
Daftar Isi
PBB, pernahkah Homers mendengarnya? Bukan Perserikatan Bangsa Bangsa, melainkan salah satu jenis pajak yang wajib ditunaikan di Indonesia. Secara singkat, istilah tersebut merupakan akronim dari Pajak Bumi dan Bangunan.
Lantas, apakah itu Pajak Bumi dan Bangunan? Bagaimana dengan dasar hukumnya? Apa saja contoh subjek dan objek dalam pajak yang satu ini? Bagaimana rumus dan cara menghitungnya? Simak hingga akhir artikel agar mendapatkan jawabannya!
Apa Itu PBB?
Bersumber dari pendapat Prof. Dr. Rochmat Soemitro, S.H, PBB adalah pungutan wajib (iuran) dari rakyat pada kas negara atas kepemilikan aset bumi (tanah) dan bangunan.
Jadi, Pajak Bumi dan Bangunan merupakan sejumlah nominal yang wajib dibayarkan oleh pemilik legal—yang dapat dibuktikan melalui dokumen-dokumen resmi suatu aset seperti tanah, lahan, rumah, atau gedung. Pemilik wajib melakukan pembayaran pajak tersebut setiap tahun.
Dasar Hukum PBB
Apa yang menjadi dasar hukum PBB rumah serta aset bumi dan bangunan lainnya? Ada dua landasan kuat yang menegaskan bahwa negara memiliki hak untuk mendapatkan pembayaran pajak dari pemilik aset sebagaimana disebutkan di bawah ini:
- Undang-Undang (UU) Pajak Bumi dan Bangunan Nomor 12 Tahun 1985 yang mendapatkan penyempurnaan pada tahun 1994. Aturan tentang subjek, objek dasar pengenaan, nominal, rumus penghitungan, serta hak dan kewajiban tertera lengkap di sana.
- Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 23A, “Pajak maupun pungutan lain yang bersifat mendesak demi keperluan negara mendapat pengesahan oleh undang-undang.”
Sudah jelas bahwa Pajak Bumi dan Bangunan secara faktual telah mendapatkan pengaturan dari negara—bahkan sejak Republik Indonesia merdeka dan penyusunan UUD 1945 mulai.
Contoh Subjek PBB
Bagi yang belum tahu, subjek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atau yang populer sebagai ‘wajib pajak’ merupakan individu atau perkumpulan yang memiliki suatu hak atas aset bumi dan mendapatkan manfaat dari kepemilikannya. Contoh lebih jelasnya seperti ini.
- Individu yang mempunyai rumah tinggal pribadi (baik rumah, apartemen, vila, dan yang lainnya), serta pemilik tanah/lahan kosong.
- Badan, tepatnya perusahaan, dengan aset tidak bergerak berupa gedung kantor, pabrik, maupun gudang. Pemilik yayasan dengan aset gedung—termasuk yang digunakan untuk aktivitas publik.
- Koperasi yang mempunyai toko atau kios sebagai langkah pelebaran usaha.
Subjek-subjek tersebut memiliki kewajiban untuk membayar dan melunasi semua tagihan pajak dari keseluruhan aset.
Contoh Objek PBB
Bila subjek adalah sosok yang wajib membayar iuran pada kas negara, objek merupakan properti/aset bernilai sehingga pembayaran pajaknya harus dilakukan rutin setahun sekali. Apa saja objek Pajak Bumi dan Bangunan ini?
- Objek Bumi meliputi: tanah, sawah, ladang, kebun, pekarangan, dan tambang.
- Bangunan mencakup: rumah tinggal, gedung perkantoran, pabrik, gudang, toko, dan apartemen.
Namun, ada bumi dan bangunan yang memperoleh pengecualian, khususnya yang berfungsi sebagai sarana pendidikan (sekolah) dan bagian infrastruktur kesehatan (rumah sakit).
Cara Menghitung PBB
Lantas, bagaimana cara untuk mengetahui nominal Pajak Bumi dan Bangunan tersebut? Ada beberapa tahapan penting dengan proses yang cukup panjang. Berikut penjabarannya:
- Tentukan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dulu sesuai ketentuan atau dasar taksiran pemerintah daerah. Homers bisa menghubungi kantor pajak setempat untuk informasi lebih lanjut.
- Menentukan Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) alias batas nilai properti yang tidak dikenakan PBB.
- Menghitung Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) dengan rumus NJKP = NJOP – NJOPTKP.
- Menentukan tarif pajak—maksimal 0,3% dari nilai properti.
- Menghitung PBB terutang dengan rumus Tarif Pajak x NJKP.
Supaya lebih paham, Homers bisa menyimak contoh kasus berikut ini:
- NJOP rumah tinggal: Rp500.000.000
- NJOPTKP: Rp12.000.000
- NJKP: Rp500.000.000 – Rp12.000.000 = Rp488.000.000
- Tarif pajak rumah tinggal: 0,1%.
Jadi, PBB Terutang: 0,1% x Rp 488.000.000 = Rp488.000.
Nominal sebesar Rp488.000 itu yang menjadi nilai Pajak Bumi dan Bangunan aset per tahun. Tentu, semakin besar atau strategis suatu lokasi aset berada, maka nominal tagihan akan bertambah besar.
Taat Bayar Pajak!
Pemberlakuan Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB adalah kewajiban tidak terbantah masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya membangun kualitas negara yang lebih baik. Jadi, Homers jangan sampai lalai atas kewajiban pembayaran tersebut.
Apabila Homers ingin mencari informasi lainnya seputar dunia konstruksi, arsitektur, finansial, hingga persoalan bangunan rumah, kunjungi blog Gethome sekarang juga!
Baca selengkapnya: Cara Bayar PBB Secara Online Lengkap, Mudah dan Praktis!