Daftar Isi
Apakah Homers masih mengira pajak hanya untuk kendaraan saja? Kalau begitu, salah besar! Pajak rumah juga menjadi kewajiban bagi setiap warga Indonesia yang sudah memiliki rumah.
Pajak rumah ini bukan hanya cuma satu atau dua saja, lho. Jadi, penting banget buat Homers untuk mengetahui jenis-jenisnya agar tidak kaget nantinya!
Penasaran? Yuk, simak pembahasan tentang pajak rumah agar Homers lebih siap secara finansial saat hendak memiliki rumah impian!
Apa Itu Pajak Rumah?
Singkatnya, pajak rumah adalah berbagai biaya yang harus dibayar pemilik rumah sesuai aturan pemerintah. Bukan cuma saat membeli, ada juga pajak tahunan yang perlu Homers perhitungkan.
Pajak-pajak ini penting karena akan membantu pemerintah membiayai berbagai proyek pembangunan dan fasilitas publik. Termasuk infrastruktur, penerangan, hingga fasilitas umum lainnya yang bisa Homers nikmati di sekitar tempat tinggal.
Jumlah pajak rumah biasanyapun berbeda-beda. Semuanya tergantung dengan nilai jual objek pajak (NJOP), lokasi properti, serta luas tanah dan bangunan yang dimiliki.
Maka dari itu, bagi Homers yang berencana punya rumah, penting untuk memahami terkait jenis pajak ini. Tujuannya agar anggaran yang sudah Homers susun lebih akurat, sehingga persiapannya menjadi lebih matang.
Jenis-Jenis Pajak Rumah
Setelah memahami apa itu pajak rumah, sekarang kita masuk ke bagian inti. Kira-kira, apa aja sih jenis pajak yang akan Homers temui saat membeli rumah atau memiliki properti? Ketahui jawabannya di bawah ini.
1. Pajak Kepemilikan Baru atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB
BPHTB adalah pajak yang dibayar ketika pertama kali membeli rumah atau mendapatkan hak atas tanah dan bangunan.
Diketahui, biasanya pajak ini sebesar 5% dari harga rumah atau nilai jual objek pajak (NJOP) dan dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).
Kabar baiknya, pajak ini hanya akan Homers bayarkan sekali aja ketika melakukan transaksi untuk pertama kalinya.
2. Pajak Pertambahan Nilai atau PPN
Saat hendak membeli rumah baru, Homers juga perlu bayar PPN yang besarnya sebesar 11% dari harga rumah yang dibeli.
Dalam penerapannya, PPN ini hanya berlaku untuk properti baru saja ya Homers. Jadi, untuk rumah bekas atau second, biasanya tidak ada biaya PPN.
Namun, ada pula beberapa pengembang properti yang sudah menggabungkan PPN di harga jual. Dengan begitu, pastikan Homers bertanya atau konfirmasi soal ini ke pengembang, ya!
3. Pajak Penghasilan (PPh) Final
Biasanya, pajak yang satu ini akan dibayarkan oleh pihak penjual rumah dan besarnya hingga 2,5% dari harga jual. Lantas, mengapa Homers perlu mengetahuinya?
Sebab, jika suatu hari Homers mau menjual rumah tersebut, pajak ini akan menjadi tanggung jawab Homers. Jadi, lebih baik tahu dari sekarang ya biar tidak bingung.
4. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Kalau BPHTB dan PPN cuma dibayar sekali, PBB ini wajib Homers bayarkan setiap tahun sebagai pemilik rumah. Jumlah PBB ini dihitung dari NJOP tanah dan bangunan lalu dikalikan tarif tertentu sesuai aturan pemerintah daerah.
Maka dari itu, jangan lupa bayar PBB setiap tahun ya Homers supaya tidak terkena denda yang bisa merugikan!
5. Pajak Lingkungan
Di beberapa daerah, ada kebijakan tambahan berupa pajak lingkungan yang biasanya digunakan untuk menjaga kebersihan atau fasilitas umum di sekitar rumah.
Meskipun tergolong bukan pajak yang wajib di semua tempat, alangkah baiknya Homers melakukan pengecekan atas aturan pajak ini di daerah tempat tinggal, ya!
Nah, sekarang Homers sudah tahukan apa saja jenis-jenis pajak rumah yang wajib dibayar sebagai pemilik properti?
Dengan paham seputar pajak ini, kedepannya Homers bisa lebih cermat dalam mengatur keuangan dan menghindari biaya-biaya tak terduga di kemudian hari, bukan?
Oleh karena itu, sebelum beli rumah, pastikan Homers sudah siap menghadapi tanggung jawab atas pajak ini!
Homers, berencana membeli rumah atau sudah punya rumah impian? Jangan lupa cek terus informasi terbaru soal pajak rumah atau peraturan di daerah Homers masing-masing ya!
Pasalnya, setiap daerah akan memiliki ketentuan yang beda-beda. Sehingga, lebih baik tetap update supaya tidak ketinggalan informasinya.
Jika Homers ingin mendapat tambah wawasan tentang properti lainnya, Minhome akan mengajak Homers untuk menggali informasi menarik di blog Gethome!
Di sana, Homers bisa dapetin beragam informasi dan tips bermanfaat dalam membantu Homers mengelola properti dengan bijak, lho. Tunggu apa lagi? Segera kunjungi blog Gethome sekarang juga!
Baca Selengkapnya: Ketahui! Segini Besaran Pajak Bangun Rumah Sendiri