Denda PBB Bisa Diam-Diam Membengkak, Ini Cara Menghitungnya!

Denda PBB Bisa Diam-Diam Membengkak, Ini Cara Menghitungnya!

Homers yang sudah memiliki properti, berupa tanah dan bangunan pasti sudah tidak asing dengan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pajak ini mesti dibayar setiap tahunnya. Lalu, bagaimana jika Homers lupa bayar? Pasti akan terkena denda PBB. 

Denda PBB ini jumlahnya akan terus bertambah setiap bulannya hingga tanpa sadar, tagihan pajak Homers bisa membengkak cukup besar karena telat beberapa bulan. 

Maka, untuk mencegah denda PBB yang bisa diam-diam membengkak, Homers perlu mengetahui besaran denda telat bayar PBB setiap bulannya dan bagaimana cara menghitungnya. 

Besaran Denda PBB 

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan no.78/PMK.03/2016 tentang besaran denda bayar pajak, denda PBB dikenakan sebesar 2% per bulan dari jumlah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terutang. 

Maksimal denda berlaku hingga 24 bulan keterlambatan. PBB yang terutang atau yang tertera dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) harus dibayar satu tahun setelah surat tersebut diterima oleh pemilik tanah dan bangunan. 

Cara Menghitung Denda PBB 

Berikut rumus sederhana yang dapat digunakan untuk menghitung denda Pajak Bumi dan Bangunan:

Denda PBB = 2% x Jumlah Bulan Terlambat 

Misalnya, Homers memiliki tagihan PBB setiap tahun Rp500.000 dan baru membayar setelah 4 bulan terlambat, maka: 

Denda = 2% x Rp500.000 x 4 bulan 

= Rp10.000 x 4 = Rp40.000 

Jadi total yang harus Homers bayar adalah Rp500.000 + Rp40.000 = Rp540.000. 

Contoh lain jika Homers memiliki tagihan PBB setiap tahun Rp1.000.000 dan baru bayar setelah 12 bulan terlambat, maka: 

Denda = 2% x Rp1.000.000 x 12 bulan 

= Rp20.000 x 12 = Rp240.000 

Maka, total yang harus Homers bayar adalah Rp1.000.000 + Rp240.000 = Rp1.240.000. 

Cara Membayar PBB Beserta Dendanya 

Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan ini dapat dibayarkan secara offline dan online. Untuk offline dapat sesuaikan dengan tempat tinggal Homers

1. Alfamart, Indomaret, dan Minimarket Lain

  • Buka link website minimarket
  • Pilih produk, pilih “Pajak Bumi dan Bangunan” 
  • Pilih kota atau kabupaten tempat tinggal Homers 
  • Masukkan Nomor Objek Pajak (NOP)
  • Pilih tahun pajak yang ingin dibayar 
  • Kemudian, layar akan menampilkan tagihan PBB

2. Kantor Pos 

  • Homers bisa langsung datang ke kantor pos terdekat 
  • Berikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan serta NOP. 
  • Kemudian bayar sesuai nominal yang tertera dalam rincian tagihan

3. Website Resmi Pajak Daerah 

  • Masuk ke website pajak daerah sesuai tempat tinggal Homers 
  • Pilih opsi Pajak Bumi dan Bangunan 
  • Masukkan domisili 
  • Masukkan Nomor Objek Pajak (NOP) 
  • Pilih tahun pembayaran, ketik “Bayar”
  • Kemudian, layar akan menunjukkan total tagihan PBB yang perlu Homers bayar. 

Itulah besaran denda Pajak Bumi dan Bangunan, lengkap dengan cara menghitung dan cara membayarnya melalui kantor pos, minimarket, dan website resmi pajak daerah. 

Jangan pernah anggap sepele keterlambatan bayar PBB. Walaupun hanya beberapa bulan, denda PBB bisa diam-diam membengkak dan bikin pengeluaran makin besar. 

Dengan mengetahui cara menghitung dan mengecek dendanya, Homers bisa lebih siap dan bisa menghindari kerugian di masa mendatang. 

Terus ikuti informasi menarik lainnya seputar properti, arsitektur, konstruksi, dan household di blog Gethome

You May Also Like