Daftar Isi
Memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) merupakan salah satu aspek penting yang harus Homers perhatikan dalam dunia properti. Alasannya adalah karena SLF merupakan bukti yang menyatakan bahwa sebuah bangunan telah memenuhi standar keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan sesuai peraturan yang berlaku.
Melalui ulasan di bawah ini, mari ketahui apa itu SLF secara lebih detail, manfaatnya, serta bagaimana cara mengurusnya sesuai dengan prosedur yang berlaku. Simak selengkapnya!
Apa Itu Sertifikat Laik Fungsi?
Menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 27/PRT/M/2018, Sertifikat Laik Fungsi adalah dokumen yang pemerintah daerah keluarkan untuk menyatakan bahwa suatu bangunan gedung layak untuk digunakan sesuai dengan fungsinya.
Pasalnya, tanpa adanya SLF, bangunan dianggap tidak layak huni dan berpotensi menimbulkan risiko, baik bagi penghuni maupun lingkungan sekitarnya. Maka dari itu, memiliki SLF bukan hanya sekadar mematuhi regulasi, tetapi juga melindungi diri dan orang lain dari bahaya yang mungkin timbul akibat ketidaksesuaian bangunan.
Manfaat Sertifikat Laik Fungsi
Pemilik bangunan akan mendapatkan sejumlah manfaat dari sebuah SLF. Beberapa di antaranya adalah sebagai berikut.
- Kepastian Hukum: SLF memberikan kepastian hukum bahwa sebuah bangunan sudah memenuhi semua persyaratan teknis yang sesuai dengan peraturan pemerintah. Dengan adanya SLF, pemilik bangunan tidak perlu khawatir tentang potensi sanksi hukum di kemudian hari.
- Jaminan Keselamatan: Sertifikat Laik Fungsi juga memastikan bahwa bangunan tersebut aman untuk digunakan, mulai dari struktur bangunan, instalasi listrik, sanitasi, hingga aksesibilitas. Dengan begitu, adanya SLF memberikan jaminan keamanan dari kecelakaan atau kerusakan yang dapat merugikan penghuni.
- Meningkatkan Nilai Jual: Memiliki SLF juga dapat meningkatkan nilai jual sebuah bangunan, daripada bangunan yang tidak memilikinya. Alasannya adalah karena pembeli atau penyewa potensial lebih percaya dan merasa aman dengan properti yang sudah mendapatkan SLF.
Masa Berlaku Sertifikat Laik Fungsi
Sama seperti sertifikat-sertifikat legal lainnya, SLF adalah dokumen yang memiliki masa berlaku tertentu. Secara umum, masa berlaku SLF untuk bangunan rumah tinggal adalah 20 tahun. Sementara bangunan komersial atau publik memiliki masa berlaku yang lebih pendek, yaitu 5 tahun.
Setelah masa berlaku habis, pemilik bangunan harus mengajukan perpanjangan SLF dengan melakukan pemeriksaan ulang terhadap bangunan tersebut. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan bahwa kondisi bangunan masih memenuhi standar laik fungsi, terutama jika ada perubahan atau renovasi.
Cara Mengurus Sertifikat Laik Fungsi
Berdasarkan penjelasan di atas, terlihat bahwa Homers wajib memiliki SLF sebelum dapat menggunakan atau menempati suatu bangunan. Dalam prosesnya, ada beberapa langkah yang harus Homers ikuti dengan cermat. Berikut ini penjelasannya.
1. Melengkapi Persyaratan
Berikut ini adalah persyaratan administrasi yang perlu Homers siapkan untuk mengurus SLF.
- Surat pernyataan pemeriksaan kelaikan fungsi,
- Surat permohonan pengajuan Sertifikat Laik Fungsi,
- Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) untuk WNI atau KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) untuk WNA,
- Akta pendirian, surat keputusan, dan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) untuk badan hukum atau usaha,
- Fotokopi bukti kepemilikan tanah, contohnya SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) atau SHM (Sertifikat Hak Milik),
- Fotokopi berkas-berkas Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), seperti surat keputusan IMB (Izin Mendirikan Bangunan), peta KRK (Keterangan Rencana Kota), RTLB (Rencana Tata Letak Bangunan), serta gambar arsitektur,
- Berita acara yang menunjukkan bahwa pembangunan telah selesai,
- Hardcopy dan softcopy gambar as-built drawing,Berita acara uji coba instalasi kelengkapan bangunan, dan
- Foto bangunan dan fasilitasnya.
2. Mengunjungi Kantor Dinas Terkait
Setelah memenuhi semua persyaratan administrasi, Homers dapat mengurus Sertifikat Laik Fungsi di kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Umumnya, permohonan penerbitan SLF harus ditujukan kepada pemerintah daerah untuk bangunan gedung biasa. Sementara itu, untuk bangunan gedung dengan fungsi khusus di DKI Jakarta, permohonan ditujuan untuk Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Sudah Tahu Manfaat Sertifikat Laik Fungsi dan Cara Mengurusnya?
Sertifikat Laik Fungsi adalah dokumen penting yang menjamin bahwa bangunan telah memenuhi standar keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan. Dalam upaya mengurus SLF, Homers perlu menyiapkan sejumlah persyaratan, mulai dari surat permohonan hingga foto bangunan, kemudian mengunjungi kantor dinas terkait.
Dengan memiliki SLF, Homers dapat memastikan keamanaan dan kelayakan properti serta bebas dari potensi masalah hukum di masa depan. Jangan lupa untuk memperpanjang masa berlaku SLF agar bangunan tetap laik fungsi dan mematuhi regulasi.
Baca Selengkapnya: Beli Rumah Lelang: Dari Persiapan hingga Pembelian