahui, Anda juga harus tahu cara membuat AJB dengan benar. 

Sebagai salah satu syarat hukum saat transaksi jual beli, keberadaan AJB tak boleh Anda sepelekan. Pasalnya, meski bukan sertifikat kepemilikan tanah, AJB memegang peran penting dalam proses jual beli tanah.  

Tentang AJB Tanah

Umumnya, akta jual beli tanah adalah bukti sah terkait adanya perpindahan hak atas sebuah tanah akibat dari adanya proses jual beli. Biasanya, dokumen tersebut akan berisikan tentang detail kegiatan jual beli, properti atas nama penjual, pembeli, tanggal waktu pelimpahan, pokok kesepakatan, dan keterangan lahan objek transaksi.

Baik pembuatan dan penandatanganan akta jual beli hanya berhak dilakukan dengan pendampingan oleh PPAT. Dengan membuat jenis akta tersebut, kepemilikan atas sebuah lahan adalah sah dalam mata hukum serta dapat dialihkan dan dibalik nama dari penjual ke pembeli sekaligus. 

Syarat Pembuatan AJB Tanah

Terdapat beberapa syarat yang harus penjual dan pembeli penuhi dalam cara membuat surat AJB tanah. Pertama-tama yaitu menyiapkan data lahan yang meliputi sertifikat tanah asli, bukti pembayaran PBB dan STTS, IMB asli, bukti tagihan listrik dan air, surat roya, dan bukti pemeriksaan keaslian sertifikat tanah BPN.  

Sedangkan persyaratan penjual terdiri dari fotokopi KTP, KK, dan surat nikah. Sementara itu, persyaratan pembeli antara lain fotokopi suami dan istri (jika sudah menikah), fotokopi KK, akta nikah, serta NPWP.     

Bagaimana Cara Membuat AJB Tanah?

Apabila seluruh syarat telah terpenuhi, penjual dan pembeli pun dapat langsung segera mengurusnya. Khusus bagi pembeli, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) akan dikurangi dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).

Berikut adalah tiga alur atau cara buat AJB tanah yang perlu Anda ketahui:

1. Datang ke Kantor PPAT

Sebagai langkah pertama dalam cara membuat surat AJB tanah, datang ke Kantor PPAT adalah sebuah kewajiban. Baik penjual dan pembeli dapat langsung membawa sertifikat asli ke kantor PPAT agar pembuatan akta jual beli tanah dapat terlaksana secepatnya.

2. Pemeriksaan Keaslian Sertifikat

Setelah itu, pihak PPAT akan memeriksa keaslian dan keabsahan terkait sertifikat tanah beserta dokumen yang lainnya. Pada tahap ini, petugas akan memerlukan waktu selama beberapa hari dalam rangka proses pemeriksaan sertifikat tersebut.

Cara buat AJB tanah yang satu ini juga untuk memastikan tanah yang telah terbeli tidak sedang berada dalam urusan sengketa, penjaminan, atau bahkan masalah lainnya .   

3. Penandatanganan AJB

Usai melalui proses pengecekan sertifikat dan tidak ada masalah, tahap berikutnya yaitu penandatanganan akta. Menjadi langkah paling akhir, cara ini harus menghadirkan pihak penjual serta pembeli, dan saksi yang berasal dari kantor PPAT sendiri.    

Sejatinya, apabila proses pembuatan akta jual beli tidak ada masalah yang berarti, maka cara membuat AJB dapat berjalan dengan mulus serta hanya memakan waktu kurang dari sebulan.  Lalu, proses tersebut akan berlanjut pada prosedur balik nama dengan rentang waktu satu hingga tiga bulan lamanya.

Sudah Paham Cara Membuat AJB Tanah? 

Itulah pembahasan terkait definisi dan cara membuat surat AJB tanah terbaru. Tanpa adanya AJB, pembeli tidak akan memiliki kepastian hukum atas tanah yang telah terbeli sebelumnya. Maka dari itu, akta jual beli menjadi bukti sah yang menyatakan bahwasanya pembeli telah melakukan transaksi jual beli dari penjual secara lunas. 

Namun, karena maraknya penipuan yang semakin meresahkan, pembeli juga harus memastikan keaslian dari AJB. Supaya tidak terkecoh, pembeli dapat memeriksa surat AJB melalui bantuan notaris atau langsung datang ke kantor PPAT. Lalu, hindari untuk tergesa-gesa dalam membeli dengan harga murah tanpa pengecekan terlebih dahulu. 

Baca Selengkapnya: Contoh AJB Palsu dan Cirinya, Kenali Agar Tidak Tertipu!

You May Also Like