
Daftar Isi
Nilai Jual Objek Pajak atau NJOP merupakan salah satu pajak yang harus Homers bayarkan sebagai wajib pajak. Variabel pajak yang satu ini termasuk ke dalam Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB.
Sayangnya, masih banyak orang yang belum tahu fungsi dan cara menghitung jenis pajak tersebut. Hal ini karena mayoritas orang cenderung hanya melihat perhitungan pajak PBB yang harus mereka bayar. Jadi, sebenarnya apa itu Nilai Jual Objek Pajak? Cari tahu informasi lengkapnya dalam artikel di bawah ini!
Apa Itu NJOP?
Nilai Jual Objek Pajak atau NJOP adalah harga rata-rata yang didapatkan dari transaksi jual-beli yang terjadi secara wajar. Nilai jual ini merupakan nilai yang negara tetapkan sebagai dasar pengenaan pajak bagi PBB.
Adapun penentuannya dilakukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis. Selain itu, bisa juga dari nilai perolehan baru atau Nilai Jual Objek Pajak Pengganti.
Pemerintah Indonesia melalui Menteri Keuangan telah menetapkan pembayaran Nilai Jual Objek Pajak setiap tiga tahun sekali. Namun, pada daerah tertentu yang perkembangannya cukup pesat, penetapan nilai ini bisa terjadi setahun sekali.
Fungsi NJOP dalam PBB
Secara umum, fungsi NJOP dalam pembayaran PBB adalah sebagai penentu harga dan pertimbangan dalam menjual bangunan atau properti. Apabila kemudian harganya jauh di atas Nilai Jual Objek Pajak, maka bisa jadi pemilik tanah menjualnya dengan harga terlalu mahal.
Oleh karena itulah, mengetahui Nilai Jual Objek Pajak adalah hal yang penting. Sebab, dengan mengetahui besaran nilainya, maka Homers bisa mengetahui berapa besar dana dan pajak tertanggung dari transaksi tersebut. Hal ini juga berlaku pada jenis NJOP tanah.
3 Hal yang menjadi Penentu NJOP
Di dalam menentukan NJOP tanah maupun bangunan, terdapat tiga hal yang menjadi pertimbangan, antara lain.
1. Objek Pajak Lain
Nilai Jual Objek Pajak bisa didapat dengan cara membandingkan objek pajak lain. Maka dari itu, pastikan Homers selalu melakukan pengamatan dan penelitian untuk objek pajak lain yang sejenis serta berdekatan untuk mengetahui nilai jualnya.
2. Penggantian NJOP
Umumnya, penentuan NJOP dilakukan berdasarkan pada penggantian Nilai Jual Objek Pajak itu sendiri, yaitu hasil dari pemasukan atau pendapatan dari objek pajak tersebut.
3. Nilai Perolehan Baru pada Objek Pajak
Terakhir, Nilai Jual Objek Pajak ditentukan dari nilai perolehan baru. Artinya, perhitungan biaya berdasarkan pada transaksi pembelian. Kemudian, dikurangi biaya yang harus dikeluarkan untuk menempati objek pajak secara layak.
Baca Selengkapnya: Cara Menghitung Pajak Jual Beli Tanah dan Contohnya
Cara Menghitung NJOP dengan Benar
Agar bisa menentukan besaran Nilai Jual Objek Pajak, maka Homers perlu mengetahui rumus perhitungannya terlebih dahulu. Adapun cara menghitung NJOP meter adalah dengan menghitung luas total tanah, luas total bangunan, serta mencari tahu tentang NJOP meter tanah dan bangunan di lokasi tersebut.
Jika Homers masih bingung, berikut adalah rincian rumus perhitungan Nilai Jual Objek Pajak yang benar.
- Luas tanah x Nilai Jual Objek Pajak per meter tanah = Total harga tanah
- Luas bangunan x Nilai Jual Objek Pajak per meter bangunan = Total harga bangunan
- Harga tanah + harga bangunan = nilai jual rumah
Berikut ini adalah simulasi perhitungan NJOP yang benar sebagai referensi bagi Homers.
Diketahui:
- Luas tanah: 160 meter persegi
- Luas bangunan: 100 meter persegi
- Nilai Jual Objek Pajak per meter tanah: Rp4.000.000,00 per meter persegi
- Nilai Jual Objek Pajak per meter bangunan: Rp6.000.000,00 per meter persegi
Penjelasan:
- Luas tanah x Nilai Jual Objek Pajak per meter tanah = 160 x Rp4.000.000,00 = Rp640.000.000,00 (harga tanah)
- Luas bangunan x Nilai Jual Objek Pajak per meter bangunan = 100 x Rp6.000.000,00 = Rp600.000.000,00
- Harga tanah + harga bangunan = Rp640.000.000,00 + Rp600.000.000,00 = Rp1.240.000.000,00
Sudah Paham tentang Apa Itu NJOP?
Setelah menyimak informasi di atas, tentunya kini Homers sudah paham tentang apa itu Nilai Jual Objek Pajak yang ada dalam Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), kan?
Jadi, bisa dipahami bahwa NJOP merupakan harga rata-rata bidang tanah dan bangunan dari hasil transaksi jual-beli yang terjadi secara wajar. Adapun berdasarkan peraturannya, penetapan besaran Nilai Jual Objek Pajak ini terjadi tiap tiga tahun sekali. Kecuali pada daerah dengan perkembangan pesat.
Semoga dengan adanya informasi ini, Homers bisa lebih memahami Nilai Jual Objek Pajak yang menjadi salah satu variabel utama dalam PBB.
Baca Selengkanya: Bisakah Mendapat 1 Miliar Pertama di Usia Muda? Begini Caranya