Homers sedang merencanakan membangun rumah? Pasti pernah dengar istilah IMB atau Izin Mendirikan Bangunan. Namun tahukah Homers bahwa IMB sekarang sudah digantikan oleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)?
Dalam artikel ini, Minhome akan mengupas lebih dalam dari kedua perbedaan tersebut. Lantas, apa itu PBG? Apa pentingnya dan bagaimana cara mengurusnya? Tanpa menunggu lama lagi, yuk kita bahas selengkapnya berikut ini!
Apa Itu PBG?
PBG adalah singkatan dari Persetujuan Bangunan Gedung. Dokumen ini berfungsi sebagai pengganti IMB yang sebelumnya menjadi syarat utama untuk mendirikan bangunan.
Perubahan ini sebelumnya telah diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Tujuannya adalah semata-mata untuk menyederhanakan proses perizinan pembangunan.
Diketahui, IMB sendiri lebih menitikberatkan pada izin khusus untuk mendirikan bangunan. PBG lebih berfokus pada kesesuaian tata ruang dan fungsi bangunan dengan aturan yang berlaku.
Jadi, setiap pembangunan gedung harus mendapatkan persetujuan PBG agar dinilai aman dan sesuai standar.
Perbedaan PBG dan IMB
Bagi Homers yang penasaran dan bertanya-tanya apa sih perbedaan antara PBG dan IMB, langsung saja kita bahas kedua hal tersebut di artikel Gethome berikut sampai akhir!
1. Fokus Regulasi
Jika melihat dari sisi regulasi, IMB lebih berorientasi pada izin mendirikan bangunan.
Sedangkan PBG lebih menekankan pada kecocokan dengan tata ruang dan pemenuhan standar teknis bangunan
2. Prosedur Pengajuan
Berdasarkan dari prosedur pengajuannya IMB diajukan melalui beberapa tahapan yang terpisah.
Sedangkan PBG prosedurnya terintegrasi dalam Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). Jadi, pengajuannya lebih terstruktur ya!
3. Penekanan pada Fungsi Bangunan
Dari poin ini, kalau Homers bekerja di bidang yang mengharuskan untuk mengurus perizinan banguna, pasti Homers sudah hafal betul jika IMB ini memang tidak terlalu detail soal fungsi dan klasifikasi bangunan.
Nah, sekarang PBG sistemnya akan lebih spesifik mengatur jenis dan fungsi bangunan, baik untuk hunian, komersial, atau lain sebagainya.
Perubahan dari IMB ke PBG ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dan transparansi dalam proses perizinan, sehingga meminimalkan risiko bangunan yang tidak sesuai aturan.
Cara Mengurus PBG
Mengurus PBG ternyata tidak serumit yang Homers bayangkan, kok. LBerikut langkah-langkah mudah yang bisa Homers ikuti:
1. Siapkan Dokumen yang Dibutuhkan
Homers perlu menyiapkan beberapa dokumen seperti:
- Identitas pemilik (KTP atau NPWP)
- Bukti kepemilikan tanah
- Desain atau gambar teknis bangunan
- Surat pernyataan kesesuaian tata ruang
2. Akses Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG)
PBG hanya dapat diajukan melalui platform online bernama SIMBG. Homers bisa mengaksesnya di internet dengan nama simbg.pu.go.id.
3. Isi Data dan Unggah Dokumen
Selanjutnya, Homers bisa masukkan data diri dan informasi bangunan yang akan didirikan. Jangan lupa unggah dokumen pendukung yang sudah disiapkan.
4. Verifikasi dan Penilaian
Tim terkait akan menilai apakah rencana pembangunan sesuai dengan aturan tata ruang dan teknis.
5. Penerbitan PBG
Jika semua syarat terpenuhi, Homers akan mendapatkan PBG dalam bentuk dokumen resmi atau asli. Setelah itu, dokumen sudah bisa Homers unduh melalui smartphone.
Prosedur Pembuatan PBG
Proses pembuatan PBG sebenarnya terbilang cukup sederhana. Namun, pastikan Homers mengikuti alur yang benar agar pengajuan berjalan lancar, ya!
1. Konsultasi Awal
Langkah pertama yang dilakukan pastinya kamu harus konsultasikan rencana pembangunan Homers ke pihak berwenang untuk memastikan tata ruang yang sesuai.
2. Pengajuan Desain Bangunan
Unggah desain bangunan beserta rincian teknisnya ke SIMBG untuk melakukan penilaian.
3. Pemeriksaan Teknis
Pemeriksaan ini melibatkan analisis dari aspek struktur, keselamatan, dan kelestarian lingkungan.
4. Pembayaran Retribusi
Jika pengajuan disetujui, Homers perlu membayar retribusi sesuai ketentuan yang berlaku.
5. Penerbitan PBG
Begitu semua tahapan selesai, PBG akan diterbitkan dan bisa langsung digunakan sebagai izin resmi untuk membangun.
Nah, sekarang Homers sudah lebih memahami perbedaan antara IMB dan PBG, bukan? Meskipun kedua ini terdengar mirip, tetapi sebenarnya ada perbedaan mendasar dalam penerapan.
Dengan memahami apa itu PBG, perbedaannya dengan IMB, hingga cara mengurusnya, Homers menjadi lebih siap untuk merencanakan pembangunan rumah atau properti impian deh.
Jangan ragu untuk memanfaatkan sistem online seperti SIMBG yang dirancang untuk mempermudah proses perizinan, ya Homers!
Masih penasaran dan ingin mencari informasi menarik lainnya terkait properti dan perizinan? Langsung aja kunjungi blog Gethome untuk baca artikel-artikel bermanfaat lainnya. Semoga bermanfaat!