Mengenal Collateral: Kunci saat Transaksi Pinjaman

Mengenal Collateral: Kunci saat Transaksi Pinjaman

Homers mungkin sudah pernah mendengar istilah collateral. Istilah ini umum muncul ketika membahas perihal keuangan dan pinjaman. Bisa dibilang ini merupakan aset atau jaminan ketika melakukan transaksi pinjaman. Mari gali lebih dalam seperti apa jaminan dalam pinjaman yang dimaksud tersebut.

Apa Itu Collateral?

Secara sederhana, collateral adalah aset bernilai ekonomis yang kreditor atau pemberi pinjaman berikan untuk mengajukan pinjaman. Aset ini berfungsi sebagai jaminan atau agunan bilamana peminjam atau debitur tidak mampu melaksanakan kewajibannya untuk melunasi utang atau wanprestasi.

Jika hal ini terjadi, kreditur memiliki hak gadai untuk menyita dan menjual aset tersebut untuk menutupi kerugian mereka.

Bagaimana Prinsip Collateral Itu?

Collateral atau jaminan sering menjadi faktor penentu dalam persetujuan pinjaman, terutama pinjaman dengan jumlah besar. Oleh karena itu, jaminan ini bekerja dalam beberapa prinsip penting. Berikut ulasannya.

1. Memberikan Perlindungan

Prinsip utama dari collateral adalah memberikan keamanan bagi pemberi pinjaman. Dalam situasi di mana peminjam gagal melunasi pinjaman, pemberi pinjaman tidak akan sepenuhnya kehilangan modalnya karena mereka dapat menggunakan agunan atau jaminan tersebut untuk menutup sebagian atau seluruh jumlah yang belum terbayarkan. 

2. Mempermudah Proses Pinjaman

Prinsip kedua adalah mempermudah proses pinjaman. Peminjam juga mempunyai kesempatan untuk mendapatkan pinjaman dengan jumlah besar serta bunga yang lebih rendah.

Apa Saja Syarat Objek Collateral?

Tidak semua aset bisa jadi jaminan pinjaman. Pihak kreditur perlu mengevaluasi nilai objek jaminan apakah aset tersebut telah memenuhi syarat untuk menjadi agunan. Ada beberapa syarat umum untuk menentukan objek jaminan, yang antara lain sebagai berikut. 

1. Memiliki Nilai Ekonomis 

Aset harus memiliki nilai ekonomi yang cukup untuk menutupi atau mendekati jumlah pinjaman. Sebagai contoh, rumah dan kendaraan memiliki harga pasar yang bisa jadi patokan untuk menentukan nilai ekonomis. 

2. Memiliki Nilai Yuridis atau Hak Milik Jelas 

Nilai yuridis collateral adalah nilai hukum yang memudahkan kreditur memproses hak gadainya bilamana terjadi wanprestasi. Selain itu, peminjam harus memiliki hak milik penuh atas aset yang mereka jaminkan. Artinya, aset tersebut tidak sedang dalam sengketa atau melibatkan hak milik orang lain.

Misalnya, jaminan tanah harus terdapat Sertifikat Hak Milik, sedangkan agunan kendaraan bermotor harus ada Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB). 

3. Mudah Dipindahtangankan

Aset pinjaman harus memiliki akses yang mudah untuk dipindahtangankan dari debitur ke kreditur. Contohnya, sertifikat rumah bisa dipindahkan kepemilikannya dari debitur ke kreditur.

Manfaat Collateral

Agunan atau jaminan tidak selalu menjadi hal wajib ketika melakukan pinjaman. Akan tetapi, jaminan ini akan memberikan sejumlah keuntungan bagi pihak yang bersangkutan. Manfaatnya antara lain:

  1. Bagi pemberi pinjaman:
  • Memberikan perlindungan kepada pemberi pinjaman bilamana peminjam tidak mampu membayar utang.
  • Memberikan kepercayaan dalam memberikan pinjaman, terutama bila jumlah pinjamannya besar.
  1. Bagi peminjam:
  • Jaminan dapat mempercepat proses peminjaman. 
  • Peminjam bisa mendapatkan pinjaman dengan bunga yang lebih rendah daripada tanpa pinjaman. 
  • Dengan agunan, peminjam dapat meminjam dengan nilai yang lebih besar karena kreditur merasa lebih yakin.
  • Tenor pembayaran juga kemungkinan bisa lebih lama daripada pinjaman tanpa agunan. 

Baca Selengkapnya: Mau KPR Cepat Disetujui? Kenali Langkah Penting APHT 

Jenis dan Contoh Collateral dalam Transaksi Pinjaman

Terdapat beberapa jenis agunan. Berikut ini adalah jenis serta contoh agunan yang umum untuk proses pengajuan pinjaman. 

1. Berwujud Dapat Bergerak

Aset bergerak merupakan benda yang cara pemindah tangannya bisa secara nyata atau dari tangan ke tangan lain. Contohnya, kendaraan bermotor, peralatan kantor, alat elektronik, dan stok barang. 

2. Berwujud Tidak Dapat Bergerak

Barang berwujud tidak bergerak merupakan jenis aset yang tidak bisa dipindahkan atau bersifat tetap. Contoh dari jenis pinjaman ini meliputi tanah, rumah, dan bangunan. 

3. Tidak Berwujud

Jenis jaminan yang satu ini tidak memiliki wujud fisik, namun masih memiliki nilai ekonomi yang layak untuk dijadikan agunan. Contohnya, hak paten, hak cipta, lisensi bisnis, surat berharga, dan deposito. 

Collateral: Jaminan Pendukung Transaksi Pinjaman!

Bagaimana, sudah paham tentang collateral? Agunan atau jaminan memainkan peran penting dalam memberikan keamanan bagi pemberi pinjaman dan memungkinkan peminjam mendapatkan akses ke dana yang mereka butuhkan. 

Dengan memahami konsep jaminan ini, Homers dapat mengelola pinjaman dengan lebih efektif dan aman.

Nah, untuk mendapatkan informasi menarik lainnya seputar dunia konstruksi, arsitektur, hingga persoalan bangunan rumah, langsung kunjungi blog Gethome sekarang!

Baca Selengkapnya: Apa Itu Akad Syariah? Ini Arti dan Jenis-jenisnya!

You May Also Like