Perbedaan KPR dan KPA, Catat Sebelum Memilih!

Perbedaan KPR dan KPA, Catat Sebelum Memilih!

Siapa yang menolak untuk memiliki rumah atau apartemen pribadi? Namun, harga satu unit kerap kali mengurungkan niat seseorang untuk menggapai impian tersebut. Padahal ada satu cara yang tidak menuntut Homers untuk menyiapkan dana penuh sebelum membeli. Penasaran? Yuk, ketahui tentang perbedaan KPR dan KPA!

Pengertian KPR

Untuk mendukung impian para nasabah, lembaga-lembaga keuangan atau bank menawarkan fasilitas-fasilitas untuk meminjamkan sejumlah dana, yaitu KPA dan KPR. Kredit Pemilikan Rumah sendiri dibagi menjadi dua tipe, yaitu KPR non-subsidi dan KPR subsidi. Inilah yang menunjukkan perbedaan KPR dan KPA dengan jelas. 

Untuk non-subsidi, semua masyarakat dari berbagai kalangan dapat mengikuti program dan mendapatkan pinjaman dana dalam pembelian rumah. Nantinya, Homers perlu mengembalikan dana dengan membayar angsuran setiap bulan.

Berbeda sedikit dengan non-subsidi, KPR subsidi merupakan program yang menargetkan masyarakat yang berpenghasilan rendah. Orang-orang yang mendaftar akan menerima sejumlah dana untuk meringankan uang maupun suku bunga dalam pembelian rumah.

Pengertian KPA

KPA sendiri merupakan singkatan dari Kredit Kepemilikan Apartemen. Jika Homers ingin membeli sebuah unit apartemen, program ini bisa menjadi pilihan. Tentunya Homers perlu mengikuti serangkaian prosedur dan menyerahkan beberapa bukti pendukung.

Ketentuan-ketentuan tersebut adalah wajib supaya lembaga keuangan pilihan Homers yakin bahwa pembayaran angsuran bulanan dapat disanggupi. Itulah perbedaan KPR dan KPA dari segi definisi. 

Perbedaan KPR dan KPA

Bingung ingin membeli rumah atau unit apartemen? Berikut adalah beberapa perbedaan kedua fasilitas ini untuk Homers pertimbangkan. 

1. Kewajiban Pembayaran Uang Muka

Para lembaga keuangan mewajibkan para nasabah atau individu yang mengikuti program KPR maupun KPA untuk membayar uang muka sebagai tanda bukti kerjasama yang terjalin. 

Besaran jumlahnya bergantung pada bank mana yang Homers pilih. Secara umum, pembayaran uang muka sekitar 20% hingga 30% dari harga bangunan terpilih. 

2. Hak Kepemilikan Lahan

Salah satu perbedaan KPR dan KPA yang cukup krusial adalah sertifikat kepemilikan. Tentunya Homers mendapatkan hak atas kepemilikan apartemen atau rumah tapak yang telah dibeli. Namun, jika mengajukan KPR untuk pembelian rumah tapak, Homers akan menerima Sertifikat Hak Milik. 

Sedangkan, Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS) serta Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) adalah sertifikat-sertifikat yang Homers akan dapatkan dengan mengajukan melalui KPA.

3. Lembaga Keuangan Penyedia Layanan

Hampir semua lembaga keuangan, baik milik pemerintah maupun swasta, menyediakan layanan KPR. Homers tidak perlu pusing mencari-cari dan hanya memilih lembaga yang cocok saja. Sedangkan KPA merupakan layanan yang cukup jarang. 

Hanya beberapa bank-bank yang membuka layanan ini untuk publik, seperti Bank Central Asia (BCA) serta Bank Negara Indonesia (BNI). Jika belum sesuai, Homers mungkin harus mencari supaya bisa menemukan lembaga keuangan dengan fasilitas KPA yang cocok dengan Homers

4. Kewajiban Pajak

Aspek wajib pajak menghilangkan perbedaan KPR dan KPA yang kentara. Layaknya transaksi pembelian lainnya, pembelian rumah atau apartemen mewajibkan Homers untuk membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebesar 5% dari harga penjualan dikurangi dengan nilai objek tidak kena pajak dan pajak. 

5. Hak Notaris

Peran notaris sangat penting dalam pembelian rumah atau apartemen jika Homers tidak mau memusingkan permasalah berbagai dokumen dalam transaksi. Namun, beberapa lembaga keuangan sudah menyertakan biaya notaris ke dalam total pembayaran keseluruhan pengajuan angsuran. 

Kendati demikian, ada juga yang tidak. Jadi, Homers bisa memeriksa terlebih dahulu hak-hak yang akan didapatkan. 

6. Syarat-Syarat Penting

Untuk pengajuan KPR dan KPA, Homers perlu mempersiapkan beberapa dokumen penting, yaitu fotokopi KTP, KK, NPWP, slip gaji, rekening koran dalam tiga bulan terakhir, hingga surat keterangan kerja serta surat nikah atau cerai. 

Homers juga perlu memberikan fotokopi dokumen-dokumen tambahan, yaitu sertifikat tanah, bukti tanda pembelian dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebagai tanda untuk membeli KPR.

Sudah Paham Perbedaan KPR dan KPA?

Itulah perbedaan KPR dan KPA. Meskipun serupa, alangkah baiknya jika Homers meneliti terlebih dahulu setiap hak dan kewajiban yang diberikan oleh lembaga keuangan pilihan Homers. Semoga proses pengajuan Homers bisa terus lancar dan bisa mempunyai hunian rumah atau apartemen impian Homers!

Baca Selengkapnya: Wajib Diketahui! Rahasia Memiliki Apartemen dengan KPA 

You May Also Like