Free PPN DTP Resmi Berlaku, Kini Beli Rumah Bebas Pajak

Free PPN DTP Resmi Berlaku, Kini Beli Rumah Bebas Pajak

Kabar gembira bagi Homers yang tengah merencanakan untuk membeli rumah! Pemerintah baru-baru ini telah menerbitkan aturan resmi terkait PPN DTP. 

Hal ini seiring dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025. 

Peraturan tersebut ditetapkan pada 4 Februari 2025. Sehingga, kini Homers dapat beli rumah tanpa perlu khawatir dengan beban Pajak Pertambahan Nilai (PPN). 

Penasaran dengan ketentuan terbaru free PPN DTP? Simak informasi lengkapnya di artikel berikut ini, Minhome telah merangkumnya dari berbagai sumber. 

Apa Itu Free PPN DTP? 

PPN DTP (Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah) adalah kebijakan pemerintah untuk membebaskan pembeli rumah dari kewajiban membayar PPN.

Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mengatasi backlog. Dimana pemerintah akan menanggung pajak pertambahan nilai untuk pembelian rumah pertama yang memenuhi kriteria tertentu. 

Periode Free PPN DTP 2025 

Periode free Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) dibagi menjadi dua, yaitu periode pertama dari 1 Januari hingga 30 Juni 2025 mendapatkan free pajak 100 persen. 

Sementara itu, periode kedua 1 Juli hingga 31 Desember 2025 mendapatkan free pajak sebesar 50 persen. Dengan syarat rumah yang dibeli memiliki harga jual maksimal Rp5 Miliar. 

Kriteria Homers yang Bisa Manfaatkan Free PPN DTP 

Kebijakan free pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) berlaku untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki NPWP atau NIK. 

Selain untuk WNI, insentif ini juga bisa didapatkan oleh Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki NPWP sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kepemilikan rumah tapak atau rumah susun bagi WNA.

Syarat Free PPN DTP 2025 

Tidak semua orang bisa mendapatkan insentif free pajak walaupun membeli rumah tapak atau rumah susun di tahun ini. Setidaknya ada syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan insentif free pajak ditanggung pemerintah, antara lain: 

1. Periode Insentif 

Sesuai yang diatur dalam pasal 3, PPN terutang yang ditanggung pemerintah atas penyerahan yang terjadi dari 1 Januari  hingga 31 Desember 2025. 

Penyerahan ini terjadi saat ditandatanganinya akta jual beli (AJB) yang dibuat oleh pejabat pembuat akta tanah, atau ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) lunas di hadapan notaris. 

Selain itu, hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah tapak siap huni atau rumah susun siap huni telah diserahkan, seperti yang ditunjukkan dalam berita acara 1 Januari hingga 31 Desember 2025. 

2. Besaran Harga Jual Rumah 

Seperti yang dinyatakan dalam pasal 4, rumah tapak dan rumah susun yang dapat diberikan insentif PPN DTP memiliki harga jual maksimal Rp5 miliar. 

Rumah tapak dan rumah susun juga harus dalam kondisi bangunan baru, siap huni yang sudah mendapatkan kode identitas rumah dan pertama kali diserahkan oleh Pengusaha Kena Pajak, serta belum pernah dipindahtangankan. 

Namun, jika rumah tapak atau rumah susun sudah dilakukan pembayaran uang muka atau cicilan sebelum berlakunya peraturan free pajak, Homers tetap bisa mendapatkan insentif ini dengan ketentuan: 

  • Uang muka atau cicilan pertama dibayar paling cepat 1 Januari 2025 dan pemenuhan ketentuan penandatanganan AJB atau PPJB dan berita acara serah terima dilakukan sejak 1 Januari hingga 31 Desember 2025. 

3. Insentif Berlaku Untuk 1 Orang 1 Rumah 

Berdasarkan pasal 5, free PPN DTP berlaku untuk pembelian rumah 1 orang 1 hunian, baik itu tapak atau rusun. Orang yang dimaksud adalah warga negara Indonesia yang memiliki NPWP atau NIK. 

Serta, warga negara asing yang memiliki NPWP sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur kepemilikan rumah tapak atau rusun bagi warga negara asing. 

4. Pengusaha Kena Pajak Wajib Membuat Faktur Pajak 

Syarat terakhir adalah pengusaha kena pajak wajib membuat faktur pajak, hal ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, dan laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah.

Nah, itulah pengertian, periode, kriteria, dan syarat free PPN DTP 2025 yang berlaku hingga akhir tahun. Dengan kebijakan free pajak, kini saat yang tepat bagi Homers untuk membeli rumah. 

Kebijakan ini memberikan kesempatan bagi banyak orang untuk memiliki rumah dengan biaya yang lebih ringan. Namun, sebelum membelinya Homers harus pastikan syarat dan ketentuan yang berlaku, serta segera manfaatkan kesempatan ini sebelum kebijakan berakhir. 

Jika Homers sedang mencari rumah impian, Gethome hadir untuk membantu Homers. Dengan berbagai pilihan rumah terbaik dari pengembang terpercaya, Gethome menawarkan berbagai properti yang sesuai dengan kebutuhan dan anggaran Homers

Jangan lewatkan kesempatan ini untuk memiliki rumah dengan harga lebih terjangkau dan manfaatkan free PPN. Yuk segera kunjungi website Gethome dan temukan rumah yang tepat untuk Homers dan keluarga!  

Baca Selengkapnya: Mengenal Compact House: Solusi Cerdas Untuk Lahan Terbatas 

You May Also Like