
Daftar Isi
Kredit Pemilikan Rumah (KPR) merupakan salah satu solusi populer bagi banyak orang yang ingin memiliki rumah impian. Sistem ini memperbolehkan nasabah untuk membeli hunian dengan cara mencicil dalam jangka waktu dan bunga tertentu.
Jangka waktu yang ditentukan bisa sampai belasan atau puluhan tahun. Serta, bunga yang dikenakan, ada bunga tidak tetap atau floating dan bunga tetap atau flat.
Namun, walaupun dengan sistem KPR, Homers bisa memiliki rumah impian dengan mudah, ada salah satu pertanyaan yang sering muncul bagi umat islam apakah KPR itu diperbolehkan dalam islam?
Pasalnya, KPR mengenakan bunga dalam pembayarannya. Sedangkan dalam islam, bunga adalah salah satu hal yang harus dihindari karena segala kegiatannya dinilai sebagai praktik riba.
Maka, selengkapnya Minhome akan membahas lebih dalam konsep pembagian akad kredit jual beli berdasarkan akad pemberian kredit dan hukum KPR dalam islam.
Konsep Pembagian Akad Kredit Jual Beli
Sebelum mengetahui hukum KPR dalam islam, Homers perlu mengetahui konsep dari pembagian akad kredit jual beli berdasarkan akad pemberian kreditnya.
1. Kredit dengan Uang Muka atau DP
Dalam jual beli rumah, kredit dengan uang muka atau down payment (DP) atau uang muka dapat disebut sebagai akad musyarakah mutanaqishah bi nihayati tamlik.
Artinya akad sewa guna usaha ini disertai dengan akhir berupa perpindahan kepemilikan sepenuhnya kepada pembeli. Tata cara kredit ini dimulai dari harga barang yang telah ditentukan diawal.
Besaran harga sewa telah ditentukan di awal dan dibagi menurut porsi kepemilikan kedua pihak, dan harga sewa terhadap harga pokok lambat laun akan berkurang seiring dengan angsuran yang dibayarkan.
Sehingga, akad kredit dengan uang muka hukumnya boleh dilakukan dan masuk kategori akad tabarru’ dan ta’awun (sosial).
2. Kredit Tanpa Uang Muka (DP 0%)
Konsep kedua adalah kredit tanpa uang muka yang bisa juga disebut sebagai akad bai’ murabahah, yaitu jual beli dengan disertai tambahan keuntungan bagi Lembaga Pembiayaan atau Lembaga Perkreditan.
Akad ini memiliki ketentuan seperti berikut: Ketiadaan uang muka, harga barang ditentukan dimuka, cicilan pembayaran memiliki jumlah tetap dari awal hingga akhir waktu angsuran, dan terdapat kesepakatan lama angsuran, contohnya diangsur 2 kali selama satu tahun, 3 kali, dan atau setiap bulan.
Maka, akad kredit tanpa uang muka ini juga diperbolehkan karena masuk kategori akad tabarru’ dan ta’awun (sosial).
Hukum KPR dalam Islam
Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dalam islam hukumnya ada dua, yaitu boleh dan tidak boleh. Hal ini tergantung Homers mengambil KPR melalui bank konvensional atau bank syariah. Berikut penjelasannya:
1. Hukum KPR dalam Islam Melalui Bank Konvensional
Pada produk KPR perbankan konvensional, akad mengikuti prinsip pinjam meminjam dengan bunga sebagai variabelnya. Bank memberikan pinjaman kepada nasabah untuk membeli rumah dari developer, dan nasabah harus membayar cicilan beserta bunga.
Karena ada unsur bunga, KPR melalui bank konvensional hukumnya haram dalam islam. Hal ini tertuang dalam penjelasan Ibnu Qudamah, “Setiap utang yang memiliki syarat tambahan, maka itu adalah haram. Hal tersebut tanpa diperselisihkan oleh para ulama.”
2. Hukum KPR dalam Islam Melalui Bank Syariah
Sementara itu, hukum KPR dalam islam melalui bank syariah adalah halal atau diperbolehkan. Sebab, sistem KPR dalam bank syariah berbeda dengan bank konvensional.
Dalam KPR syariah, yang menjadi dasar transaksi adalah mekanisme jual beli yang disebut dengan ‘Ba’i al Murabahah lil Aamir bi asy Syira’. Sistem jual beli dalam KPR ini diawali dengan adanya akad yang disampaikan oleh nasabah dan pihak perbankan.
Pihak bank akan membeli rumah yang diinginkan nasabah dari developer. Kemudian, bank akan menjual rumah tersebut kembali kepada nasabah dengan harga yang lebih tinggi dari harga beli.
Nasabah kemudian akan membayar kepada bank syariah melalui cicilan sesuai dengan kesepakatan yang telah Homers buat.
Nah, itulah hukum KPR dalam islam, KPR konvensional yang melibatkan bunga tidak diperbolehkan karena mengandung unsur riba. Namun, KPR syariah yang menggunakan prinsip-prinsip keadilan dan tanpa riba diperbolehkan.
Bagi Homers yang ingin memiliki rumah dengan cara yang sesuai prinsip islam, membeli rumah di Gethome bisa menjadi pilihan yang tepat. Developer peraih award ini menjual berbagai hunian impian dengan sistem KPR syariah, yang diperbolehkan dalam islam, tanpa riba.
Yuk tunggu apalagi, kunjungi website Gethome untuk melihat berbagai hunian impian! Dan jangan lupa baca dan tunggu informasi menarik lainnya seputar KPR, arsitektur, konstruksi, dan properti hanya di blog Gethome!