Mau KPR Cepat Disetujui? Kenali Langkah Penting APHT

Mau KPR Cepat Disetujui? Kenali Langkah Penting APHT

Merasa bingung soal keamanan dalam proses KPR? Nah, di sinilah peran APHT alias Akta Pemberian Hak Tanggungan memegang penting. Lantas, apa itu APHT dalam KPR?

Diketahui, APHT ini ibarat pelindung untuk kedua belah pihak, yaitu pemberi dan penerima pinjaman. Tanpa adanya APHT, risiko dalam proses pinjam-meminjam bisa jadi masalah besar.

Tentunya, Homers tidak ingin proses KPR atau jaminan tanahnya bermasalah di kemudian hari, bukan? Itulah mengapa APHT menjadi hal yang wajib diurus dengan teliti.

Yuk, mari bahas lebih jauh di artikel Gethome berikut ini supaya Homers makin paham mengenai pengertian, syarat, cara, proses, hingga besaran biaya APHT yang perlu dikeluarkan!

Pengertian APHT

Berdasarkan hasil riset yang Minhome lakukan, APHT atau Akta Pemberian Hak Tanggungan adalah suatu dokumen yang mengatur pemberian hak tanggungan. Hak ini biasanya digunakan sebagai jaminan utang dari debitur (yang berutang) kepada kreditur (yang memberikan kredit).

Namun, ini hanya berlaku untuk objek rumah, tanah, dan barang berharga lainnya yang bisa dijadikan jaminan dalam APHT. Apabila jaminan dimiliki bersama, maka semua pihak yang terlibat harus menandatangani APHT sebagi bentuk persetujuan.

Tujuan APHT yaitu memberikan perlindungan hukum bagi kreditur dengan memastikan jika debitur gagal membayar utang, kreditur dapat mengambil alih objek yang dijaminkan sebagai pembayaran utang.

Lebih dari itu, APHT juga tidak hanya berlaku untuk KPR. Akan tetapi juga bisa digunakan sebagai pinjaman lainnya ke bank maupun koperasi. 

Syarat Pembuatan APHT

Syarat-syarat pembuatan APHT sendiri antara lain meliputi:

  1. Menetapkan bahwa hak tanggungan digunakan sebagai jaminan untuk melunasi utang.
  2. Menyertakan informasi lengkap, seperti identitas pemberi dan penerima hak tanggungan, alamat kedua pihak, rincian utang, nilai tanggungan, serta objek yang dijaminkan.
  3. Melakukan pendaftaran di kantor pertanahan setempat (kabupaten/kota).
  4. Pada Akta Pemberian Hak Tanggungan wajib tercantum kalimat “Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.
  5. Jika utang tidak terbayar, objek yang dijaminkan akan menjadi hak kreditur.

Cara Mengajukan APHT

Jika Homers ingin dan tertarik dengan jaminan ini, ikuti cara-cara mengajukan APHT berikut: 

  1. Perjanjian Kredit: Bank akan mengeluarkan surat perjanjian kredit yang menyatakan peminjam setuju untuk melunasi pinjaman.
  2. Pengakuan Hutang: Surat pengakuan hutang dibuat di hadapan notaris yang menyatakan peminjam telah mengajukan kredit dan diterima oleh pemberi pinjaman.
  3. Pembuatan APHT: Setelah perjanjian kredit dan pengakuan hutang selesai, APHT dapat dibuat dan ditandatangani oleh pihak terkait sebagai jaminan utang.

Proses APHT

Adapun proses Akta Pemberian Hak Tanggungan itu diantaranya seperti:

  1. Menyiapkan Dokumen, Langkah Awal, kumpulkan dokumen penting seperti sertifikat tanah, bukti pembayaran PBB, dan identitas diri.
  2. Mengisi Formulir Permohonan, Isi formulir pengajuan yang disediakan Badan Pertahanan Nasional (BPN) dengan informasi yang akurat.
  3. Verifikasi Data, BPN akan memeriksa kelengkapan dan kebenaran data yang diajukan.
  4. Biaya Administrasi, Selanjutnya, proses membayar biaya administrasi sesuai dengan aturan yang berlaku di BPN.
  5. Pembaruan Sertifikat Tanah, Setelah pembayaran, BPN akan memproses pembaruan informasi pada sertifikat hak atas tanah.
  6. Mengambil Sertifikat, Pemohon dapat mengambil sertifikat yang telah diperbarui setelah proses selesai.

Biaya APHT

Pada umumnya, jika Homers ingin mengajukan APHT sebagai jaminan pinjaman, ada beberapa biaya yang harus dibayar sebelum dana kredit dicairkan. Berikut adalah rincian biaya APHT:

  • Sertifikat: Rp100.000
  • Validasi Pajak: Rp200.000
  • Bea Balik Nama: Rp750.000
  • Surat Keputusan (SK): Rp1.000.000
  • Akta Jual Beli (AJB): Rp2.400.000

Sebagai catatan, biaya di atas bisa bervariasi. Semuanya tergantung pada lokasi pembuatan dan notaris yang menangani. Namun, biasanya biaya itu sebesar 0,25% hingga 1,25% dari total nilai pinjaman.

Bagi Homers yang ingin mewujudkan rumah impian tapi terkendala oleh biaya, KPR bisa menjadi solusi yang tepat. Dapatkan skema KPR yang sesuai dengan kebutuhan Homers di Gethome!

Nggak percaya? Buktiin sendiri dengan mengunjungi website Gethome sekarang!

Baca Selengkapnya: Mengenal KPR Rent to Own Sebagai Solusi Kepemilikan Rumah 

You May Also Like