Sertifikat Tanah Elektronik: Pengertian dan Cara Mengubahnya

Sertifikat Tanah Elektronik: Pengertian dan Cara Mengubahnya

Tahukah Homers, sertifikat tanah yang sebelumnya memiliki bentuk berupa dokumen fisik bersampul hijau kini telah bertransformasi menjadi sertifikat tanah elektronik?

Inisiatif ini merupakan bagian dari digitalisasi yang diusung oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk meningkatkan keamanan serta efisiensi administrasi pertanahan.

Lantas, apa itu sertifikat tanah elektronik, syarat, dan cara mengubahnya? Mari sama-sama kita simak informasi lengkapnya di artikel Gethome berikut.

Apa Itu Sertifikat Tanah Elektronik?

Sertifikat tanah elektronik adalah dokumen resmi berbentuk digital yang membuktikan kepemilikan tanah atau properti. Meskipun tidak lagi berbentuk fisik, dokumen ini tetap memiliki kekuatan hukum yang setara dengan sertifikat tanah konvensional.

Transformasi ini bertujuan semata-mata untuk mengurangi risiko kehilangan, kerusakan, ataupun tindak pemalsuan dokumen.

Diketahui, sistem sertifikat elektronik dikelola langsung oleh ATR/BPN melalui platform digital yang terintegrasi. Data yang tercantum dalam sertifikat meliputi informasi tanah, pemilik, serta detail lain yang sebelumnya ada di sertifikat fisik.

Syarat Mengubah Sertifikat Tanah Menjadi Elektronik

Untuk mengganti sertifikat tanah fisik ke versi elektronik, ada beberapa dokumen dan langkah persiapan yang perlu Homers lakukan. Pastikan dokumen-dokumen berikut telah disiapkan dengan lengkap:

1. Sertifikat Tanah Asli

Dokumen fisik ini menjadi dasar untuk proses digitalisasi. Pastikan sertifikat tanah asli yang Homers miliki tidak dalam kondisi rusak atau tidak valid.

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Identitas pemohon harus berupa KTP yang masih berlaku. Apabila tanah dimiliki bersama, maka semua pemilik wajib menyertakan salinan KTP mereka.

3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

NPWP akan dibutuhkan terutama jika pemohon adalah badan usaha. Jika tanah dimiliki oleh individu dan NPWP tidak tersedia, konsultasikan lebih lanjut dengan petugas di kantor BPN.

4. Surat Kuasa

Jika pemohon tidak dapat mengurus sendiri, maka surat kuasa diperlukan. Dokumen ini harus ditandatangani oleh pemberi dan penerima kuasa, serta disertai dengan salinan KTP kedua pihak.

5. Bukti Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Bukti pembayaran PBB tahun berjalan wajib pula disertakan untuk memastikan kewajiban pajak sudah pemohon lunasi.

6. Formulir Permohonan

Formulir ini dapat diperoleh di kantor pertanahan atau diunduh melalui situs resmi ATR/BPN. Isilah dengan data yang sesuai dan lengkap untuk mempercepat proses.

7. Dokumen Tambahan (Jika Diperlukan)

Dalam beberapa kasus, petugas mungkin meminta dokumen tambahan, seperti akta jual beli tanah, surat waris, atau dokumen kepemilikan lainnya, terutama jika terdapat perubahan status tanah atau pemilik.

Pastikan semua dokumen yang telah disebutkan di atas sudah lengkap dan sesuai dengan data yang terdaftar di BPN.

Cara Mengganti Sertifikat Tanah Fisik ke Elektronik

Di bawah ini adalah langkah-langkah yang perlu pemohon lakukan untuk mengubah sertifikat tanah fisik menjadi elektronik:

1. Kunjungi Kantor Pertanahan

Langkah pertama, datanglah ke kantor pertanahan di wilayah properti terkait. Jangan lupa untuk membawa semua dokumen persyaratan yang tertera di poin sebelumnya.

2. Ajukan Permohonan

Kemudian, serahkan dokumen beserta formulir permohonan yang sudah Homers isi. Petugas akan memverifikasi data yang Homers ajukan.

3. Proses Pemeriksaan Data

Selanjutnya, petugas BPN akan memeriksa validitas dokumen dan data tanah yang diajukan. Jika semuanya telah sesuai, proses digitalisasi akan dilakukan.

4. Penerbitan Sertifikat Elektronik

Setelah proses selesai, sertifikat tanah elektronik akan diterbitkan dan pemilik bisa mengakses dokumen tersebut melalui sistem online ATR/BPN.

5. Penghapusan Sertifikat Fisik

Terakhir, sertifikat tanah fisik yang lama akan dimusnahkan untuk mencegah duplikasi atau penyalahgunaan di kemudian hari.

Keuntungan Sertifikat Tanah Elektronik

Terdapat tiga keuntungan apabila Homers menggunakan sertifikat tanah elektronik, antara lain berupa:

1. Keamanan Lebih Terjamin

Dokumen digital dinilai jauh lebih aman dari risiko kehilangan, kerusakan, atau pemalsuan.

2. Efisiensi Proses Administrasi

Pengelolaan dan pencatatan data menjadi lebih cepat dan terorganisir dengan sistem elektronik.

3. Kemudahan Aksesibilitas

Pemilik tanah dapat mengakses dokumen melalui sistem daring kapan pun dan dari mana pun.

Walaupun memiliki banyak keuntungan, sertifikat tanah elektronik tetap memerlukan perhatian, seperti menjaga kerahasiaan data pribadi untuk mencegah penyalahgunaan.

Pastikan juga Homers untuk selalu memahami bagaimana cara penggunaan platform digital yang disediakan oleh BPN!

Dengan mengubah sertifikat tanah fisik menjadi elektronik adalah salah satu langkah cerdas untuk melindungi aset properti Homers melalui cara yang lebih aman dan modern.

Selain itu, Homers juga berkontribusi dalam mendukung digitalisasi sistem pertanahan di Indonesia.

Berkat panduan di atas, Homers tidak perlu ragu lagi untuk mencoba, bukan? Yuk, cari tahu lebih banyak tips bermanfaat lainnya tentang properti dan pengelolaan tanah di blog Gethome!

Baca Selengkapnya: Flipper Properti: Pengertian, Sistem Kerja, hingga Kiatnya 

You May Also Like