Urus AJB Tanah Tanpa Ribet: Ini Biaya dan Persyaratannya!

Urus AJB Tanah Tanpa Ribet: Ini Biaya dan Persyaratannya!

Mengurus jual beli tanah bukan hanya soal kesepakatan harga antara penjual dan pembeli. Proses ini juga melibatkan dokumen legal penting seperti AJB Tanah. 

AJB Tanah dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk mencatat transaksi jual beli tanah. Dokumen ini menjadi bukti sah yang melindungi hak kepemilikan tanah. 

Kebijakan AJB Tanah tertuang dalam Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. 

Lantas, berapa besaran biaya untuk membuat AJB tanah? Dan apa saja persyaratan dokumen yang harus dilengkapi? Untuk mengetahui jawabannya, yuk simak artikel ini, Minhome telah merangkum dari berbagai sumber aktual. 

Syarat Dokumen Membuat AJB Tanah 

Sebelum proses pembuatan Akta Jual Beli (AJB) Tanah, pastikan Homers telah menyiapkan persyaratan dokumen berikut ini. 

  1. Fotokopi KTP suami istri (bagi yang sudah menikah). 
  2. Salinan Kartu Keluarga. 
  3. Fotokopi Akta Nikah. 
  4. Salinan bukti keterangan Warga Negara Indonesia (WNI). 
  5. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) salama 5 tahun terakhir, dilengkapi dengan Surat Tanda Terima Setoran. 
  6. Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). 
  7. Sertifikat tanah 
  8. Bukti pembayaran tagihan listrik, telepon, dan air. 
  9. Surat Roya dari bank. 

Selanjutnya, Homers harus pastikan beberapa poin penting berikut ini. 

  • Pastikan keaslian sertifikat tanah telah dicek langsung di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). 
  • Penjual telah melunasi Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 5% dari nilai transaksi. 
  • Pajak jual beli telah dibayarkan sesuai ketentuan. 
  • Terdapat surat pernyataan pembayaran pajak jual beli dari pihak terkait.  
  • Penjual menyertakan surat pernyataan bahwa tanah tidak sedang dalam sengketa hukum. 

Biaya Pembuatan AJB Tanah Melalui PPAT 

Biaya pembuatan Akta Jual Beli (AJB) Tanah telah diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN No.33 Tahun 2021 tentang Uang Jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah. 

Dalam Pasal 1 disebutkan bahwa jasa PPAT untuk pembuatan akta jual beli tidak boleh melebihi 1% dari nilai transaksi yang tercantum dalam akta. Biaya tersebut sudah mencakup honorarium saksi yang terlibat dalam proses pembuatan akta. 

Sementara itu, Pasal 4 merinci batas maksimal jasa PPAT berdasarkan nilai transaksi sebagai berikut. 

  • Untuk transaksi hingga Rp500juta, biaya jasa maksimal sebesar 1% dari nilai transaksi. 
  • Buat penjualan atau pembelian di atas Rp500 juta hingga Rp1 miliar, biaya maksimal sebesar 0,75%. 
  • Untuk transaksi di atas Rp1 miliar hingga Rp2,5 miliar, biaya maksimal sebesar 0,5%. 
  • Buat penjualan atau pembelian di atas Rp2,5 miliar, biaya maksimal sebesar 0,25%. 

Dari ketentuan tersebut, dapat disimpulkan bahwa besarnya biaya AJB bervariasi antara 0,25% hingga 1%, tergantung pada nilai keseluruhan transaksi jual beli. 

Nah, itulah besaran biaya AJB tanah melalui PPAT, lengkap dengan syarat dokumennya. Dengan mengetahuinya transaksi jual beli tanah akan berjalan lebih lancar dan aman. 

Jangan lupa untuk selalu bekerja sama dengan notaris atau PPAT yang terpercaya agar semua prosedur legal berjalan dengan benar. 

Temukan dan nantikan informasi menarik lainnya mengenai properti, arsitektur, konstruksi, dan household di blog Gethome

Urus AJB Tanah Tanpa Ribet: Ini Biaya dan Persyaratannya!
Next Post

No more post

You May Also Like