
Daftar Isi
Memiliki rumah tentu bukanlah suatu hal yang mudah. Selain menyiapkan dana, ada berbagai biaya tambahan yang harus diperhitungkan, salah satunya Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Namun, kini pemerintah menghadirkan program rumah free PPN.
Dengan adanya kebijakan ini, Homers bisa membeli rumah tanpa harus membayar pajak, sehingga beban keuangan menjadi lebih ringan. Yuk, cari tahu lebih lanjut tentang rumah free PPN dan bagaimana cara mendapatkannya berikut ini!
Apa Itu Program Rumah Free PPN?
Program rumah free PPN adalah kebijakan pemerintah yang memberikan insentif pajak bagi pembelian rumah baru dalam rentang harga tertentu. Program ini bertujuan untuk mendorong sektor properti sekaligus membantu masyarakat memiliki hunian dengan harga lebih terjangkau.
Kendati begitu, hadirnya program ini memungkinkan Homers untuk bisa mendapatkan rumah tanpa perlu membayar pajak sebesar 11% dari harga properti yang dibeli.
Lantas, apa saja kriteria rumah yang memenuhi syarat untuk mendapatkan insentif ini? Berikut adalah beberapa poin yang harus dipenuhi dapat mendapatkan rumah free PPN.
Kriteria Rumah Free PPN
Sayangnya, tidak semua rumah bisa mendapatkan fasilitas bebas PPN. Dalam hal ini, pemerintah telah menetapkan beberapa kriteria rumah yang berhak mendapatkan insentif ini, di antaranya:
1. Harga Rumah di Bawah Batas yang Ditentukan
Pemerintah menetapkan batas harga rumah yang memenuhi syarat bebas PPN. Berdasarkan kebijakan terbaru yang pemerintah keluarkan, rumah dengan harga hingga Rp2 miliar bisa mendapatkan fasilitas ini.
2. Rumah Baru yang Ada di Indonesia
Program insentif ini hanya berlaku untuk rumah baru yang dibeli dari developer, bukan rumah second atau bekas dan berada di dalam wilayah Indonesia.
3. Pembelian Harus Dilakukan dalam Periode yang Ditentukan
Kriteria yang harus dipenuhi terkahir yaitu program ini memiliki batasan waktu yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Jika Homers ingin mendapatkan fasilitas ini, segera lakukan pembelian sebelum program berakhir.
Syarat Pengajuan Rumah Free PPN
Supaya Homers bisa mendapatkan rumah dengan fasilitas bebas PPN, ada beberapa syarat pengajuan yang harus dipenuhi oleh calon pembeli, antara lain meliputi:
- Pembelian harus dilakukan oleh Warga Negara Indonesia (WNI).
- Rumah harus dibeli dalam kondisi baru dari pengembang resmi yang terdaftar.
- Tidak berlaku untuk pembelian properti second (rumah bekas) atau over kredit.
- Pembayaran bisa dilakukan secara tunai maupun melalui skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
- Pembelian harus dilakukan dalam periode yang telah ditentukan oleh pemerintah. Apabila melewati batas waktu, maka program free PPN akan hangus.
Keuntungan Membeli Rumah Free PPN
Membeli rumah dengan fasilitas bebas PPN tentu akan memberikan berbagai keuntungan finansial. Setidaknya di bawah ini ada beberapa manfaat yang bisa Homers rasakan, yaitu:
1. Harga Rumah Lebih Terjangkau
Dengan terbebasnya dari PPN sebesar 11%, tentunya harga rumah akan jauh menjadi lebih murah dibandingkan jika Homers harus membayar pajak tersebut.
2. Beban Cicilan KPR Lebih Ringan
Jika Homers membeli rumah dengan skema KPR, tidak adanya tambahan biaya PPN ini dapat membuat cicilan bulanan yang Homers bayarkan lebih ringan.
3. Dana Lebih Bisa Dialokasikan untuk Kebutuhan Lain
Berkat tidak dikenakannya pajak ini, Homers bisa mengalokasikan dana yang tersisa untuk kebutuhan lainnya. Pertama, Homers bisa gunakan untuk membeli perlengkapan rumah tangga
Kedua, Homers bisa mengalokasikan uang yang tersisa diinvestasikan untuk menambah aset atau tabungan di masa depan. Terakhir, Homers bisa manfaatkan dana lebih untuk memenuhi keinginan lainnya, seperti liburan dan kendaraan pribadi.
Itulah pengertian, kriteria, syarat, dan berbagai keuntungan yang bisa Homers rasakan. Program rumah free PPN merupakan peluang emas bagi Homers yang ingin memiliki rumah dengan harga lebih terjangkau.
Dengan demikian, jangan lewatkan kesempatan terbatas ini! Ingin merasakan membeli rumah free PPN juga? Coba kunjungi website Gethome untuk mendapatkan berbagai penawaran menarik.
Baca Selengkapnya: Kenali 6 Tanda Renovasi Rumah yang Tidak Bisa Ditunda!