Ikuti Cara Ini Untuk Hindari Masalah Beli Tanah!

Ikuti Cara Ini Untuk Hindari Masalah Beli Tanah!

Tahukah Homers beli tanah bisa menjadi investasi yang menguntungkan! Pasalnya, jual beli tanah menjadi salah satu investasi yang banyak diminati dan akan selalu dibutuhkan. 

Namun, transaksi jual beli tanah tidak bisa dilakukan sembarangan, karena berkaitan dengan hak kepemilikan atas tanah. Selain itu, banyaknya penjual yang nakal juga membuat calon pembeli harus ekstra hati-hati. 

Salah langkah sedikit saja bisa berujung kerugian besar, bahkan kehilangan uang dan tanah sekaligus. Agar tidak menjadi korban, Homers perlu mengetahui cara membeli tanah yang sah dan aman. 

Selengkapnya, Minhome akan membahas cara aman beli tanah yang sah, tanpa risiko, yang telah dirangkum dari berbagai sumber. 

Cara Aman Beli Tanah yang Sah 

Inilah beberapa hal yang perlu Homers perhatikan saat membeli tanah, baik lewat makelar atau langsung tanpa perantara. 

1. Pastikan Bukti Kepemilikan Tanah 

Cara pertama adalah pastikan bukti kepemilikan tanah. Homers bisa pastikan dengan meminta bukti berupa fotokopi KTP, Surat Hak Milik (SHM), dan sertifikat tanah. 

Kemudian, Homers bisa cocokkan nama pemilik di dokumen tersebut sama tidak dengan identitas penjual. Jika penjual menyatakan bahwa itu hasil tanah warisan, minta dokumen pendukung dan pastikan ada surat kuasa jika yang menjual bukan pemilik langsung. 

2. Periksa Sertifikat Tanah 

Selanjutnya adalah periksa sertifikat tanah yang akan dibeli di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau lewat aplikasi Sentuh Tanahku. Hal ini dilakukan untuk menghindari sengketa tanah di kemudian hari. 

Pastikan status Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Hak Guna Bangunan (HGB). Jika tanah berstatus girik, maka sebaiknya daftarkan dahulu agar bisa memiliki sertifikat hak tanah.  

3. Lakukan Pengukuran Ulang 

Salah satu masalah yang sering muncul selama proses jual beli yaitu luas tanah yang dicantumkan dalam sertifikat berbeda dengan kondisi asli tanah. 

Maka, saat membeli tanah Homers bisa ajak petugas dari BPN atau juru ukur independen untuk mengukur ulang tanah dan memastikan batas-batasnya jelas. 

4. Pastikan Akta Jual Beli (AJB) 

Akta Jual Beli (AJB) merupakan dokumen resmi yang menjadi bukti sah terjadinya transaksi jual beli tanah antara penjual dan pembeli. Dokumen ini harus dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berwenang. 

AJB mencatat detail penting seperti identitas para pihak, luas dan lokasi tanah, serta nilai transaksi. Tanpa AJB yang sah, proses balik nama sertifikat tidak bisa dilakukan di BPN. 

5. Memastikan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) 

Selanjutnya, jika pembelian tanah disertai syarat tanda jadi atau pemberian uang muka sesuai kesepakatan, maka Homers perlu pembuatan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). 

Pembuatan PPJB dan AJB dilakukan dihadapan notaris, sebab kedua dokumen tersebut memiliki kekuatan hukum perdata yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

6. Memastikan Biaya Lain

Homers yang ingin membeli tanah, tidak hanya harus menyiapkan biaya untuk pembelian tanah, Homers juga perlu menyiapkan biaya lain. Misalnya, biaya jasa notaris, biaya balik nama sertifikat, dan biaya lainnya. 

Nah, itulah enam cara aman membeli tanah yang sah, tanpa risiko. Beli tanah itu bukan perkara cepat-cepatan, tapi perlu teliti dan legal. 

Dengan mengikuti cara-cara di atas, Homers bisa beli tanah dengan tenang, tanpa rasa khawatir bakal ditipu. Simak artikel menarik lainnya seputar news, finansial, konstruksi, arsitektur, dan household hanya di blog Gethome

You May Also Like