Daftar Isi
Balik nama AJB (Akta Jual Beli) merupakan proses pergantian atau peralihan data dari pemegang hak kepada penerima. Tujuan balik nama AJB adalah menghindari permasalahan yang tidak diharapkan di kemudian hari, seperti sengketa tanah.
Ketika Homers melakukan balik nama, artinya Homers memiliki hak secara penuh terhadap properti tersebut dan telah memiliki kekuatan hukum. Lalu, bagaimana proses balik nama Akta Jual Beli dan apa saja persyaratan yang harus Homers siapkan?
Apa Itu AJB?
AJB atau Akta Jual Beli merupakan dokumen autentik sebagai bukti bahwa terjadinya peralihan hak terkait properti karena faktor jual-beli. Properti tersebut bisa dalam bentuk tanah maupun bangunan. Selain itu, karena sifatnya yang autentik maka Akta Jual Beli tidak bisa diterbitkan atau dikeluarkan oleh sembarang orang.
Syarat Balik Nama AJB
Beberapa syarat penting saat Homers ingin mengajukan balik nama sertifikat tanah atau rumah yaitu:
- Formulir permohonan yang telah Homers isi serta tanda tangani oleh pemohon maupun kuasanya, dengan catatan harus tanda tangan di atas materai.
- Fotokopi identitas pembeli berupa KTP (Kartu Tanda Penduduk), KK (Kartu Keluarga), NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), serta surat nikah. Untuk pengurusan balik nama oleh kuasa, Homers harus menyertakan fotokopi identitas pihak kuasa.
- Jika dalam pengurusan balik nama ini ternyata Homers kuasakan ke orang lain, jangan lupa untuk menyiapkan surat kuasa dari pemilik ke pihak penerima kuasa. Surat tersebut juga harus ada tanda tangan dari kedua pihak di atas materai.
- Homers harus membawa sertifikat asli dalam proses pengurusan balik nama tersebut.
- Siapkan SKW atau Surat Keterangan Waris berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
- Menyiapkan Akta Wasiat Notaris.
- Siapkan Akta Jual Beli dari PPATK. Perlu Homers pahami, jika pembelian tanah Homers lakukan melalui notaris, Homers akan memperoleh Akta Jual Beli dari PPATK. Tetapi, ketika pembeliannya tanpa melalui notaris, Homers perlu membuat atau mengurus Akta Jual Beli terlebih dahulu ke PPATK
- Sertakan sertifikat Akta Jual Beli tersebut dalam proses pengurusan peralihan kepemilikan AJB.
- Fotokopi identitas dari penjual maupun pemilik sebelumnya. Misalnya orang tua, paman, dan lain-lain
- Fotokopi SPPT PBB atau Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan
Hal-Hal yang Harus Diperhatikan Saat Balik Nama Akta Jual Beli
Selain persyaratan yang harus Homers siapkan dan lengkapi, ada beberapa poin penting yang juga perlu Homers perhatikan ketika mengajukan perpindahan kepemilikan, di antaranya:
- Informasi berkaitan dengan letak, luas, serta penggunaan tanah yang akan Homers peralihan kepemilikan.
- Surat pernyataan bahwa tanah tersebut bukan tanah sengketa
- Surat pernyataan bahwa tanah maupun bangunan tersebut telah dikuasai secara fisik
Cara Balik Nama AJB
Berikut langkah-langkah ketika Homers ingin balik nama sertifikat AJB:
1. Balik Nama ke BPN
Sebagai pemohon, Homers hanya perlu mengunjungi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) maupun Kantor Tanah setempat. Jangan lupa untuk menyiapkan dokumen untuk kebutuhan persyaratan administrasi. Adapun beberapa dokumen yang harus Homers siapkan antara lain:
- Surat pengantar yang Homers dapatkan dari PPATK
- Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang atau Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB)
- Siapkan surat pernyataan yang dibuat oleh calon penerima hak
2. Balik Nama AJB Melalui Notaris
Homers juga bisa meminta bantuan notaris maupun PPATK untuk pengurusan balik nama sertifikat. Namun untuk melakukan cara yang kedua ini, Homers perlu menyiapkan sejumlah dana untuk membayar jasa notaris tersebut.
Caranya yaitu cukup mengunjungi kantor PPATK/notaris. Kemudian siapkan dokumen sebagai persyaratan administrasi. Beberapa dokumen yang perlu Homers siapkan tersebut antara lain:
- Sertifikat tanah asli
- Fotokopi KTP baik pembeli maupun penjual properti
- Fotokopi Akta Jual Beli
- Siapkan bukti pelunasan Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau SSB BPHTB
- Siapkan berkas permohonan untuk keperluan baik nama dan sudah mendapat tanda tangan pembeli
- Bukti pelunasan untuk SPP PPh
Lalu berapa lama waktu proses pengurusan balik nama AJB tersebut? Umumnya, proses ini berlangsung dalam waktu 14 hari kerja. Kuncinya pastikan Homers menyiapkan segala persyaratan yang dibutuhkan agar proses pengurusan balik nama segera selesai.
Sudah Paham Cara Mengurus Balik Nama AJB?
Seperti itulah beberapa persyaratan penting serta prosedur dalam pengurusan balik nama Akta Jual Beli. Dengan memahami langkah-langkahnya, proses pengurusan sertifikat berjalan lancar dan akan selesai secara tepat waktu.
Jika Homers hendak mencari informasi menarik lainnya seputar legalitas tanah, yuk kunjungi blog Gethome sekarang juga untuk pantau informasi updatenya!
Baca Selengkapnya: Contoh AJB Palsu dan Cirinya, Kenali Agar Tidak Tertipu!