Apa Itu Restrukturisasi KPR? Ini Syarat Dasar dan Skemanya

Apa Itu Restrukturisasi KPR? Ini Syarat Dasar dan Skemanya

Dalam menghadapi situasi keuangan yang tidak menentu, restrukturisasi KPR (Kredit Pemilikan Rumah) dapat menjadi salah satu solusi untuk meringankan beban cicilan rumah. Langkah ini sangat menguntungkan bagi debitur yang sedang mengalami kesulitan keuangan, seperti penurunan pendapatan atau kehilangan pekerjaan.

Nah, bagi Homers yang ingin tahu lebih jauh terkait restrukturisasi kredit pemilikan rumah, mari ketahui apa saja persyaratan hingga skemanya melalui artikel berikut ini!

Pengertian Restrukturisasi KPR

Menurut OJK, restrukturisasi kredit adalah upaya untuk memperbaiki kondisi kredit bagi debitur yang berpotensi mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajibannya.  Berdasaran Peraturan OJK No.11/POJK.03/2015, kebijakan ini memungkinkan pihak bank untuk melakukan beberapa tindakan, yakni:

  • Menurunkan suku bunga kredit;
  • Memperpanjang jangka waktu kredit;
  • Mengurangi tunggakan bunga kredit atau pokok kredit;
  • Menambah fasilitas kredit; dan
  • Mengonversi kredit menjadi Penyertaan Modal Sementara.

Dengan demikian, restrukturisasi KPR adalah proses perubahan syarat dan ketentuan dalam perjanjian kredit antara debitur dan bank untuk mempermudah pembayaran cicilan. Opsi ini biasanya akan debitur ambil saat mengalami kesulitan finansial atau kondisi ekonomi yang sedang tidak stabil. 

Tujuan utama dari restrukturisasi ini adalah untuk mencegah terjadinya kredit macet dan memberikan kesempatan kepada debitur agar tetap memenuhi kewajiban mereka. Dengan demikian, bagi Homers yang mungkin sedang menghadapi masalah serupa, opsi ini memberikan fleksibilitas untuk tetap memenuhi kewajiban kredit.

Syarat Restrukturisasi KPR

Perlu Homers pahami bahwa tidak semua debitur dapat langsung memperoleh fasilitas restrukturisasi Kredit Pemilikan Rumah. Ada beberapa syarat yang harus debitur penuhi, di antaranya adalah sebagai berikut.

  1. Mengalami masalah finansial yang mengakibatkan ketidakmampuan untuk membayar cicilan kredit tepat waktu. Kesulitan ini dapat terjadi akibat berbagai faktor, seperti penurunan pendapatan hingga kehilangan pekerjaan. 
  2. Memiliki prospek usaha yang baik dan perkiraan untuk dapat memenuhi kewajiban setelah restrukturisasi KPR. Artinya, bisnis atau sumber pendapatan debitur masih memiliki potensi yang baik di masa depan. 
  3. Debitur bersikap kooperatif dan menunjukkan itikad baik untuk melunasi utang. Bank cenderung lebih bersedia membantu debitur yang bersikap kooperatif dan menunjukkan komitmen untuk melunasi kewajiban membayar utang.
  4. Melengkapi dokumen yang diperlukan. Dokumen ini termasuk formulir surat permohonan restrukturisasi Kredit Pemilikan Rumah, identitas seperti KTP dan NPWP, serta bukti rekening bank untuk memverifikasi kondisi keuangan debitur. 

Skema Restrukturisasi KPR

Setelah memenuhi syarat-syarat restrukturisasi, Homers dapat memilih beberapa skema  yang bank tawarkan. Berikut beberapa skema yang paling umum.

1. Perpanjangan Tenor

Skema ini memungkinkan debitur untuk memperpanjang jangka waktu kredit, sehingga cicilan per bulan menjadi lebih rendah. Misalnya, jika sebelumnya tenor KPR adalah 10 tahun, maka Homers dapat memperpanjang tenor menjadi 15 tahun atau lebih, sesuai kesepakatan dengan bank.

2. Penurunan Suku Bunga

Skema berikutnya adalah bank mungkin menawarkan penurunan suku bunga sebagai bagian dari restrukturisasi KPR. Dengan suku bunga yang lebih rendah, cicilan bulanan debitur otomatis menjadi lebih ringan. Namun, tidak semua bank menawarkan skema ini, sebab tergantung kebijakan masing-masing.

3. Grace Period

Skema ini memungkinkan pemberian kelonggaran bagi debitur untuk membayar sebagian dari angsuran bunga dan pokok pinjaman atau bahkan hanya bunga dalam jangka waktu tertentu. Dengan begitu, skema ini memberikan ruang bagi debitur untuk mengatur keuangan, tanpa harus langsung membayar angsuran penuh.

Sudah Tahu Apa Itu Restrukturisasi KPR beserta Syarat dan Skemanya?

Restrukturisasi KPR dapat menjadi solusi bagi Homers yang sedang menghadapi kesulitan keuangan dan tidak mampu melanjutkan pembayaran cicilan rumah. Sebelum mengajukan restrukturisasi, Homers perlu melengkapi persyaratan yang diperlukan, mulai dari verifikasi kondisi keuangan hingga melengkapi dokumen-dokumen terkait.

Selain itu, Homers juga perlu memahami skema restrukturisasi masing-masing bank sebelum memutuskan untuk mengambil opsi ini. Pasalnya, setiap skema memiliki keuntungan dan tantangannya masing-masing, sehingga Homers harus mempertimbangkannya secara matang.

Selain memahami syarat dan skema restrukturisasi, Homers juga dapat berkonsultasi terlebih dahulu dengan pihak bank atau ahli keuangan untuk mendapatkan solusi terbaik sesuai kondisi finansial. Dengan perencanaan yang tepat, Homers dapat tetap memiliki rumah impian, tanpa harus khawatir tentang beban cicilan yang terlalu berat.

Baca Selengkapnya: Cara KPR Rumah Second Tanpa DP yang Anti Ribet 

You May Also Like