Apa itu Fasum Fasos: Pemilik, Penyedia, dan Contoh

fasum fasos perumahan

Sebelum membeli sebuah properti di sebuah perumahan, tentunya kita perlu mempertimbangkan Fasilitas Umum (Fasum) maupun Fasilitas Sosial (Fasos) yang disediakan untuk menunjang hadirnya fungsi perumahan. Hal tersebut menjadi poin penting karena sifatnya yang wajib dan krusial untuk nantinya masyarakat gunakan secara bersama-sama.

Baca selengkapnya: Fasilitas yang wajib ada di perumahan

Pengertian dari Fasilitas Umum (Fasum) adalah fasilitas yang diadakan untuk kepentingan umum masyarakat. Sebagai contoh di antaranya jalan akses, saluran air atau drainase, alat penerangan umum, jaringan listrik, dan lainnya.

Sedangkan untuk Fasilitas Sosial (Fasos) merupakan fasilitas yang diadakan oleh pemerintah maupun swasta yang dapat digunakan oleh masyarakat umum di sekitar pemukiman. Sebagai contoh di antaranya puskesmas, sekolah, tempat ibadah, mall, pasar, dan lain sebagainya.

Pembangunannya pun perlu memperhatikan kelestarian lingkungan di kawasan sekitar seperti halnya di perumahan Gethome. Selain itu, fasum juga harus menyokong pembangunan dalam sektor ekonomi, sosial, dan budaya, serta menjamin terciptanya perumahan layak huni dan memenuhi standar dengan adanya lingkungan yang aman, sehat, dan nyaman untuk ditempati oleh penghuni sehingga dapat berdampak positif dan berdaya guna bagi sekitar.

Contoh Fasum di Perumahan

Sebagai pengembang perumahan, merupakan hal wajib untuk mengalokasikan lahan yang bakal dibangun sebesar 40% untuk dibuat fasos atau fasum seperti yang tercantum di UU No.1 Tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman.

Jika diketahui terdapat pengembang yang tidak menyediakan fasos dan fasum tersebut, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 150 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011, pengembang akan dikenakan sanksi berupa sanksi administratif  berupa:

  • Peringatan tertulis
  • Pembekuan izin usaha
  • pencabutan izin usaha
  • Pembatalan izin
  • Pencabutan insentif
  • Pembatasan kegiatan pembangunan
  • Penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan
  • Penghentian sementara atau penghentian tetap pada pengelolaan perumahan
  • Penguasaan sementara oleh pemerintah (disegel)
  • Kewajiban membongkar sendiri bangunan dalam jangka waktu tertentu
  • Pembatasan kegiatan usaha
  • Pembekuan izin mendirikan bangunan
  • Pembekuan/pencabutan surat bukti kepemilikan rumah
  • Perintah pembongkaran bangunan rumah
  • Pengawasan
  • Kewajiban pemulihan fungsi lahan dalam jangka waktu tertentu
  • Pengenaan denda administratif
  • Penutupan lokasi

Contoh Fasilitas umum (Fasum) yang dapat dijadikan pertimbangan sebelum membeli rumah di dalam perumahan diantaranya:

1. Fasilitas perbelanjaan
Penghuni perumahan tentu akan kebingungan memenuhi kebutuhan hidup jika tidak adanya fasilitas satu ini. Bayangkan jika pemilik rumah tiba-tiba membutuhkan pasokan makanan yang tidak terduga di malam hari. Namun di sekitar rumahnya tidak ada fasilitas perbelanjaan, sehingga ia harus mencari di tempat yang cukup jauh. Betapa rumitnya bukan? Fasilitas perbelanjaan dapat berupa adanya ruko yang dapat menjadi sarana pihak lain untuk melakukan bisnis perbelanjaan yang dapat menjadi penggerak ekonomi di sekitar lingkungan.

2. Fasilitas rekreasi dan taman bermain anak
Dapat berupa taman yang dilengkapi dengan sarana bermain anak agar anak-anak dapat bersosialisasi dengan seusianya dan bermain bersama.

3. Fasilitas Transportasi
Dapat berupa sarana pejalan kaki atau transportasi seperti trotoar, jalur sepeda, akses jalan yang terhubung dengan berbagai tempat. Fasilitas ini bertujuan memudahkan penghuni perumahan dapat melakukan aktivitas dengan cepat, mudah, aman, dan nyaman. 

4. Fasilitas ruang atau tempat ibadah
Dapat berupa pendopo atau rumah ibadah sehingga memudahkan penghuni perumahan melakukan kegiatan beribadah dan berkumpul bersama.

5. Fasilitas pembelajaran
Dapat berupa sarana dalam komplek perumahan agar para penghuni dapat menjangkau akses edukasi baik untuk anak maupun orang tua.

Tanggung Jawab Fasum Perumahan

Ketentuan mengenai pembangunan fasum dan fasos di lingkungan perumahan dapat dilakukan oleh pihak pengembang perumahan yang kemudian diserahkan kepada Pemda setempat maupun masyarakat perumahan dengan perantara perangkat pengurus seperti RT atau RW.

You May Also Like