Daftar Isi
Dalam bidang properti di Indonesia, tanah girik adalah subjek perbincangan hangat setiap kali membahas hak kepemilikan tanah. Pasalnya, sebagai area yang mana menjadi aset turun-temurun dan diakui oleh masyarakat setempat, tanah ini bersifat lemah dan tidak pasti di mata hukum.
Alhasil, tanah berisiko memiliki berbagai masalah, khususnya dalam hal sengketa tanah dan proses hukum di masa depan. Oleh karena itu, Homers harus memahami semua hal tentang tanah tak resmi ini dengan membaca artikel berikut!
Pengertian Tanah Girik
Tanah girik adalah tanah yang hak kepemilikannya mendapatkan pengakuan berdasarkan dokumen-dokumen seperti surat girik atau surat keterangan lain yang tidak memiliki kekuatan hukum formal. Dalam kata lain, tanah ini belum memiliki sertifikat resmi sebagai bukti kepemilikan yang sah di mata hukum.
Surat girik sendiri mencakup catatan administrasi tanah yang pejabat setempat keluarkan di masa lalu, dan sering kali tidak disertai sertifikat resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun, surat girik menjadi bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas tanah beserta bangunan yang ada di atasnya.
Tanah-tanah girik dapat berasal dari tanah yang merupakan warisan keluarga atau telah lama dikuasai secara turun-temurun oleh masyarakat atau adat tertentu, namun belum pernah dilakukan pendaftaran resmi. Di Indonesia, tanah ini sering kali muncul di daerah pedesaan.
Kelebihan Tanah Girik
Meskipun dalam konteks hukum agraria merupakan tanah tanpa sertifikat resmi, tanah girik adalah tanah yang memiliki kelebihan dan daya tarik tersendiri. Berikut ini beberapa kelebihannya.
- Harga tanah umumnya lebih murah daripada tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM).
- Proses jual beli tanah relatif lebih cepat dan mudah karena dibantu langsung oleh pemilik tanah atau masyarakat setempat. Selain itu, negosiasi selama transaksi lebih fleksibel.
- Pihak pemilik tanah umumnya akan menyediakan dokumen seperti surat keterangan tanah, denah atau gambar ukuran tanah, Akta Jual Beli (AJB), dan lain-lain.
Kekurangan Tanah Girik
Tentu saja, tanah ini juga memiliki kekurangan, khususnya dalam hal legalitas di mata hukum. Beberapa kekurangan tanah girik adalah sebagai berikut.
- Tidak memiliki kekuatan hukum yang sama seperti SHM, sehingga dapat mengakibatkan masalah hukum, terutama dalam hal kepemilikan dan sengketa tanah. Masalah hukum yang ada dapat menyebabkan proses jual beli atau pengalihan hak atas tanah menjadi lebih sulit.
- Tanah ini belum terdaftar secara resmi di BPN, sehingga pemiliknya belum memiliki bukti kepemilikan yang sah secara hukum.
- Pemilik tanah baru yang ingin mengubah status kepemilikan menjadi SHM harus menyisihkan waktu dan biaya lebih karena prosesnya cukup kompleks.
Cara Mengubah Tanah Girik ke SHM
Untuk mengubahnya menjadi tanah dengan SHM, pemilik tanah perlu melakukan beberapa langkah administratif dan hukum. Proses ini memerlukan ketelitian dan pemahaman yang baik mengenai prosedur hukum pertanahan. Melansir situs Sinarmas Land, adapun tahapan mengurus tanah girik adalah sebagai berikut.
1. Mengurus Dokumen di Kelurahan atau Desa Setempat
Langkah pertama adalah mengurus semua dokumen terkait bukti penguasaan dan kepemilikan tanah di kantor desa atau kelurahan setempat. Dokumen-dokumen tersebut mencakup:
- Surat Keterangan Tidak Sengketa: Dokumen yang menyatakan bahwa tanah tersebut tidak sedang dalam sengketa pihak mana pun. Umumnya, dokumen ini harus bertanda tangan kepala desa dan saksi seperti ketua RT dan RW.
- Surat Keterangan Riwayat Tanah: Dokumen yang menjelaskan riwayat kepemilikan tanah dari awal hingga saat ini.
- Surat Keterangan Penguasaan Tanah Secara Sporadik: Dokumen yang mencantumkan tanggal-tanggal terkait perolehan atau penguasaan tanah.
2. Kunjungi Kantor BPN
Langkah berikutnya dalam mengubah status tanah girik adalah mengajukan permohonan berkas SHM ke kantor BPN dengan membawa semua dokumen di atas. Pemilik tanah juga perlu melengkapi dokumen dengan:
- Fotokopi KTP dan KK,
- Bukti pembayaran PBB pada tahun berjalan,
- Surat girik asli,
- Bukti peralihan tanah (contohnya AJB dan surat waris), dan
- Surat pernyataan pemasangan tanda batas tanah.
Jika semua persyaratan administratif terpenuhi, maka petugas BPN akan melakukan pengukuran dan pemetaan tanah untuk memastikan batas-batas tanah yang pemilik tanah ajukan. Sehingga, mereka dapat mengesahkan dan menerbitkan surat ukur yang resmi, dengan bertanda tangan pejabat BPN yang berwenang.
3. Tunggu Pengumuman dan Lakukan Pembayaran
Tahapan selanjutnya adalah tunggu pengumuman data yuridis dari BPN hingga maksimal 60 hari kerja. Jika pengumuman surat keputusan perubahan tanah sudah keluar, pemilik tanah harus membayar biaya Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB) yang mengacu pada luas tanah dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Tanah Girik Adalah Tanah yang Harus Diurus
Memahami detail status kepemilikan tanah girik adalah sangat penting sebelum memutuskan untuk membeli atau menjual properti. Terlebih lagi, jenis kepemilikan ini memiliki kelebihan dan kekurangan, sehingga perubahan ke status kepemilikan SHM bisa menjadi pertimbangan penting.
Mengubah status kepemilikan tanah menjadi SHM dapat menjadi solusi jangka panjang yang tidak hanya meningkatkan nilai tanah, tetapi juga menjamin kepastian hukum atas kepemilikan. Dengan langkah-langkah yang tepat, proses ini dapat Homers lakukan dengan lebih lancar dan memberikan manfaat yang lebih besar.
Baca Selengkapnya: Transit Oriented Development: Solusi Perkembangan Perkotaan