Daftar Isi
SHM split adalah istilah yang sering digunakan dalam proses pembagian hak kepemilikan tanah secara tertulis. Contohnya, apabila seseorang berencana untuk menjual atau memberikan sebagian bidang tanahnya kepada pihak lain atau pembagian tanah warisan, jika bidang tanah tersebut hendak diberikan kepada lebih dari satu ahli waris.
Nah, apabila Anda juga berencana mengurus pembagian SHM ini, mari simak seputar syarat dan biaya pemecahan sertifikat tanah jual beli berikut!
Prosedur Pemecahan Sertifikat Jual Beli Tanah (Split SHM)
Berikut prosedur SHM split yang perlu Anda ketahui:
1. Siapkan Dokumen Persyaratan
Pertama, bagi Anda yang ingin mengurus pemecahan sertifikat tanah jual beli, Anda perlu mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Anda bisa mengurusnya melalui jasa Notaris/PPAT atau melakukannya secara mandiri.
Namun, sebelum berkunjung ke kantor BPN, terlebih dahulu Anda harus menyiapkan beberapa berkas berikut:
- Fotokopi kartu identitas (e-KTP).
- Salinan Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang – Pajak Bumi Bangunan (SPPT PBB).
- Surat pernyataan tanah tidak bersengketa.
- Sertifikat tanah (SHM) yang asli
- NPWP.
- Informasi terkait luas, letak, dan penggunaan tanah.
- Surat pernyataan pemegang hak milik tanah, lengkap dengan alasan melakukan pembagian sertifikat tanah jual beli.
- Bukti Surat Setoran Pajak (SSP) atau PPh.
- Tapak kavling dari Kantor BPN.
- Rencana tapak (site plan) dari Pemerintah Kota/Kabupaten, tempat tanah yang ingin Anda pecah sertifikatnya.
2. Datang ke Kantor BPN
Setelah semua dokumen sudah siap, selanjutnya Anda bisa datang ke kantor BPN. Serahkan dokumen-dokumen persyaratan SHM split di atas dan jangan lupa untuk meminta formulir pengajuan pemecahan sertifikat tanah.
3. Pengukuran Tanah
Tahap selanjutnya adalah pengukuran tanah oleh petugas BPN di lokasi tanah yang ingin Anda pecah atau bagi sertifikat kepemilikannya. Jika sudah selesai, petugas BPN akan mengeluarkan surat pengukuran bertandatangan Kabag Pengukuran dan Pemetaan.
4. Penerbitan Sertifikat
Setelah surat pengukuran berhasil keluar, selanjutnya petugas BPN akan menerbitkan sertifikat di bagian Subseksi Pendaftaran Hak dan Informasi (PHI). Baru kemudian, proses pemecahan sertifikat tanah jual beli pun selesai.
Tinggal tunggu sertifikat yang baru ditandatangani oleh Kepala Lembaga Pertanahan, dan sertifikat pun bisa Anda ambil. Semua proses tersebut biasanya akan memakan waktu 15 hari kerja, terhitung dari hari saat Anda menyerahkan formulir pengajuan ke BPN.
Hal ini berdasarkan Lampiran II Peraturan Kepala BPN Nomor Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan.
Perhitungan Biaya SHM Split
Sebagaimana tercantum dalam PP Nomor 46 Tahun 2002, Pemerintah menetapkan biaya sebesar Rp25.000,00 (berlaku kelipatan) untuk setiap pecah sertifikat yang diterbitkan. Namun, selain biaya penerbitan, terdapat sejumlah biaya lain yang harus Anda anggarkan saat mengurus split SHM, di antaranya:
- Biaya pendaftaran sebesar Rp100.000,00.
- Tarif pengukuran tanah.
Luas Tanah | Rumus |
1-10 hektare | TU= (L/500xHSBKU)+Rp100.000,00 |
10-1.000 hektare | TU= (L/4.000xHSBKU)+Rp14.000.000,00 |
Di atas 1.000 hektare | TU= (L/10.000xHSBKU)+ Rp134.000.000,00 |
- Biaya pendaftaran pertama kali sebesar Rp50.000,00.
- Biaya TKA (transportasi) sebesar Rp250.000,00.
- Tarif BPHTB sebesar 5% dari Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) dikurangi Nilai Perolehan Objek Tidak Kena Pajak (NPOTKP).
Namun, apabila Anda tidak ingin repot dan pusing menghitung biaya pecah sertifikat, Anda dapat menggunakan jasa Notaris atau PPAT. Biaya yang perlu Anda keluarkan adalah sebesar 1% – 2,5% dari nilai objeknya. Umumnya, semakin besar nilai objek, maka makin kecil persentase biaya notarisnya.
Kini, Anda Tahu Bagaimana Prosedur dan Biaya SHM Split!
Kesimpulannya, SHM split adalah proses pemecahan sertifikat tanah, bagi Anda yang berniat untuk menjual sebagian tanah atau memecah tanah warisan. Proses ini tentunya wajib melalui prosedur yang baku dan mewajibkan Anda mengeluarkan sejumlah biaya.
Namun, proses ini penting bagi Anda yang merupakan pemilik, penerima, penjual, maupun pembeli tanah, supaya terhindar dari sengketa atau konflik di masa mendatang.
Baca Selengkapnya: SHM: Pengertian, Fungsi, dan Cara Membuatnya