3 Cara Cek Sertifikat Tanah Asli atau Palsu Secara Daring

3 Cara Cek Sertifikat Tanah Asli atau Palsu Secara Daring

Sekarang ini, cek sertifikat tanah semakin canggih. Homers tidak perlu lagi mengantri berjam-jam atau membuang waktu hanya untuk pengecekan sertifikat tanah, karena bisa dilakukan secara daring.

Cara cek kepemilikan tanah asli atau palsu bisa Homers lakukan melalui aplikasi atau pada website resmi Badan Pertanahan Nasional (BPN). Selengkapnya, pada artikel berikut ini akan diuraikan cara ampuh mengetahui sertifikat tanah asli atau palsu. 

Apa Itu Sertifikat Tanah?

Sertifikat tanah adalah dokumen resmi sebagai bukti kepemilikan pribadi atas tanah atau properti yang diterbitkan oleh BPN. Dokumen ini biasanya memuat informasi tentang pemilik tanah, luas tanah, lokasi, hingga jenis hak atas tanah tersebut. 

Adanya sertifikat tanah, akan membantu dalam proses jual beli, sewa, atau gadai tanah. Namun, saat ini pemalsuan sertifikat tanah sedang marak terjadi, sehingga Homers perlu cek sertifikat tanah sebelum membelinya. 

Ini penting, jika Homers tidak ingin merugi ke depannya, karena sertifikat palsu tidak bisa jadi bukti kepemilikan tanah. 

Cara Cek Sertifikat Tanah Asli atau Palsu

Secara umum, Homers bisa cek keaslian sertifikat dengan daring melalui aplikasi atau website. Selengkapnya, berikut tiga cara cek sertifikat tanah secara online yang bisa Homers coba. 

1. Lewat Daring Website

Ada dua website yang bisa Homers gunakan untuk cek keaslian sertifikat, antara lain:

a. Website Kementerian ATR

Berikut langkah-langkah cek sertifikat tanah asli atau palsu melalui website ART.

  1. Buka laman www.atrbpn.go.id.
  2. Pilih ‘Publikasi’.
  3. Pilih ‘Layanan’.
  4. Klik “Pengecekan Berkas’.
  5. Isi data yang diperlukan, mulai dari Kantor Pertanahan, Nomor Berkas, dan Tahun, lalu ketik captcha yang ada.
  6. Klik submit captcha di bagian bawah. Lalu, tunggu beberapa saat hingga website menampilkan data sertifikat tanah dan kepemilikannya sesuai dengan nomor berkas yang Homers masukkan sebelumnya.

b. Peta Situs Resmi BPN

Berikut cara cek sertifikat tanah dengan website resmi BPN. 

  1. Masuk ke website https://bhumi.atrbpn.go.id/
  2. Klik kunjungi Bhumi. 
  3. Lalu, Homers akan diarahkan ke situs tampilan peta Bhumi.
  4. Berikutnya, Homers tinggal cari lokasi tanah, sambil menggeser kursor atau zoom in dan zoom out
  5. Klik titik lahan, maka akan langsung muncul informasi tentang tanah tersebut, seperti hak milik, luas, hingga titik koordinat. 
  6. Selain itu, kepemilikan lahan juga ditandai dengan warna berbeda, yaitu warna orange yang menyatakan bidang/lahan telah terdaftar, hijau untuk tanah yang belum terdaftar, dan biru yang melambangkan unsur geografis. Homers bisa jadikan ini sebagai bahan rujukan untuk mengetahui keaslian sertifikat.

2. Lewat Aplikasi

Sejak akhir 2019, Badan Pertanahan Nasional atau BPN telah meluncurkan aplikasi ‘Sentuh Tanahku’ untuk cek kepemilikan tanah. Adapun cara cek sertifikat tanah dengan aplikasi ini, yaitu.

  1. Terlebih dahulu, unduh aplikasi ‘Sentuh Tanahku’ dari Google Play Store atau Apple App Store, sesuai dengan tipe ponsel yang Homers gunakan.
  2. Setelah aplikasi berhasil terpasang di HP Homers, selanjutnya klik menu ‘Daftar Akun Baru’ untuk melakukan registrasi data diri.
  3. Masukkan username, password, dan alamat email pada kolom yang tersedia untuk mulai mendaftar. 
  4. Jika sudah daftar, secara otomatis sistem akan mengirim pemberitahuan ke email Homers untuk melakukan aktivasi akun.
  5. Buka pemberitahuan, kemudian klik tautan di dalamnya untuk aktivasi pengguna. 
  6. Selanjutnya, tinggal klik ‘Aktivasi’ untuk mengaktifkan akun dan menggunakan layanan aplikasi. 
  7. Jika sudah, Homers tinggal login menggunakan password dan username yang telah Homers buat sebelumnya. 
  8. Pada tampilan halaman pertama aplikasi, Homers tinggal klik menu ‘Info Sertifikat’. Pada fitur ini, Homers bisa melihat keseluruhan data sertifikat tanah, termasuk info kepemilikannya.

Sudah Tahu Cara Cek Sertifikat Tanah?

Setelah tahu cara cek kepemilikan tanah tersebut, bisa langsung coba terapkan sendiri. Cek keaslian ini penting untuk menghindari sertifikat palsu yang bisa merugikan Homers di masa depan. Bisa pilih salah satu dari tiga cara tersebut, sesuai dengan pemahaman Homers

Pengecekan dengan website kementerian ATR akan lebih mudah, karena Homers tidak perlu download aplikasi, ataupun membaca peta yang rumit. Namun, jika merasa tidak yakin dengan cara tersebut, Homers bisa langsung cek ke kantor BPN terdekat.

Nah, kalau Homers sedang mencari pemahaman lain seputar legalitas perumahan, segera kunjungi blog Gethome!

Baca Selengkapnya: Berapa Biaya Sertifikat Tanah dan Bagaimana Cara Membuatnya?

You May Also Like