Balik Nama Sertifikat Rumah: Proses, Syarat, dan Biayanya

Balik Nama Sertifikat Rumah: Proses, Syarat, dan Biayanya

Homers, sertifikat rumah merupakan dokumen penting dalam proses jual beli properti. Maka dari itu, ketika proses transaksi selesai, jangan lupa untuk melakukan balik nama sertifikat rumah, agar tidak terjadi masalah di kemudian hari perihal status kepemilikan rumah Homers.

Namun, bagaimana proses, persyaratan, dan simulasi biayanya? Simak ulasan selengkapnya di bawah ini!

Pengertian Sertifikat Rumah

Sertifikat rumah merupakan dokumen sebagai bukti sah kepemilikan atas suatu tanah atau bangunan di Indonesia. Penerbit sertifikat rumah yaitu Badan Pertanahan Nasional (BPN), sedangkan petugas pembuatnya adalah Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Fungsi dari sertifikat yang satu ini banyak dan masing-masingnya krusial, yakni:

  • Sebagai bukti kepemilikan secara hukum atas bangunan atau tanah.
  • Menjadi syarat transaksi terkait properti tersebut, baik jual beli, sewa, dan pengajuan agunan.
  • Meningkatkan nilai bangunan di mata pembeli, penyewa, ataupun pemilik modal. 
  • Menjadi bahan pertimbangan dalam perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Mempertimbangkan fungsi-fungsi penting yang sertifikat rumah miliki, menjadi wajib untuk segera melakukan proses balik nama alias pergantian identitas pemilik ketika properti terkait sudah berhasil terjual atau diwariskan pada pihak lain.

Berapa Lama Proses Balik Nama Sertifikat Rumah?

Jika proses tersebut bersifat penting dan darurat, maka balik nama sertifikat rumah berapa lama memakan waktu? Jawabannya, tergantung metode yang Homers pilih dalam mengurus pergantian identitas kepemilikan tersebut. Umumnya, ada 2 jenis metode, yakni:

  • Melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN): sekitar 14–90 hari kerja, dan
  • Melalui Notaris: sekitar 14–30 hari kerja.

Panjang waktu yang pihak terkait butuhkan untuk membereskan balik nama biasanya bergantung pada beberapa faktor, antara lain kelengkapan dokumen, luas tanah dan bangunan, banyaknya permohonan kasus, serta regulasi. Meskipun begitu, maksimal selalu selesai dalam waktu 3 bulan.

Persyaratan Balik Nama Sertifikat Rumah

Jika Homers ingin prosesnya lebih cepat selesai, maka sebaiknya melengkapi dulu semua persyaratan yang dibutuhkan sebelum melakukan pengajuan. Dokumen-dokumen yang masuk dalam persyaratan terbagi menjadi dokumen wajib dan tambahan, seperti berikut:

1. Dokumen Wajib Balik Nama Sertifikat Rumah

  • Sertifikat rumah yang asli.
  • Akta Jual Beli (AJB) asli dari PPAT.
  • Formulir permohonan lengkap.
  • Fotokopi KTP serta KK pemohon.
  • Resi pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
  • Bukti pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi jual beli sebelumnya.
  • Surat kuasa (bila merupakan perwakilan).

2. Dokumen Pendukung Balik Nama Sertifikat Rumah

  • Surat ukur tanah (hanya bila tidak tercantum dalam AJB);
  • Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sifatnya opsional, bila ada; dan
  • Surat keterangan waris (bila mendapatkan properti sebagai hak waris).

Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah

Lantas, berapa total biaya yang perlu Homers keluarkan dalam proses pemindahan kepemilikan rumah? Bisa dikatakan, tidak ada hitungan tetap untuk hal tersebut. Pasalnya, ada biaya tetap dan tidak tetap yang dipengaruhi oleh beberapa faktor. Berikut ini perincian dari pembiayaan balik nama suatu bangunan.

1. Biaya Tetap/Wajib

  • Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB): 5% dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
  • Pajak Penghasilan (PPh) atas Jual Beli Tanah dan Bangunan: 2,5% dari NJOP.

2. Biaya Tidak Tetap

  • Biaya pengukuran luas tanah dan bangunan.
  • Biaya balik nama sertifikat rumah: 1% dari NJOP.
  • Biaya notaris bila memakai jasanya: Mulai Rp500.000 tergantung wilayah dinas, pengalaman, dan kerumitan kasus.

Simulasi Balik Nama Sertifikat Rumah

Homers merasa kesulitan untuk memahami perincian biaya di atas? Jika demikian, bisa menyimak simulasi sederhana di bawah ini untuk memahami lebih jauh.

  • Luas tanah dan bangunan: 100 m2.
  • NJOP: Rp500.000.000.
  • Lokasi: Kabupaten Jombang.
  • Jasa notaris: Tidak ada.

BPHTB= 5% x Rp500.000.000 = Rp25.000.000

PPh= 2,5% x Rp500.000.000 = Rp12.500.000

Biaya pengukuran tanah= Rp500.000

Biaya balik nama= 1% x Rp500.000.000 = Rp5.000.000

Jadi, total biaya balik nama yang perlu Homers bayarkan, yakni sebesar Rp43.000.000

Sudah Siap Balik Nama Setifikat Rumah?

Kesimpulannya proses pergantian identitas kepemilikan tanah dan bangunan ini wajib dilakukan segera ketika transaksi atau pemberian waris terjadi. Tujuannya, supaya pemilik baru memiliki kekuatan hukum resmi dan pemilik lama juga terbebas dari kewajiban-kewajiban yang ada, khususnya terkait pajak. 

Sementara perihal balik nama sertifikat rumah berapa lama, bisa Homers sesuaikan dengan budget dan kebutuhan, apakah ingin melalu notaris atau ke BPN.

Apabila Homers masih ingin mendapatkan informasi terkait dunia legalitas akaan perumahan, konstuksi, hingga arsitektur, kunjungi blog Gethome sekarang juga!

Baca Selengkapnya: Biaya Balik Nama AJB: Pengertian Hingga Cara Menghitungnya

You May Also Like