Ketahui! Segini Besaran Pajak Bangun Rumah Sendiri

Ketahui! Segini Besaran Pajak Bangun Rumah Sendiri

Membangun rumah sendiri bisa menjadi impian bagi banyak keluarga. Namun, sebelum memulai penting bagi Homers untuk mengetahui besaran pajak bangun rumah sendiri.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembangunan rumah memiliki aturan tertentu yang perlu diperhatikan, terutama dengan adanya perubahan tarif yang akan berlaku.

Mulai 1 Januari 2025, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembangunan rumah tanpa kontraktor akan meningkat menjadi 2,4%. Saat ini, tarif tersebut adalah 2,2%, dan kenaikan ini sejalan dengan perubahan PPN umum dari 11% menjadi 12%.

Hal ini tentu harus Homers perhitungkan agar anggaran dapat disesuaikan dengan perubahan yang ada.

Alasan Bangun Rumah Sendiri Terkena Pajak

Sebagai pemilik, membangun rumah dapat menciptakan aset baru yang bisa meningkatkan nilai properti. Oleh karena itu, pemerintah memberlakukan pajak untuk kontribusi infrastruktur dan layanan publik.

Pajak ini juga berfungsi untuk menciptakan keadilan dalam pembiayaan pembangunan bagi semua individu. Pajak bangunan menjadi perhatian utama karena memerlukan izin dan pengawasan pemerintah.

Pasalnya, setiap pembangunan harus terdaftar agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika tidak mematuhi ketentuan, hal ini dapat berisiko terkena sanksi bagi pemilik rumah.

Baca Selengkapnya: Pajak UMKM: Tarif, Klarifikasi, dan Cara Menghitungnya 

Besaran Pajak untuk Membangun Rumah Sendiri?

Diketahui, besaran pajak untuk membangun rumah sendiri bervariasi. Semuanya tergantung pada daerah, jenis bangunan, hingga ukuran rumah tersebut.

Secara umum, pajak ini diukur berdasarkan nilai total bangunan yang direncanakan. Biasanya, perhitungan ini sudah termasuk biaya bahan bangunan, upah pekerja, dan biaya lainnya yang berhubungan dengan konstruksi.

Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.30/2022, tertulis besaran PPN untuk pembangunan rumah sendiri saat ini adalah 2,2 persen. Angka ini dihitung dari tarif 11 persen.

Ketika tarif PPN naik menjadi 12 persen pada 2025, besaran tarif ini akan meningkat menjadi 2,4 persen. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kontribusi terhadap pendapatan negara melalui sektor properti.

Namun, ada segmentasi yang lebih kompleks berdasarkan ukuran, lokasi, dan jenis material yang digunakan.

Oleh karena itu, penting untuk berkonsultasi dengan otoritas setempat agar mendapatkan informasi yang akurat dan terbaru mengenai besaran pajak yang harus dibayarkan.

Baca Selengkapnya: Pajak Koperasi: Pengertian, Jenis, dan Ketentuannya

Apa Saja Syarat Terkena Pajak Bangun Rumah Sendiri?

Dalam Pasal 2 Ayat (4) disebutkan beberapa syarat untuk kegiatan membangun rumah yang dikenakan PPN pada 2025.

Berdasarkan pasal tersebut, bangunan yang dimaksud pada ayat (3) adalah 1 (satu) atau lebih konstruksi yang terpasang tetap di tanah atau perairan, dengan kriteria:

  1. Konstruksi utama terbuat dari kayu, beton, batu bata, atau bahan serupa, dan/atau baja.
  2. Ditujukan untuk tempat tinggal atau kegiatan usaha.
  3. Serta luas bangunan minimal 200 m².

Kegiatan pembangunan pada ayat (3) berupa:

  1. Dapat dilakukan secara sekaligus dalam jangka waktu tertentu
  2. Atau bertahap sebagai satu kesatuan, asalkan jeda antara tahap pembangunan tidak lebih dari 2 tahun.

Itulah penjelasan mengenai pajak bangun rumah sendiri, beserta besaran pajak, dan syaratnya bila terkena pajak.

Jika Homers merasa repot dengan masalah pajak bangun rumah sendiri. Minhome sarankan untuk membeli rumah yang sudah jadi saja, apakah Homers setuju?

Dengan membeli rumah yang sudah jadi, Homers tidak perlu pusing akan pajak dan izin untuk membangun rumah. Homers bisa langsung membeli rumah yang sudah siap huni di Gethome, yang sudah terbukti pasti nyaman dan dilengkapi dengan dokumen, termasuk pengurusan pajak. Pajak bangun rumah sendiri

Untuk itu, yuk wujudkan impian Homers untuk memiliki rumah tanpa harus terjebak dalam keribetan pajak bangun rumah. Segera kunjungi website Gethome dan temukan pilihan rumah yang sesuai dengan kebutuhan Homers!

Baca Selengkapnya: Memahami dan Mengenal Apa Itu Pajak bumi Bangunan

You May Also Like